Perdamaian Kasus Penganiayaan Anak di Paya Awe Disorot, Ucapan Terduga Pelaku dan Kehadiran Oknum Polisi Tuai Pertanyaan
Bersuarakyat.online Aceh Timur – Proses perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Video yang beredar luas di media sosial justru memunculkan pertanyaan baru mengenai ketulusan perdamaian tersebut serta keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang hadir dengan mengenakan seragam dinas. Dalam rekaman video yang beredar, terduga pelaku diduga mengucapkan kalimat berbahasa Aceh: “Ka ku peumeah karena kah ka mengaku, dan lom kah pih bek me ulang le. Menyo kah hana troh bak long, ilong han ku ganggu kah.” Yang dalam bahasa Indonesia berarti: “Sudah saya maafkan karena kamu sudah mengakui. Jangan mengulangi lagi. Kalau kamu tidak datang ke tempat saya, saya juga tidak akan mengganggu kamu.” Ucapan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memberi kesan bahwa tindakan kekerasan yang diduga terjadi dianggap sebagai konsekuensi atas perbuatan korban. Pandangan seperti itu dikhawatirkan dapat mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menurut hukum merupakan delik yang menjadi perhatian negara. Dalam video yang sama, terdengar pula seseorang yang hadir meminta agar terduga pelaku juga turut mengucapkan permintaan maaf. Momen tersebut memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa permintaan maaf itu diduga bukan muncul secara sukarela, melainkan setelah ada arahan dari pihak yang hadir dalam proses perdamaian. Sorotan juga mengarah kepada kehadiran seorang oknum anggota kepolisian yang mengenakan seragam dinas, Berdasarkan video yang beredar oknum tersebut terlihat mengarahkan posisi para pihak untuk menandatangani dokumen perdamaian, mengatur tempat penandatanganan hingga mengarahkan cara berjabat tangan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apakah kehadiran anggota kepolisian tersebut hanya sebagai saksi, atau justru ikut memimpin dan mengarahkan jalannya proses perdamaian? Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat anggota kepolisian yang mengenakan seragam dinas dipandang hadir sebagai representasi institusi negara. Karena itu, masyarakat menilai perlu adanya penjelasan resmi dari Polres Aceh Timur mengenai status dan kapasitas kehadiran oknum tersebut dalam proses perdamaian. Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak otomatis gugur hanya karena telah terjadi perdamaian di tingkat desa. Apabila perdamaian dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mengharuskan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata melalui penyelesaian non-yudisial. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perdamaian tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara yang melibatkan anak tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menjunjung tinggi supremasi hukum. #Hsb