Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres Perdana Paluta Dhery Fajariandono, Tekankan Integritas serta Pelayanan

Bersuarakyat.online Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut serta Kapolres jajaran di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Pada Senin : 13/07/2026. Mutasi tersebut menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan pembinaan organisasi Polri guna memperkuat kinerja institusi dalam menghadapi dinamika tugas serta tantangan keamanan yang terus berkembang. Dalam amanatnya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai upaya penyegaran kepemimpinan sekaligus memberikan ruang bagi lahirnya inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyegaran kepemimpinan di lingkungan Polri merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Proses ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat kinerja Polri dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan tugas yang terus berkembang,” ujar Irjen Pol. Whisnu Hermawan. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga menyampaikan ucapan selamat kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Jenderal Polisi. Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi institusi Polri. Dalam upacara tersebut, dilakukan serah terima jabatan terhadap sejumlah pejabat utama Polda Sumut, di antaranya Dirreskrimum, Karorena, Karo SDM, Dirintelkam, Dirreskrimsus, Dirpamobvit, Kabidkum, Dirbinmas, Kabidkeu, Dansat Brimob, Ka SPN, Kabiddokkes, Karumkit Bhayangkara Tingkat II Medan, serta pelantikan Dirlantas dan Kabidlabfor Polda Sumut. Selain itu, dilakukan pula pergantian sejumlah Kapolres jajaran, yakni Kapolres Batu Bara, Langkat, Tapanuli Utara, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pelabuhan Belawan, Binjai, Tapanuli Selatan, serta pelantikan Kapolres Padang Lawas Utara. Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Polda Sumatera Utara. Menurutnya, pengalaman yang diperoleh selama bertugas di Sumatera Utara akan menjadi bekal berharga dalam mengemban amanah di tempat penugasan yang baru. Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kapolda mengajak untuk segera beradaptasi dengan dinamika tugas dan karakteristik wilayah hukum Polda Sumut serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Saya yakin dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, saudara akan mampu menghadirkan inovasi serta semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara,” katanya. Lebih lanjut, Irjen Pol. Whisnu mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar posisi struktural. Karena itu, setiap pemimpin di lingkungan Polri dituntut menjadi teladan melalui integritas, disiplin, profesionalisme, serta keteladanan dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan yang baik akan melahirkan budaya organisasi yang kuat sehingga mampu menekan berbagai bentuk pelanggaran personel menuju target nihil pelanggaran. Jagalah dan tunaikan amanah jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ciptakan prestasi, loyalitas, serta torehkan kinerja terbaik selama mengemban tugas di Polda Sumatera Utara,” tegasnya. Mengakhiri amanatnya, Kapolda Sumut mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang baru dilantik maupun yang menjalani mutasi. Ia berharap seluruh pejabat dapat terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui kinerja yang profesional, humanis, dan berintegritas.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang PMH Berlanjut, Tergugat I dan II Bantah Seluruh Dalil Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera

    RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online .Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara **12/Pdt.G/2026/PN Rap** kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, **Senin (13/7/2026)** dengan agenda pembuktian dari para pihak. Dalam persidangan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum **Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** menyatakan membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera. Menurut pihak Tergugat, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun dasar fakta yang dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat.   Kuasa Hukum Tergugat menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan **PTPN III**, sementara dalam perkara yang sama Penggugat juga turut menggugat PTPN III sebagai pihak Tergugat.   “Tergugat I dan II tidak memiliki hubungan hukum dengan PTPN III. Bahkan PTPN III juga dijadikan sebagai pihak yang digugat oleh Penggugat. Oleh karena itu, kami menilai dalil yang diarahkan kepada klien kami tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**   Dalam persidangan, para Tergugat turut mengajukan alat bukti surat untuk memperkuat bantahan terhadap seluruh dalil gugatan. Menurut kuasa hukum, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa objek perkara merupakan sengketa pertanahan dan bukan perkara kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang didalilkan Penggugat.   Pihak Tergugat juga menilai gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera terkesan mengada-ada karena objek yang disengketakan merupakan tanah yang dikuasai masyarakat, sementara Penggugat mengajukan gugatan atas nama pelestarian lingkungan hidup tanpa menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang menjadi dasar gugatan.   “Menurut kami, perkara ini pada hakikatnya adalah persoalan tanah. Tidak ada bukti yang menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sebagaimana didalilkan Penggugat. Karena itu, kami menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang cukup,” tegas Beriman Panjaitan.   Kuasa hukum Tergugat berharap Majelis Hakim memberikan penilaian secara objektif berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan serta menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim untuk agenda pemeriksaan dan pembuktian berikutnya.   **(Red)**

Read More

Bupati Paluta, Diwakili Kadispen Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., MSi Memimpin Upacara MPLS Di SMP Negeri I P.Bolak

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. diwakili Kepala Dinas Pendidikan Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., M.SP memimpin Upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di halaman SMP Negeri 1 Padang Bolak Gunung Tua, Pada Senin : 13/07/2026. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan menyakini bahwa, setiap siswa yang datang ke sekolah ini dengan membawa mimpi. Ada yang ingin menjadi dokter, guru, polisi, atlet, pengusaha, programmer, atau profesi lainnya. Mimpi itu sangat berharga, karena mimpi adalah arah yang akan menuntun langkah kalian. namun, beliau mengingatkan bahwa mimpi tidak akan menjadi kenyataan hanya karena kita menginginkannya. Mimpi akan menjadi kenyataan ketika kita mau belajar, bekerja keras, disiplin, dan tidak mudah menyerah. Prestasi bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Prestasi dibangun dari kebiasaan baik setiap hari, datang tepat waktu, menghormati guru, rajin belajar, jujur saat mengerjakan tugas, bertanggung jawab, serta mampu bekerja sama dengan teman. Lebih dari itu, prestasi tidak selalu berupa piala atau nilai yang tinggi. Prestasi juga terlihat ketika kalian berhasil menjadi pribadi yang lebih baik daripada kemarin. Berani meminta maaf ketika salah, berani berkata jujur, peduli kepada teman, dan menjaga nama baik sekolah adalah prestasi yang sama berharganya. Lebih lanjut beliau berpesan, Selama mengikuti MPLS dan belajar di sekolah ini, jangan takut mencoba hal-hal baru, jangan takut bertanya ketika belum memahami pelajaran, dan jangan takut gagal. Kegagalan bukan akhir dari perjalanan, tetapi bagian dari proses menuju keberhasilan. Sekolah ini berkomitmen menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua. Karena itu, mari kita saling menghormati, menjauhi perundungan, serta membangun budaya yang penuh kepedulian dan kebersamaan. Prestasi akan tumbuh lebih baik di lingkungan yang saling mendukung. Datanglah ke sekolah dengan membawa mimpi yang besar, pulanglah setiap hari dengan ilmu yang bertambah, karakter yang semakin baik, dan semangat yang tidak pernah padam. Itulah jalan menuju prestasi yang sesungguhnya” tegas Kepla Dinas. Selamat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, semoga hari ini menjadi langkah awal bagi lahirnya generasi yang beriman, berkarakter, berprestasi, dan siap memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara” tutup Kepala Dinas. Turut hadir Jajaran Dinas Pendidikan, para guru SMP Negeri 1 Padang Bolak beserta orangtua wali siswa yang mengantarkan anaknya ke sekolah. Upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga serentak dilaksanakan di semua sekolah SPM dan SD se-Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SDN 14 Bilbar adakan MPLS terhadap 20 Siswa – siswi Baru untuk Kelas 1 Tahun ajaran 2026

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Hari pertama masuk Sekolah Kepala Sekolah Ripi Salim S.Pd dan Guru -guru mengadakan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap Siswa – siswi kelas Satu Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan melakukan kunjungan kerja ke sekolah dasar 14 Bilah barat terlihat ibu – ibu orang tua siswa baru sedang menunggu anak-anak nya Pulang dari sekolah begitu juga Kepala sekolah dasar Negri 12 Bilah barat bersama Guru – guru sedang Melakukan MPLS di Lingkungan Sekolah dan dalam ruangan (kelas) tepatnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 pukul 7.30wib di Halaman Sekolah. Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah Ripi salim S.Pd tentang pelaksanaan MPLS yang di laksakan Pada Hari pertama masuk Sekolah iya mengatankan bahwasa di laksanakan MPLS ini pada hari pertama masuk sekolah disebabkan , biar anak-anak kelas 1 kenal semua kepada Kakak kelasnya mulai dari kelas 2 sampai kelas 6 serta mengenal Wali kelas kelasnya masing – masing mulai dari kelas 1 Sampai kelas 6 Ungkap Ripi Salim S.Pd . Di tempat yang sama jurnalis meminta tanggapan Terhadap Orang tua murid kelas satu yang bernama Wildan , Siti Nurjannah serta ayah wildan Malino dengan Angkat bicara ,saya merasa bangga dan senang terhadap Bapak kepala sekolah dan Guru -guru yang ada di SD Negri 14 Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara , karena anak saya mendapatkan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah . Oleh sebab itu anak saya bisa menerima Lingkungan Sekolah dan berteman terhadap kawan – kawannya yang ada di Sekolah ini serta kawannya satu kelas Pungkasnya.   Penulis: *** ( DR.Rangkuti) ***

Read More

Akhmat Saipul Sirait, SH: Penegakan Hukum Tidak Boleh Hanya Menyasar Masyarakat, Legalitas PT CSIL dan Kedudukan Korban Harus Diuji Terlebih Dahulu

Bersuarakyat.online ASAHAN – Advokat sekaligus aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, SH menanggapi pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan yang menyebut Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) masih berlaku dan belum pernah dibatalkan. Menurut Sirait, pernyataan tersebut tidak boleh dipahami secara parsial. Persoalan yang sesungguhnya bukan semata-mata apakah HGU masih berlaku atau tidak, melainkan bagaimana kedudukan hukum HGU tersebut setelah adanya Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 4.773,90 hektare untuk PT Citra Sawit Indah Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025. “Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Ini menyangkut kepastian hukum, kewibawaan putusan pengadilan, dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Jika suatu Keputusan Tata Usaha Negara telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka negara wajib menjelaskan apa konsekuensi hukumnya terhadap seluruh produk administrasi yang lahir dari keputusan tersebut,” tegas Sirait. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan isi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009, PT CSIL diwajibkan menyelesaikan pengurusan HGU atau titel hak lainnya paling lama satu tahun sejak keputusan tersebut diterbitkan. Bahkan dalam poin ketujuh SK tersebut ditegaskan bahwa apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, pelepasan kawasan hutan dapat dicabut dan areal kembali menjadi penguasaan Departemen Kehutanan. “Dari dokumen yang kami pelajari, HGU pertama PT CSIL baru diterbitkan pada tahun 2012, sedangkan SK Menteri Kehutanan diterbitkan pada tanggal 28 September 2009. Fakta ini patut menjadi perhatian dan harus diuji oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Saya tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran, tetapi mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dalam SK tersebut telah dipenuhi dan bagaimana implikasi hukumnya setelah adanya Penetapan Eksekusi PTUN,” ujarnya. Sirait juga menyoroti berkembangnya opini yang langsung menyebut masyarakat sebagai pelaku penjarahan. “Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat dalam banyak konflik agraria masyarakat sering kali menjadi pihak yang pertama disudutkan, sementara akar persoalan berupa legalitas penguasaan tanah dan kebijakan administrasi negara justru luput dari perhatian. Kita tidak membenarkan siapa pun melanggar hukum. Namun kita juga tidak ingin hukum ditegakkan dengan mengabaikan persoalan legalitas yang menjadi sumber utama konflik. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengurai status hukum objek, legalitas penguasaan lahan, serta menentukan siapa yang secara hukum benar-benar memiliki hak dan siapa yang secara sah dapat mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Itulah esensi penegakan hukum yang adil dalam negara hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Sirait mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengaku dirugikan atas dugaan aksi pemanenan sawit yang dilakukan masyarakat. “Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana pengambilan hasil kebun, maka terlebih dahulu harus dipastikan siapa yang secara hukum menjadi pihak yang dirugikan. Ini merupakan unsur penting dalam pembuktian pidana. Jika Penetapan Eksekusi PTUN telah menyatakan SK Pelepasan Kawasan Hutan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dijelaskan bagaimana kedudukan hukum penguasaan lahan tersebut. Apakah yang secara hukum dirugikan adalah perusahaan, atau justru negara melalui Kementerian Kehutanan apabila kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan. Siapa yang memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana juga harus diuji berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi,” katanya. Menurut Sirait, justru di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. “Jangan hanya melihat adanya aksi aktivitas pemanenan, lalu langsung menyimpulkan telah terjadi pencurian atau penjarahan. Hukum pidana mengharuskan seluruh unsur dibuktikan, termasuk kepastian mengenai objek, hak atas objek tersebut, dan siapa yang benar-benar menjadi korban. Penegakan hukum yang mengabaikan aspek-aspek itu justru berpotensi melahirkan ketidakadilan,” ujarnya. Sirait menegaskan bahwa tidak membenarkan tindakan masyarakat yang melanggar hukum. Namun ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara parsial. “Kalau aparat ingin menegakkan hukum terhadap masyarakat yang diduga melakukan aksi pengambilan buah sawit, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga wajib menguji legalitas penguasaan dan pengusahaan lahan oleh PT CSIL pasca Penetapan Eksekusi PTUN secara terbuka,transparan propessional Itulah makna equality before the law. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul terhadap korporasi ataupun kebijakan administrasi negara yang dipersoalkan,” tegasnya. Di akhir keterangannya, Akhmat Saipul Sirait, SH meminta Satgas PKH,ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar konflik agraria di Kabupaten Asahan tidak terus berlarut-larut. “Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan, bukan hanya akibatnya. Jangan biarkan masyarakat dan perusahaan berjalan dengan tafsir hukumnya masing-masing. Putusan pengadilan harus dihormati, administrasi negara harus dievaluasi apabila memang terdapat dasar hukumnya, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, serta tanpa keberpihakan. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Akhmat Saipul Sirait, SH. #Red

Read More

Bupati Labusel Hadiri Upacara Api Unggun Jamdasu XI, Kobarkan Semangat Persaudaraan dan Kepemimpinan Generasi Muda

Bersuarakyat.online Sibolangit, 12 Juli 2026 – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, mengikuti Upacara Api Unggun pada rangkaian Jambore Daerah (Jamdasu) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/7/2026) malam. Upacara yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna. Nyala api unggun menjadi simbol semangat, persatuan, gotong royong, serta persaudaraan yang terus ditanamkan kepada seluruh peserta jambore dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Bupati Fery Sahputra Simatupang hadir bersama para kepala daerah se-Sumatera Utara untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para peserta, termasuk Kontingen Pramuka Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengikuti Jamdasu XI. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan jambore sebagai wadah membentuk karakter, melatih kemandirian, memperluas persahabatan, serta mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang mampu menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi digital dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Menanggapi hal tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang berharap seluruh anggota Kontingen Pramuka Labuhanbatu Selatan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepramukaan. “Jadikan Jambore Daerah ini sebagai kesempatan untuk belajar, menambah pengalaman, mempererat persaudaraan, serta membentuk karakter sebagai generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan memiliki jiwa kepemimpinan. Kami berharap seluruh peserta dari Labuhanbatu Selatan dapat membawa pulang ilmu, pengalaman, dan prestasi yang nantinya dapat diterapkan di daerah,” ujar Bupati. Usai pelaksanaan Upacara Api Unggun, Gubernur Sumatera Utara juga berdialog langsung dengan sejumlah peserta jambore dari berbagai daerah untuk mendengarkan aspirasi dan pengalaman mereka selama mengikuti kegiatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan generasi muda melalui berbagai program, termasuk pemberian beasiswa bagi peserta berprestasi. Kehadiran Bupati Labuhanbatu Selatan pada kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap pengembangan karakter generasi muda melalui Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan kepemimpinan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta pimpinan perangkat daerah dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. #Red

Read More

Shinta Rosmauli SH Pengacara Senior Labuhanbatu Menang kan Warga dua Lahan sengketa Tanah di atas meja hijau

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan konstatering atau pencocokan ukuran luas objek sengketa di lapangan terhadap dua perkara perdata di Dusun V, Desa Sungai Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/juli/2026). Proses yang menjadi tindak lanjut putusan berkekuatan hukum , tetap berjalan meski diwarnai keberatan dari sejumlah pihak. Pengukuran lapangan dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, dengan pengamanan sekitar 45 personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kabag Samapta Polres Labuhanbatu AKP Kando Hutagalung bersama Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom. Seluruh rangkaian kegiatan dilapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Objek pertama merupakan sengketa lahan seluas sekitar 5,4 hektare antara Heddi Br. Sihombing sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara melawan Siti Rahmah Siregar dan Husni Thamrin selaku tergugat. Sebelum konstatering dimulai, menurut kuasa hukum pemohon konstatering, ahli waris termohon Muhammad Bobbi Kurniawan Nasution SH sempat menyampaikan keberatan dengan menyatakan memiliki surat ganti rugi atas objek tanah yang akan dikonstatering. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH Selaku Pengacara korban menegaskan bahwa persoalan alat bukti kepemilikan tanah telah diperiksa dan diputus pada seluruh tahapan persidangan. Ungkapnya Di tambahkannya lagi “Karena itu, pelaksanaan konstatering merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Shinta SH . Shinta Selaku Pengacara menjelaskan kliennya tidak pernah mengganti ataupun mengubah surat kepemilikan tanah sejak membeli lahan tersebut pada April 2009. Menurut Asliah selaku pemilik dan penjual lahan kepada Husni Thamrin, dokumen kepemilikan yang semula atas nama Husni Thamrin kemudian berubah menjadi atas nama istrinya, Siti Rahmah Siregar, setelah penjual tanah Syamsuddin Matondang meninggal dunia pada 2012. Perubahan nama tersebut, menurut kuasa penggugat, menjadi latar belakang pokok sengketa karena berkaitan dengan batas dan luas tanah. Shinta juga menyampaikan bahwa Asliah, istri almarhum Syamsuddin Matondang, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Siti Rahmah Siregar, melainkan kepada Husni Thamrin. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian di persidangan.Papar Shinta SH. Masih kata dari Shinta Pengacara Senior Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK). Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1116 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan PK para pemohon. Mahkamah Agung menyatakan tidak ditemukan bukti baru (novum) yang memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar mengubah putusan sebelumnya, serta tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata. Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan maupun dipertahankan pada tingkat kasasi tetap berlaku serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pelaksanaan konstatering dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut. Usai pelaksanaan konstatering, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH, PengacaraSenior Kuasa hukum dari korban menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat serta jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang telah mengawal jalannya kegiatan sehingga berlangsung aman, tertib, dan Lancarkan sesuai prosedur. Konstatering juga dihadiri kuasa hukum para tergugat, Muhammad Yusuf Siregar SH dan Muhammad Arief Sipahutar SH. Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa lain seluas sekitar 8 hektare antara Asliah melawan keluarga Sihombing yang diwakili menantunya, Hutagaol. Dalam perkara tersebut, Asliah menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada keluarga Sihombing. Sementara Hutagaol menyampaikan dirinya memperoleh lahan melalui hibah dari mertuanya dan mengaku telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Asliah. Saat konstatering berlangsung, Hutagaol menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan tersebut. Atas keberatan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, menerima penolakan tersebut dan menuangkannya ke dalam berita acara resmi untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Meski terdapat keberatan dari para pihak, pelaksanaan konstatering terhadap kedua objek sengketa tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Cetusnya mengakhiri Perkataan nya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online.   Penulis: *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Ikuti Jambore Daerah XI Sumatera Utara Tahun 2026

Bersuarakyat.online Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu mengirimkan 128 peserta untuk mengikuti Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada 8–12 Juli 2026. Sebanyak 128 peserta yang akan mewakili Kabupaten Labuhanbatu dalam berbagai kegiatan kepramukaan selama pelaksanaan Jambore Daerah. Kegiatan kepramukaan tingkat Provinsi Sumatera Utara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara. Jambore Daerah XI diikuti oleh ribuan Pramuka Penggalang dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa Jambore merupakan sarana pembentukan karakter generasi muda melalui berbagai aktivitas yang menanamkan nilai kepemimpinan, kedisiplinan, kebersamaan, kreativitas, serta semangat gotong royong. Para peserta juga diharapkan mampu menjadi pribadi yang berintegritas, memiliki kepedulian sosial, serta siap menghadapi tantangan perkembangan zaman dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Keikutsertaan kontingen Labuhanbatu merupakan bagian dari komitmen Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kepedulian sosial sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan. Selama pelaksanaan Jambore Daerah, para peserta akan mengikuti berbagai kegiatan edukatif, menantang, dan inspiratif, seperti pengembangan keterampilan kepramukaan, pendidikan karakter, kegiatan kebangsaan, pelestarian lingkungan, hingga pertunjukan seni dan budaya. Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat persaudaraan, memperluas wawasan, serta bertukar pengalaman dengan anggota Pramuka dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu atas partisipasinya dalam Jambore Daerah XI Sumatera Utara Tahun 2026. Salam Pramuka! #Red

Read More

Laka tunggal Truk coldisel Box BK 9085 ES menabrak pohon di Pinggir jalan Baypaas Rantau prapat dekat Hotel Imbalo

Bersuarakyat.online Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melintas di jalan Bay pass dekat hotel Imbalo pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 pukul 16.58 wib terlihat satu unit truk Box Coldisel menghantam Pohon kayu yang ada di pinggir jalan Bay pass dekat Hotel Imbalo Pukul 15.30wib Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Sat Lantas Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Bribda C.Siregar yang sedang mengatur arus jalan agar tidak terjadinya kemacetan, “tentang terjadinya kecelakaan Tunggal truk Box Coldisel BK 9085 ES ,iya mengatakan bahwa kejadian ini di sebabkan kencang dari atas Karena jalan turunan dan jalan licin, begitu juga baru siap hujan deras , Truk tersebut dari arah pekan baru mau menuju Medan Ungkapnya Di tambahkan nya lagi supir dan kerneknya di bawak Ke RSUD Rantau prapat karena dalam ke adaan luka luka ringan. Jurnalis Bersuara Rakyat Online kembali melakukan konfirmasi terhadap Bribda C.Siregar tentang nama Supir dan Kernek yang luka ringan, saya belum sempat melihat identitas Supir dan Kernek nya itu , karena telah di bawak ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantau prapat.Pungkasnya.   Penulis: *** DR Rangkuti ***

Read More

Tiga unit Rumah Besertifikat di Jalan Tenis telah di Lelang Dua Bank kepada Mantan PDAM Tanpa Surat Pemberitahuan terhadap Ahliwaris

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Tiga unit Rumah milik Almarhum Safruddin telah di lakukan lelang terhadap Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat kepada mantan PUDAM Rantau prapat kabupaten Labuhantu tanpa memberikan Surat pemberitauan Lelang terhadap Ahli waris anak – anak kandung Almarhum Safruddin. Jurnalis Bersuara Rakyat Online di hubungi anak almarhum Sahfrudin , Ryan Anggriawan 35 thn ,mengatan terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online pada hari Sabtu 11juli 2026 pukul 11.00wib di Salah satu Warkop GB 2 Silandorung Rantau prapat dengan mengatakan bahwa Kami Empat bersaudara dari anak Almarhum Safruddin dan ibu ERNI MIJAYAWATI merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat , Karena telah menjual tiga unit rumah milik Almarhum Safruddin Orang tua kami di jalan Tenis Lingkungan Huta Ginjang Kelurahan Siringo – Ringo Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan Konfirmasi terhadap anak Almarhum Ryan Anggriawan 35thn pukul 11.30wib mengatakan kami merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat ,karena tidak ada memberikan Surat pemberitauan terhadap kami Ahliwarisnya. Ungkap dari salah satu anak almarhum. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melihat anak almarhum Sahfrudin memasang Tiga buah Spanduk untuk Tiga unit Rumah dengan Bacaan Rumah ini milik Ahliwaris Almarhum Sahfrudin sesuai SHM 967 surat Sertifikat.   Penulis: *** (DR.Rangkuti) ***.

Read More