Akhmat Saipul Sirait, S.H. Desak DPRD Pansus agar Audit dan Evaluasi Proses Penerbitan PKKPR PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

Bersuarakyat.online

Asahan – Advokat dan aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, S.H. mendesak DPRD Kabupaten Asahan, Panitia Khusus (Pansus) melakukan audit dan evaluasi terhadap proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berkaitan dengan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penerbitan PKKPR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta memperhatikan kondisi faktual di lapangan.

“Kami menghormati setiap proses perizinan yang diterbitkan pemerintah. Namun, sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kabupaten Asahan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan penerbitan PKKPR telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H.

Ia menjelaskan bahwa audit dan evaluasi oleh Pansus bukan untuk menghakimi suatu pihak, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi yang telah dilakukan, termasuk dasar pertimbangan teknis, koordinasi antarinstansi, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang layak menjadi perhatian Pansus, antara lain:

– Dasar hukum dan prosedur penerbitan PKKPR;

– Instansi yang memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis;

– Kesesuaian lokasi PKKPR dengan rencana tata ruang;

– Kejelasan peta dan titik koordinat yang menjadi objek PKKPR;

– Penanganan terhadap keberadaan klaim masyarakat atau persoalan agraria yang telah disampaikan kepada pemerintah sebelum maupun selama proses perizinan.

Akhmat menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, kami berharap DPRD Kabupaten Asahan menggunakan kewenangannya untuk memastikan seluruh proses administrasi berlangsung secara benar dan terbuka. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hasil audit akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan kekurangan, tentu harus dilakukan perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.karna pkkpr merupakan cikal bakal terbitnya HGU padahal di lapangan masih banyak konflik dengan masyrakat”

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta menyerahkan setiap perbedaan pendapat kepada mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.

“Persoalan agraria harus diselesaikan melalui hukum, transparansi, dan dialog. Audit serta evaluasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Asahan diharapkan dapat menjadi langkah untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Asahan,” tutup Akhmat Saipul Sirait, S.H.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *