H.Basri Harahap, Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi INVER (PPPTPKH) Hutan Lindung Nabubdong Sudah Gundul Di Kuasai Oleh Pejabat Dan Aparat Negara

Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPPTPKH) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Pada Jum’at : 17/07/2026. Hutan lindung nabundong yang ada di 3 (Tiga) kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat ini sudah gundul dan habis rambah oleh para pejabat baik aparat negara juga orang tertentu bahkan bisa membahayakan masyarakat saat melintasi jalan lintas nasional gunung tua – padang sidimpuan tepatnya di kawasan hutan lindung nabundong sering terjadi longsor bahkan bisa terjadi banjir di kecamatan batang onang, hulu dihapas dan padang bolak julu karena ulah para manusia yang serakah. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa program Reforma Agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria. Program ini hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria,” ujar Wakil Bupati. Wakil Bupati juga menegaskan bahwa kepemilikan atas hak yang sah berupa sertifikat tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Utara, terdapat 43 desa yang berada di dalam kawasan hutan, sekitar 2.403 hektar lahan baku sawah berada di kawasan hutan, serta 361 kilometer ruas jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa yang berada di dalam kawasan hutan. Melalui Program TORA, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berharap berbagai objek tersebut dapat diakomodir dan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan yang disampaikan oleh Paskha H. Panjaitan, S.Hut., M.Si. Pemaparan tersebut membahas mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, dan kendala terkait pelaksanaan program, yang dijawab langsung oleh narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Padang Lawas Utara. Turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Perhutanan Sosial Medan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Sipirok, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua, para camat, kepala desa, serta para peserta sosialisasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bupati Labuhanbatu Selatan Resmi Luncurkan JUMPA BERLIAN, Gerakan Serentak Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, resmi meluncurkan program JUMPA BERLIAN (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) pada Jumat (17/7/2026), sebagai gerakan bersama untuk membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Peluncuran program tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa dan kelurahan, serta masyarakat yang bergotong royong membersihkan lingkungan di wilayah masing-masing. Di Kelurahan Kotapinang, Lurah Kotapinang Nirwan Sentosa bersama para kepala lingkungan se-Kotapinang menunjukkan komitmennya dengan turun langsung mengikuti aksi bersih-bersih yang dipusatkan di lingkungan Tomutua. Kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap program yang digagas Bupati sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan asri. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saripuddin, yang ikut bergotong royong bersama jajaran pemerintah dan masyarakat. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan penuh terhadap implementasi program JUMPA BERLIAN sebagai gerakan berkelanjutan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Melalui JUMPA BERLIAN, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat gotong royong, program ini diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang modern, bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. #Red

Read More

Diduga Mengamuk, Pria Berinisial RH Rusak Mobil dan Aniaya Warga di Rambah Rokan Hulu

ROKAN HULU, BERSUARAKYAT.ONLINE – Aksi premanisme dan pengrusakan terjadi di Jalan Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Kamis (16/7/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang pria berinisial RH diduga nekat merusak satu unit mobil dan melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda di halaman sebuah kafe. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Media Bersuara Rakyat di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat sejumlah pemuda sedang bersantai di area pertigaan halaman Kafe “Risol Alea”. Secara tiba-tiba, pelaku RH datang ke lokasi dalam kondisi mengamuk. “Saat itu para pemuda sedang duduk di kafe. Tiba-tiba pelaku RH datang marah-marah, lalu merusak mobil Avanza warna putih menggunakan batu. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul salah seorang pemuda di sana dengan batu,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian namun meminta identitasnya dirahasiakan.   Menurut keterangan saksi, saat insiden berlangsung, tampak pula seorang pria lain berinisial KBL di lokasi. KBL diduga merupakan kerabat dekat atau rekan dari pelaku RH. Korban Resmi Lapor ke Polres Rokan Hulu Tidak terima atas tindakan anarkis tersebut, pemilik mobil Avanza putih sekaligus korban pemukulan, Kevin Douglas Manullang, langsung mengambil langkah hukum. Korban telah resmi melayangkan laporan ke pihak berwajib pada hari yang sama. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi: STTLP/B 227/VII/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU. Saat dikonfirmasi oleh tim media, Kevin menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap pelaku bisa segera ditindak tegas. “Kami meminta dan berharap kepada jajaran Polres Rokan Hulu untuk segera memproses hukum yang berlaku terhadap pelaku atas tindakan pengrusakan dan penganiayaan ini,” tegas Kevin. hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi pihak Polres Rokan Hulu terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut. (Yudhi Hutapea) (Josua Tarigan) (Amirudin)

Read More

H.Basri Harahap Didampingi Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hsb, Penyerahan 40 Bantuan Alsintan Kepada Poktan.

Bersuarakyat.online – Paluta.   Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H.Basri Harahap didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, Penyerahan 40 bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani (Poktan) untuk mendukung peningkatan produksi pertanian di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara bertempat di halaman kantor Bupati, Pada Jum’at : 17/07/2026.   Bantuan alsintan yang diserahkan terdiri atas 5 unit traktor roda empat (TR4), 25 unit pompa air, dan 10 unit power thresher yang diperuntukkan bagi kelompok tani di berbagai kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Dalam sambutannya, Wakil Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan bahwa penyerahan bantuan alsintan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan para kelompok tani dan kepala desa. Ia berharap bantuan yang diterima dapat menjadi penyemangat bagi para petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian di masing-masing wilayah.   Wakil Bupati menjelaskan bahwa bantuan alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Dinas Pertanian akan terus berupaya memperjuangkan tambahan bantuan alsintan guna memenuhi kebutuhan mekanisasi pertanian di daerah.   Bantuan ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Padang Lawas Utara. Jika dimanfaatkan dengan baik, Insya Allah ke depan kita akan memperoleh tambahan bantuan lagi,” ujar Wakil Bupati.   Ia juga menegaskan bahwa seluruh bantuan alsintan diberikan kepada kelompok tani, bukan kepada perorangan. Karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota kelompok tani.   Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan agar kepala desa mengetahui keberadaan dan pemanfaatan bantuan alsintan di wilayahnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, kelompok tani, dan penyuluh pertanian lapangan (PPL/BPP) sangat penting untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, dan benar-benar mendukung peningkatan produksi pertanian serta kesejahteraan petani di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Turut hadir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara beserta jajaran, Staf Ahli, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian lapangan (PPL), para ketua kelompok tani penerima bantuan alsintan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

    Aceh Timur, bersuarakyat.online Jumat, 17 Juli 2026   – Medco E&P Malaka (Medco E&P) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kembali menyalurkan beasiswa kepada 431 pelajar berprestasi di wilayah kerja Blok A, Aceh Timur. Program yang telah rutin dilaksanakan sejak 2020 ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di sekitar wilayah operasi. Penyerahan beasiswa secara simbolis dilaksanakan di Idi Rayeuk, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, pihak sekolah, serta perwakilan siswa penerima manfaat, Kamis (16/7/2026). Program beasiswa ini menjangkau pelajar di empat kecamatan sekitar wilayah operasi, yaitu Indra Makmu, Julok, Nurussalam, dan Banda Alam. Sebanyak 431 penerima terdiri atas siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga mahasiswa yang memenuhi kriteria program.   Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, S.Pd., M.Si., mengatakan, “Kami mengapresiasi Medco E&P dan BPMA yang secara konsisten menyalurkan beasiswa bagi pelajar di Aceh Timur. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak generasi muda yang termotivasi untuk berprestasi dan melanjutkan pendidikan,” ujarnya.         Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, mengatakan bahwa beasiswa ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Perusahaan yang bertujuan mendukung pelajar berprestasi dapat terus mengembangkan potensi akademiknya. Sejak 2020, program beasiswa Medco E&P dan BPMA telah memberikan manfaat kepada lebih dari 1000 pelajar Aceh Timur.   “Pendidikan merupakan salah satu fokus PPM Medco E&P. Kami ingin memberikan dukungan kepada pelajar berprestasi agar dapat terus melanjutkan pendidikan sesuai kemampuan serta cita-citanya. Kami juga berterima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sehingga operasi Medco E&P di Blok A dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Leony.   Seleksi penerima beasiswa dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui pihak sekolah untuk memastikan bantuan diberikan kepada pelajar yang memenuhi kriteria program. (Hsb)

Read More

Warga Resah, Lokalisasi Pakter Tuak Dan Dugaan Tempat Prostitusi di Lingkungan I Partimbakoan Pasar Gunung Tua Masih Beroperasi di Tengah Pemukiman.

  Gunung Tua – Bersuarakyat.online Warga resah terkait Aktivitas lokalisasi yang diduga sebagai tempat, pakter tuak dan prostitusi, di Lingkungan I Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara* masih beroperasi hingga saat ini. Keberadaannya di tengah pemukiman warga memicu keresahan dan keluhan masyarakat. Berdasarkan pantauan dan pengaduan warga, lokasi tersebut ramai dikunjungi setiap malam, mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Selain penjualan minuman keras jenis tuak, warga juga menduga adanya praktik prostitusi yang dilakukan secara terselubung. Kami sudah sangat resah. Anak-anak sekolah lewat situ tiap pagi dan malam. Takut ada pengaruh buruk. Sudah beberapa kali ditegur tapi tetap buka, ujar salah seorang warga Lk I Partimbakoan yang enggan disebut namanya, Pada Jumat : 17/07/2026. Warga menilai keberadaan tempat tersebut melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan Perda Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Ketertiban Umum serta peredaran minuman beralkohol. Beberapa warga telah menyampaikan laporan dan pengaduan ke, Polres Padang Lawas Utara, Polsek Padang Bolak, dan pihak, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Mereka berharap ada tindakan tegas dan penertiban agar lingkungan kembali aman dan kondusif. Kami minta aparat dan pemerintah segera menutup tempat itu. Jangan sampai ada korban lagi. Ini sudah meresahkan dan mencoreng nama baik Pasar Gunung Tua, tambah warga lainnya. Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak, Kapolres Paluta, Camat Padang Bolak, dan Lurah Pasar Gunung Tua, untuk segera melakukan razia gabungan dan menutup aktivitas yang meresahkan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi. 1.Diduga Jadi Sarang Maksiat, Lokalisasi Pakter Tuak di Lk I Partimbakoan Resahkan Warga Pasar Gunung Tua Beroperasi di Tengah Pemukiman, Warga Paluta Desak Tutup Lokalisasi Lk I Partimbakoan. 2. Warga kelurahan pasar gunung tua dan masyarakat lingkungan 1 partimbakoan meminta pihak terkait agar segera menindak lanjuti, kepada Humas Polres Paluta, Humas Pemkab Paluta, Camat, Lurah diduga diam dan tutup mata terkait pemberitaan yang lagi viral di bumi balakka kabupaten padang lawas utara.     Harahap Kuro-Kuto.

Read More

Apresiasi Satres Narkoba, Kepsek SMKS Muhammadiyah 3: Langkah Preventif Lindungi Masa Depan Pelajar

LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengedukasi peserta didik baru SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan Forum Ta’aruf dan Orientasi Siswa (FORTASI) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kamis (16/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula COE SMK Muhammadiyah 3, Kecamatan Kualuh Hulu, itu dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPTU R. Damanik. Dalam sosialisasi tersebut, para siswa dibekali pengetahuan mengenai jenis-jenis narkotika, modus peredaran yang menyasar remaja, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan dan masa depan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. “Jangan pernah mencoba narkotika dalam bentuk apa pun. Jadilah pelopor yang mengajak teman-teman hidup sehat dan menjauhi narkoba,” kata IPTU R. Damanik. Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan, Rudi Aspizar, ST, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pendidikan antinarkoba merupakan bagian penting dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum peserta didik. “Pencegahan harus dimulai dari sekolah. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan dan dapat berujung pada persoalan hukum,” ujarnya. Kegiatan diakhiri dengan deklarasi “Pelajar Hebat Tanpa Narkoba” sebagai bentuk komitmen siswa menolak penyalahgunaan narkotika. Polres Labuhanbatu berharap edukasi berkelanjutan melalui sinergi kepolisian, sekolah, dan orang tua mampu memperkuat benteng generasi muda dari ancaman narkoba. (Red)

Read More

Jawab Somasi PT BSP, Masyarakat Adat Desa Padang Sari Tegaskan Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum, Bukan Intimidasi

Bersuarakyat.online Asahan – Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, melalui Kantor Hukum Trifa dan Rekan yang diwakili oleh Akhmat Saipul Sirait, S.H., secara resmi telah menyampaikan Jawaban atas Surat Somasi Nomor 139/GM Sumut/VII/2026 yang diterbitkan oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) tertanggal 14 Juli 2026. Surat somasi tersebut ditandatangani oleh Taufan Sunardi Sibarani selaku General Manager PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Menurut informasi yang diterima masyarakat, Taufan Sunardi Sibarani merupakan pejabat General Manager yang baru di lingkungan PT BSP. Dalam jawaban somasi tersebut, Masyarakat Adat Desa Padang Sari dengan tegas menolak tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah sebagaimana dinyatakan dalam surat PT BSP. Menurut masyarakat, lahan yang saat ini dikuasai dan diusahakan merupakan bagian dari lahan eks HGU seluas ±366 hektar yang berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Tahun 1996 telah dikeluarkan (enclave) dari objek HGU PT BSP dan hingga saat ini masih menjadi objek perselisihan hukum. Masyarakat menegaskan bahwa status hukum objek tersebut belum memiliki kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, klaim sepihak yang menyatakan masyarakat melakukan penyerobotan tanah dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan pengosongan maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu proses penyelesaian sengketa. Mewakili Kantor Hukum Trifa dan Rekan, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa penyampaian somasi merupakan hak hukum PT BSP. Namun demikian, somasi bukanlah putusan pengadilan dan tidak dapat menggantikan mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami menghormati langkah hukum PT BSP dengan menyampaikan somasi. Namun masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban secara resmi. Sampai hari ini status hukum objek yang dipersoalkan masih menjadi sengketa dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan masyarakat melakukan penyerobotan tanah maupun menyatakan PT BSP berhak melakukan pengosongan terhadap lahan tersebut,” tegas Akhmat Saipul Sirait. Dalam jawaban somasi tersebut, masyarakat juga meminta PT BSP untuk menunjukkan secara terbuka dasar hukum yang menjadi landasan klaim perusahaan, termasuk apabila memang telah memiliki hak atas objek yang diperselisihkan, seperti sertipikat HGU yang masih berlaku, peta bidang yang menunjukkan bahwa areal ±366 hektar tersebut masih berada dalam HGU, maupun dasar hukum pembaruan atau perpanjangan HGU apabila memang telah diterbitkan. Menurut Akhmat Saipul Sirait, pergantian pejabat di lingkungan perusahaan merupakan kewenangan internal PT BSP. Namun pergantian tersebut tidak mengubah substansi persoalan hukum yang hingga saat ini masih menjadi sengketa. “Siapa pun yang dipercaya memimpin PT BSP tentu kami hormati. Namun kami berharap pimpinan yang baru dapat mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum. Sengketa agraria tidak boleh diselesaikan melalui tekanan ataupun tindakan sepihak yang justru berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” ujarnya. Sebagai bentuk keterbukaan serta penghormatan terhadap mekanisme hukum, jawaban atas somasi tersebut tidak hanya disampaikan kepada PT BSP, tetapi juga ditembuskan kepada: Presiden Republik Indonesia; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Bupati Asahan; Kapolda Sumatera Utara; Kapolres Asahan; Kabag Ops Polres Asahan; Kapolsek Prapat Janji; Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara; Camat Tinggi Raja; dan Kepala Desa Padang Sari. Menurut Akhmat Saipul Sirait, penyampaian tembusan kepada berbagai instansi tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus permohonan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum mengetahui bahwa objek yang dipersoalkan masih berada dalam proses penyelesaian hukum maupun administrasi sehingga diharapkan tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Masyarakat Adat Desa Padang Sari juga menegaskan bahwa selama ini mereka merasa telah menghadapi berbagai tindakan yang menurut mereka bersifat intimidatif. Masyarakat menyebut telah terjadi pembongkaran dan perusakan pondok yang didirikan warga, perusakan tanaman masyarakat, hingga dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga. Menurut masyarakat, beberapa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Polres Asahan dan sudah berulang-ulang di ketemukan agar semua pihak menjaga kondusivitas kantibmas dan masyrakat tetap berkomitmen akan hal tersebut menjaga secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di akhir keterangannya, Akhmat Saipul Sirait, S.H. menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik, tetapi juga tidak akan melepaskan hak-haknya tanpa adanya kepastian hukum. “Masyarakat Adat Desa Padang Sari tetap berkomitmen menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum maupun administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Selama ini masyarakat merasa telah mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari perusakan pondok, perusakan tanaman, hingga dugaan pemukulan terhadap warga yang laporannya telah disampaikan kepada Polres Asahan. Namun semua itu tidak akan mengubah sikap kami untuk tetap menghormati hukum. Tanah ini diyakini sebagai tanah leluhur masyarakat. Oleh karena itu, sepanjang perjuangan ini dilakukan berdasarkan hukum dan konstitusi, masyarakat akan tetap mempertahankan hak-haknya melalui jalur hukum, bukan melalui kekerasan ataupun tindakan di luar ketentuan perundang-undangan.” Masyarakat Adat Desa Padang Sari berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum, menghormati proses yang sedang berjalan, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut mereka, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.   Tim/Red

Read More

Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Putusan PN Tanjung Balai, Kuasa Hukum Suriani Apresiasi Putusan yang Dinilai Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum

    **MEDAN – bersuarakyat.online   Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat I, **Suriani**, dan Pembanding II semula Tergugat III melalui kuasa hukumnya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor **58/Pdt.G/2025/PN Tjb** tanggal 30 April 2026, serta mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim menerima eksepsi Pembanding I/Tergugat I. Pada pokok perkara, Majelis menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat **tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)**. Sementara dalam rekonvensi, gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.   Kuasa Hukum Suriani dari Kantor Hukum **Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, cermat, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.   “Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta penerapan hukum yang benar. Putusan ini membuktikan bahwa setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan,” ujar Beriman Panjaitan.   Menurutnya, putusan tersebut sekaligus mengoreksi pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai belum mempertimbangkan secara utuh aspek formil maupun materiil dalam perkara tersebut.   Beriman Panjaitan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Medan menjadi bukti bahwa upaya hukum banding merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan untuk memastikan setiap putusan benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa perdata harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kedudukan para pihak, kelengkapan pihak yang digugat, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tambahnya.   Dengan putusan tersebut, amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb dinyatakan batal, dan Pengadilan Tinggi Medan mengadili sendiri dengan menerima eksepsi Pembanding I serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.   Putusan ini diharapkan menjadi salah satu rujukan penting dalam penegakan hukum perdata, khususnya terkait pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan dan pembuktian di persidangan agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan. Red

Read More

Sidang Penyerahan Bukti, BCA Finance Rantauprapat Sebut Klaim Asuransi Jiwa Bukan Urusannya, Padahal Rutin Menerima Premi

    RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor **52/Pdt.G/2026/PN Rap** antara **Lasmariati Sirait** melawan **PT BCA Finance Rantauprapat**, **PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia**, dan **Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan** kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, **Rabu (15/7/2026)** dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari masing-masing pihak.   Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, seluruh pihak menyerahkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan alat bukti pada tahap pembuktian. Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri para kuasa hukum Penggugat maupun para Tergugat. Pada persidangan tersebut, menurut pihak Penggugat, **PT BCA Finance Rantauprapat** menyatakan bahwa persoalan pembayaran klaim asuransi jiwa merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi, bukan tanggung jawab perusahaan pembiayaan.   Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Penggugat, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.** dan **Oscar Crisman Panjaitan, S.H.**, yang menilai terdapat hal mendasar yang harus diuji dalam persidangan.   Menurut Penggugat, selama masa pembiayaan debitur membayar premi asuransi jiwa bersamaan dengan kewajiban angsuran setiap bulan melalui PT BCA Finance. Selain itu, dalam polis asuransi yang diajukan sebagai alat bukti, pihak Penggugat menyatakan bahwa **PT BCA Finance tercantum sebagai pihak tertanggung/penerima manfaat**, sehingga kedudukan hukum perusahaan pembiayaan dalam proses klaim menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan.   Penggugat berpendapat bahwa apabila perusahaan pembiayaan tercantum dalam polis sebagai pihak yang berhak menerima manfaat asuransi atas sisa kewajiban pembiayaan, maka mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim menjadi bagian yang perlu diperjelas dan diuji di hadapan Majelis Hakim.   Perkara ini bermula setelah suami Penggugat, **almarhum Riston Sagala**, meninggal dunia pada 23 Maret 2025. Semasa hidupnya, almarhum memiliki dua fasilitas pembiayaan kendaraan yang disertai perlindungan asuransi jiwa. Menurut Penggugat, klaim atas salah satu kendaraan disetujui, sedangkan klaim atas kendaraan lainnya ditolak, sehingga memicu sengketa yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Rantauprapat.   Melalui gugatan ini, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   Sementara itu, para Tergugat tetap mempertahankan dalil dan jawaban masing-masing sebagaimana telah disampaikan dalam tahapan persidangan sebelumnya.   Setelah penyerahan alat bukti selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara pada agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Red

Read More