Orang Tua Korban Minta Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Anak di BBJ Paluta Menangis Usai Diusir Dari Ruang Sidang PN Padang sidimpuan

Bersuarakyat.online

Tangis dan kekecewaan pecah dari keluarga korban pembunuhan anak di bawah umur asal Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Hal itu terjadi usai mereka menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB.

Pernyataan itu disampaikan langsung keluarga korban kepada awak media usai keluar dari ruang sidang. Dengan suara bergetar, salah satu keluarga korban mengungkapkan perlakuan yang mereka terima di dalam persidangan.

Ngk Ada Yang Nyuruh Kalian Datang Ke Sini”*

“Harahapkurokuro Kutokuro hakim tai lah, sampe hati dia bilang sama kami yg ada diruang sidang, _’silahkan kalian keluar, ngk ada yg nyuruh kalian datang kesini untk menonton’_,” ujar keluarga korban dengan nada kecewa. Kepada Harahap Kuro-Kuro, Pada Sabtu : 01/08/2026 Melalui Chatingan Wahtsaff.

Keluarga korban mengaku datang jauh-jauh dari Paluta hanya untuk mencari keadilan bagi anak mereka yang menjadi korban pembunuhan. Namun justru merasa diabaikan dan diusir di ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat mencari kepastian hukum.

Kami akui, sepeser pun kami ngk ada ksh uang buat siapa2, krn kami memang ngk pnya uang. _bettak harannii do benna layam lala halei kasus on_ 😭😭😭” lanjut keluarga korban.

_Artinya: “Sungguh sangat malang nasib kami karena tidak punya uang untuk mengurus kasus ini”_

Kami Tuntutan Keadilan dan Perlakuan Manusiawi,

Keluarga korban berharap majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat memperlakukan mereka dengan manusiawi. Mereka menuntut proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak membeda-bedakan karena faktor ekonomi.

Kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian masyarakat Paluta. Warga menilai negara harus hadir melindungi korban dan keluarga, bukan justru menambah luka.

Belum Ada Klarifikasi Resmi,

Hingga berita ini diturunkan, pihak ,PN Padangsidimpuan dan Kejari Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan keluarga korban tersebut.

Lembaga bantuan hukum dan LSM diimbau untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar hak-haknya selama proses persidangan terpenuhi sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Merupakan pengakuan langsung keluarga korban. Kami menggunakan bahasa sebagaimana adanya untuk menggambarkan emosi dan kondisi psikologis keluarga saat itu.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *