Sidang Lanjutan Gugatan TerhadapĀ PT Dipo Star Finance Penggugat Hadirkan Saksi Kunci
RANTAUPRAPAT ā bersuarakyat.online Persidangan lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fernando Marihot Dyamar Sianipar selaku penggugat melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapatkembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (15/7/2026). Sidang berlangsung di hadapan Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak. Dalam persidangan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mengenai Sertifikat Jaminan Fidusia yang dijadikan bagian dari alat bukti. Dokumen tersebut dipersoalkan oleh pihak penggugat karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait identitas para pihak yang tercantum di dalamnya. Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan, sertifikat tersebut mencantumkan PT Pahala sebagai pemberi fidusia dan PT Dipo Star Finance sebagai penerima fidusia. Sementara itu, pihak penggugat mempersoalkan bahwa nama Fernando Marihot Dyamar Sianipar, yang menurut penggugat merupakan pemilik sekaligus pihak yang menguasai kendaraan objek pembiayaan, disebut tidak tercantum sebagai debitur dalam sertifikat fidusia tersebut. Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam persidangan hari ini kami mempertanyakan kesesuaian Sertifikat Jaminan Fidusia yang diajukan. Dokumen tersebut mencantumkan PT Pahala sebagai pemberi fidusia dan PT Dipo Star Finance sebagai penerima fidusia, sementara nama klien kami, Fernando Marihot Dyamar Sianipar, menurut yang kami dalilkan tidak tercantum sebagai debitur dalam sertifikat tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti itu kepada Majelis Hakim,” ujar Beriman Panjaitan usai persidangan. Selain itu, persidangan juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan dicatat oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian. Pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta alat bukti yang dimilikinya sesuai tahapan persidangan. Dengan demikian, seluruh dalil para pihak masih akan diuji melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian. Oleh karena itu, seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak akan dipertimbangkan secara objektif sebelum putusan dijatuhkan. (Redaksi)