Pemeriksaan Setempat Perkara Tanah, Penggugat Hadirkan H. Solihin, Klaim Batas Tanah Wakaf Jadi Sorotan
Bersuarakyat.online RANTAUPRAPAT– Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap pada Jumat (10/7/2026). Agenda tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan meninjau langsung objek sengketa guna mencocokkan letak, batas, luas, dan kondisi fisik tanah yang diperselisihkan. Pemeriksaan Setempat dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara. Dalam agenda tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan langsung lokasi tanah yang menjadi objek gugatan. Menurut Penggugat, lahan tersebut telah dikuasai oleh para Tergugat dan telah dibangun sejumlah fasilitas yang kini menjadi bagian dari kompleks yayasan pesantren. Untuk memperkuat dalilnya, Penggugat menghadirkan **H. Solihin**, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang dahulu mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren. Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menjelaskan bahwa tanah yang diwakafkannya memiliki batas-batas yang jelas dan, menurut keterangannya, tidak mencakup bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Menurut dalil Penggugat, H. Solihin juga telah beberapa kali mengingatkan pihak yayasan pesantren agar tidak memperluas penguasaan tanah hingga memasuki lahan milik pihak lain. Namun, Penggugat menyatakan bahwa peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap dilakukan di atas tanah yang kini disengketakan. Dalam Pemeriksaan Setempat, Penggugat juga menunjukkan kepada Majelis Hakim sejumlah bangunan yang menurutnya berdiri di atas tanah miliknya, di antaranya area parkir, bangunan seksi teng, dapur, rumah milik pesantren, serta bangunan lainnya yang digunakan sebagai fasilitas pesantren. Penggugat turut menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, telah beberapa kali diupayakan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan. Namun, menurut Penggugat, para Tergugat tidak menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dan sengketa akhirnya diselesaikan melalui pengadilan. Kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat diharapkan dapat memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim mengenai kondisi objek sengketa, termasuk letak bangunan dan batas-batas tanah yang menjadi pokok perkara. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian lanjutan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. **(Redaksi)**