SDN 14 Bilbar adakan MPLS terhadap 20 Siswa – siswi Baru untuk Kelas 1 Tahun ajaran 2026

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Hari pertama masuk Sekolah Kepala Sekolah Ripi Salim S.Pd dan Guru -guru mengadakan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap Siswa – siswi kelas Satu Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan melakukan kunjungan kerja ke sekolah dasar 14 Bilah barat terlihat ibu – ibu orang tua siswa baru sedang menunggu anak-anak nya Pulang dari sekolah begitu juga Kepala sekolah dasar Negri 12 Bilah barat bersama Guru – guru sedang Melakukan MPLS di Lingkungan Sekolah dan dalam ruangan (kelas) tepatnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 pukul 7.30wib di Halaman Sekolah. Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah Ripi salim S.Pd tentang pelaksanaan MPLS yang di laksakan Pada Hari pertama masuk Sekolah iya mengatankan bahwasa di laksanakan MPLS ini pada hari pertama masuk sekolah disebabkan , biar anak-anak kelas 1 kenal semua kepada Kakak kelasnya mulai dari kelas 2 sampai kelas 6 serta mengenal Wali kelas kelasnya masing – masing mulai dari kelas 1 Sampai kelas 6 Ungkap Ripi Salim S.Pd . Di tempat yang sama jurnalis meminta tanggapan Terhadap Orang tua murid kelas satu yang bernama Wildan , Siti Nurjannah serta ayah wildan Malino dengan Angkat bicara ,saya merasa bangga dan senang terhadap Bapak kepala sekolah dan Guru -guru yang ada di SD Negri 14 Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara , karena anak saya mendapatkan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah . Oleh sebab itu anak saya bisa menerima Lingkungan Sekolah dan berteman terhadap kawan – kawannya yang ada di Sekolah ini serta kawannya satu kelas Pungkasnya.   Penulis: *** ( DR.Rangkuti) ***

Read More

Akhmat Saipul Sirait, SH: Penegakan Hukum Tidak Boleh Hanya Menyasar Masyarakat, Legalitas PT CSIL dan Kedudukan Korban Harus Diuji Terlebih Dahulu

Bersuarakyat.online ASAHAN – Advokat sekaligus aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, SH menanggapi pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan yang menyebut Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) masih berlaku dan belum pernah dibatalkan. Menurut Sirait, pernyataan tersebut tidak boleh dipahami secara parsial. Persoalan yang sesungguhnya bukan semata-mata apakah HGU masih berlaku atau tidak, melainkan bagaimana kedudukan hukum HGU tersebut setelah adanya Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 4.773,90 hektare untuk PT Citra Sawit Indah Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025. “Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Ini menyangkut kepastian hukum, kewibawaan putusan pengadilan, dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Jika suatu Keputusan Tata Usaha Negara telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka negara wajib menjelaskan apa konsekuensi hukumnya terhadap seluruh produk administrasi yang lahir dari keputusan tersebut,” tegas Sirait. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan isi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009, PT CSIL diwajibkan menyelesaikan pengurusan HGU atau titel hak lainnya paling lama satu tahun sejak keputusan tersebut diterbitkan. Bahkan dalam poin ketujuh SK tersebut ditegaskan bahwa apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, pelepasan kawasan hutan dapat dicabut dan areal kembali menjadi penguasaan Departemen Kehutanan. “Dari dokumen yang kami pelajari, HGU pertama PT CSIL baru diterbitkan pada tahun 2012, sedangkan SK Menteri Kehutanan diterbitkan pada tanggal 28 September 2009. Fakta ini patut menjadi perhatian dan harus diuji oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Saya tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran, tetapi mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dalam SK tersebut telah dipenuhi dan bagaimana implikasi hukumnya setelah adanya Penetapan Eksekusi PTUN,” ujarnya. Sirait juga menyoroti berkembangnya opini yang langsung menyebut masyarakat sebagai pelaku penjarahan. “Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat dalam banyak konflik agraria masyarakat sering kali menjadi pihak yang pertama disudutkan, sementara akar persoalan berupa legalitas penguasaan tanah dan kebijakan administrasi negara justru luput dari perhatian. Kita tidak membenarkan siapa pun melanggar hukum. Namun kita juga tidak ingin hukum ditegakkan dengan mengabaikan persoalan legalitas yang menjadi sumber utama konflik. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengurai status hukum objek, legalitas penguasaan lahan, serta menentukan siapa yang secara hukum benar-benar memiliki hak dan siapa yang secara sah dapat mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Itulah esensi penegakan hukum yang adil dalam negara hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Sirait mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengaku dirugikan atas dugaan aksi pemanenan sawit yang dilakukan masyarakat. “Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana pengambilan hasil kebun, maka terlebih dahulu harus dipastikan siapa yang secara hukum menjadi pihak yang dirugikan. Ini merupakan unsur penting dalam pembuktian pidana. Jika Penetapan Eksekusi PTUN telah menyatakan SK Pelepasan Kawasan Hutan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dijelaskan bagaimana kedudukan hukum penguasaan lahan tersebut. Apakah yang secara hukum dirugikan adalah perusahaan, atau justru negara melalui Kementerian Kehutanan apabila kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan. Siapa yang memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana juga harus diuji berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi,” katanya. Menurut Sirait, justru di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. “Jangan hanya melihat adanya aksi aktivitas pemanenan, lalu langsung menyimpulkan telah terjadi pencurian atau penjarahan. Hukum pidana mengharuskan seluruh unsur dibuktikan, termasuk kepastian mengenai objek, hak atas objek tersebut, dan siapa yang benar-benar menjadi korban. Penegakan hukum yang mengabaikan aspek-aspek itu justru berpotensi melahirkan ketidakadilan,” ujarnya. Sirait menegaskan bahwa tidak membenarkan tindakan masyarakat yang melanggar hukum. Namun ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara parsial. “Kalau aparat ingin menegakkan hukum terhadap masyarakat yang diduga melakukan aksi pengambilan buah sawit, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga wajib menguji legalitas penguasaan dan pengusahaan lahan oleh PT CSIL pasca Penetapan Eksekusi PTUN secara terbuka,transparan propessional Itulah makna equality before the law. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul terhadap korporasi ataupun kebijakan administrasi negara yang dipersoalkan,” tegasnya. Di akhir keterangannya, Akhmat Saipul Sirait, SH meminta Satgas PKH,ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar konflik agraria di Kabupaten Asahan tidak terus berlarut-larut. “Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan, bukan hanya akibatnya. Jangan biarkan masyarakat dan perusahaan berjalan dengan tafsir hukumnya masing-masing. Putusan pengadilan harus dihormati, administrasi negara harus dievaluasi apabila memang terdapat dasar hukumnya, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, serta tanpa keberpihakan. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Akhmat Saipul Sirait, SH. #Red

Read More

Bupati Labusel Hadiri Upacara Api Unggun Jamdasu XI, Kobarkan Semangat Persaudaraan dan Kepemimpinan Generasi Muda

Bersuarakyat.online Sibolangit, 12 Juli 2026 – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, mengikuti Upacara Api Unggun pada rangkaian Jambore Daerah (Jamdasu) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/7/2026) malam. Upacara yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna. Nyala api unggun menjadi simbol semangat, persatuan, gotong royong, serta persaudaraan yang terus ditanamkan kepada seluruh peserta jambore dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Bupati Fery Sahputra Simatupang hadir bersama para kepala daerah se-Sumatera Utara untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para peserta, termasuk Kontingen Pramuka Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengikuti Jamdasu XI. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan jambore sebagai wadah membentuk karakter, melatih kemandirian, memperluas persahabatan, serta mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang mampu menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi digital dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Menanggapi hal tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang berharap seluruh anggota Kontingen Pramuka Labuhanbatu Selatan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepramukaan. “Jadikan Jambore Daerah ini sebagai kesempatan untuk belajar, menambah pengalaman, mempererat persaudaraan, serta membentuk karakter sebagai generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan memiliki jiwa kepemimpinan. Kami berharap seluruh peserta dari Labuhanbatu Selatan dapat membawa pulang ilmu, pengalaman, dan prestasi yang nantinya dapat diterapkan di daerah,” ujar Bupati. Usai pelaksanaan Upacara Api Unggun, Gubernur Sumatera Utara juga berdialog langsung dengan sejumlah peserta jambore dari berbagai daerah untuk mendengarkan aspirasi dan pengalaman mereka selama mengikuti kegiatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan generasi muda melalui berbagai program, termasuk pemberian beasiswa bagi peserta berprestasi. Kehadiran Bupati Labuhanbatu Selatan pada kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap pengembangan karakter generasi muda melalui Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan kepemimpinan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta pimpinan perangkat daerah dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. #Red

Read More

Shinta Rosmauli SH Pengacara Senior Labuhanbatu Menang kan Warga dua Lahan sengketa Tanah di atas meja hijau

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan konstatering atau pencocokan ukuran luas objek sengketa di lapangan terhadap dua perkara perdata di Dusun V, Desa Sungai Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/juli/2026). Proses yang menjadi tindak lanjut putusan berkekuatan hukum , tetap berjalan meski diwarnai keberatan dari sejumlah pihak. Pengukuran lapangan dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, dengan pengamanan sekitar 45 personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kabag Samapta Polres Labuhanbatu AKP Kando Hutagalung bersama Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom. Seluruh rangkaian kegiatan dilapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Objek pertama merupakan sengketa lahan seluas sekitar 5,4 hektare antara Heddi Br. Sihombing sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara melawan Siti Rahmah Siregar dan Husni Thamrin selaku tergugat. Sebelum konstatering dimulai, menurut kuasa hukum pemohon konstatering, ahli waris termohon Muhammad Bobbi Kurniawan Nasution SH sempat menyampaikan keberatan dengan menyatakan memiliki surat ganti rugi atas objek tanah yang akan dikonstatering. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH Selaku Pengacara korban menegaskan bahwa persoalan alat bukti kepemilikan tanah telah diperiksa dan diputus pada seluruh tahapan persidangan. Ungkapnya Di tambahkannya lagi “Karena itu, pelaksanaan konstatering merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Shinta SH . Shinta Selaku Pengacara menjelaskan kliennya tidak pernah mengganti ataupun mengubah surat kepemilikan tanah sejak membeli lahan tersebut pada April 2009. Menurut Asliah selaku pemilik dan penjual lahan kepada Husni Thamrin, dokumen kepemilikan yang semula atas nama Husni Thamrin kemudian berubah menjadi atas nama istrinya, Siti Rahmah Siregar, setelah penjual tanah Syamsuddin Matondang meninggal dunia pada 2012. Perubahan nama tersebut, menurut kuasa penggugat, menjadi latar belakang pokok sengketa karena berkaitan dengan batas dan luas tanah. Shinta juga menyampaikan bahwa Asliah, istri almarhum Syamsuddin Matondang, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Siti Rahmah Siregar, melainkan kepada Husni Thamrin. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian di persidangan.Papar Shinta SH. Masih kata dari Shinta Pengacara Senior Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK). Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1116 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan PK para pemohon. Mahkamah Agung menyatakan tidak ditemukan bukti baru (novum) yang memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar mengubah putusan sebelumnya, serta tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata. Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan maupun dipertahankan pada tingkat kasasi tetap berlaku serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pelaksanaan konstatering dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut. Usai pelaksanaan konstatering, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH, PengacaraSenior Kuasa hukum dari korban menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat serta jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang telah mengawal jalannya kegiatan sehingga berlangsung aman, tertib, dan Lancarkan sesuai prosedur. Konstatering juga dihadiri kuasa hukum para tergugat, Muhammad Yusuf Siregar SH dan Muhammad Arief Sipahutar SH. Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa lain seluas sekitar 8 hektare antara Asliah melawan keluarga Sihombing yang diwakili menantunya, Hutagaol. Dalam perkara tersebut, Asliah menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada keluarga Sihombing. Sementara Hutagaol menyampaikan dirinya memperoleh lahan melalui hibah dari mertuanya dan mengaku telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Asliah. Saat konstatering berlangsung, Hutagaol menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan tersebut. Atas keberatan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, menerima penolakan tersebut dan menuangkannya ke dalam berita acara resmi untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Meski terdapat keberatan dari para pihak, pelaksanaan konstatering terhadap kedua objek sengketa tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Cetusnya mengakhiri Perkataan nya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online.   Penulis: *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Ikuti Jambore Daerah XI Sumatera Utara Tahun 2026

Bersuarakyat.online Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu mengirimkan 128 peserta untuk mengikuti Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada 8–12 Juli 2026. Sebanyak 128 peserta yang akan mewakili Kabupaten Labuhanbatu dalam berbagai kegiatan kepramukaan selama pelaksanaan Jambore Daerah. Kegiatan kepramukaan tingkat Provinsi Sumatera Utara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara. Jambore Daerah XI diikuti oleh ribuan Pramuka Penggalang dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa Jambore merupakan sarana pembentukan karakter generasi muda melalui berbagai aktivitas yang menanamkan nilai kepemimpinan, kedisiplinan, kebersamaan, kreativitas, serta semangat gotong royong. Para peserta juga diharapkan mampu menjadi pribadi yang berintegritas, memiliki kepedulian sosial, serta siap menghadapi tantangan perkembangan zaman dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Keikutsertaan kontingen Labuhanbatu merupakan bagian dari komitmen Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kepedulian sosial sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan. Selama pelaksanaan Jambore Daerah, para peserta akan mengikuti berbagai kegiatan edukatif, menantang, dan inspiratif, seperti pengembangan keterampilan kepramukaan, pendidikan karakter, kegiatan kebangsaan, pelestarian lingkungan, hingga pertunjukan seni dan budaya. Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat persaudaraan, memperluas wawasan, serta bertukar pengalaman dengan anggota Pramuka dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu atas partisipasinya dalam Jambore Daerah XI Sumatera Utara Tahun 2026. Salam Pramuka! #Red

Read More

Laka tunggal Truk coldisel Box BK 9085 ES menabrak pohon di Pinggir jalan Baypaas Rantau prapat dekat Hotel Imbalo

Bersuarakyat.online Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melintas di jalan Bay pass dekat hotel Imbalo pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 pukul 16.58 wib terlihat satu unit truk Box Coldisel menghantam Pohon kayu yang ada di pinggir jalan Bay pass dekat Hotel Imbalo Pukul 15.30wib Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Sat Lantas Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Bribda C.Siregar yang sedang mengatur arus jalan agar tidak terjadinya kemacetan, “tentang terjadinya kecelakaan Tunggal truk Box Coldisel BK 9085 ES ,iya mengatakan bahwa kejadian ini di sebabkan kencang dari atas Karena jalan turunan dan jalan licin, begitu juga baru siap hujan deras , Truk tersebut dari arah pekan baru mau menuju Medan Ungkapnya Di tambahkan nya lagi supir dan kerneknya di bawak Ke RSUD Rantau prapat karena dalam ke adaan luka luka ringan. Jurnalis Bersuara Rakyat Online kembali melakukan konfirmasi terhadap Bribda C.Siregar tentang nama Supir dan Kernek yang luka ringan, saya belum sempat melihat identitas Supir dan Kernek nya itu , karena telah di bawak ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantau prapat.Pungkasnya.   Penulis: *** DR Rangkuti ***

Read More

Tiga unit Rumah Besertifikat di Jalan Tenis telah di Lelang Dua Bank kepada Mantan PDAM Tanpa Surat Pemberitahuan terhadap Ahliwaris

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Tiga unit Rumah milik Almarhum Safruddin telah di lakukan lelang terhadap Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat kepada mantan PUDAM Rantau prapat kabupaten Labuhantu tanpa memberikan Surat pemberitauan Lelang terhadap Ahli waris anak – anak kandung Almarhum Safruddin. Jurnalis Bersuara Rakyat Online di hubungi anak almarhum Sahfrudin , Ryan Anggriawan 35 thn ,mengatan terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online pada hari Sabtu 11juli 2026 pukul 11.00wib di Salah satu Warkop GB 2 Silandorung Rantau prapat dengan mengatakan bahwa Kami Empat bersaudara dari anak Almarhum Safruddin dan ibu ERNI MIJAYAWATI merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat , Karena telah menjual tiga unit rumah milik Almarhum Safruddin Orang tua kami di jalan Tenis Lingkungan Huta Ginjang Kelurahan Siringo – Ringo Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan Konfirmasi terhadap anak Almarhum Ryan Anggriawan 35thn pukul 11.30wib mengatakan kami merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat ,karena tidak ada memberikan Surat pemberitauan terhadap kami Ahliwarisnya. Ungkap dari salah satu anak almarhum. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melihat anak almarhum Sahfrudin memasang Tiga buah Spanduk untuk Tiga unit Rumah dengan Bacaan Rumah ini milik Ahliwaris Almarhum Sahfrudin sesuai SHM 967 surat Sertifikat.   Penulis: *** (DR.Rangkuti) ***.

Read More

Tidak Pernah Dijual!” Istri Almarhum Safruddin dan Seluruh Ahli Waris Terkejut,Rumah Bersertifikat SHM Tiba-Tiba Sudah Direnovasi

    LABUHANBATU – bersuarakyat.online   Istri almarhum Safruddin bersama seluruh ahli waris mengaku terkejut saat mendatangi rumah peninggalan almarhum yang berada di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya, bagian teras rumah yang masih tercatat atas nama almarhum dalam **Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967** itu telah mengalami renovasi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga. Rumah yang berdiri di atas tanah seluas 419 meter persegi tersebut merupakan harta peninggalan almarhum Safruddin yang wafat pada 20 September 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris yang sah adalah Erni Mujayawati selaku istri serta Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza sebagai anak kandung.   Erni Mujayawati menuturkan, sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026 dirinya masih mengunjungi rumah tersebut dan kondisi bangunan masih utuh seperti semula. Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, ia kembali datang untuk membersihkan rumah dan halaman. Saat itulah ia mengaku sangat terkejut melihat bagian teras rumah telah berubah karena direnovasi.   > “Saya benar-benar terkejut. Rumah ini tidak pernah kami jual. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya maupun kepada anak-anak saya sebagai ahli waris bahwa rumah ini akan direnovasi atau dikuasai pihak lain,” ujar Erni. Erni juga menyampaikan bahwa semasa hidup almarhum memang pernah menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun menurut pengetahuannya, kewajiban tersebut telah lama diselesaikan.   > “Setahu saya, sebelum suami saya meninggal dunia tidak ada lagi persoalan utang yang berkaitan dengan rumah ini. Kalau memang pernah ada perjanjian atau pengalihan hak, saya sebagai istri tentu seharusnya mengetahui dan ikut menandatangani dokumen tersebut. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun,” tegasnya.   Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, renovasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan melalui proses hukum.   Karena merasa haknya sebagai ahli waris diabaikan, keluarga mempertanyakan dasar hukum pihak yang melakukan renovasi terhadap rumah yang hingga kini masih tercatat atas nama almarhum Safruddin.   Sebagai bentuk perlindungan hak, para ahli waris telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi yang menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan SHM Nomor 967. Perkara ini juga telah berada dalam pendampingan hukum **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners**.   Keluarga berharap pihak yang telah melakukan renovasi memiliki itikad baik untuk datang menemui mereka dan menjelaskan dasar penguasaan maupun renovasi terhadap rumah tersebut.   > “Kami mengajak pihak yang telah merenovasi rumah ini untuk datang bertemu dengan keluarga agar persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan menempuh langkah hukum demi memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-hak ahli waris,” ujar Erni.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   **Penulis: Tim Redaksi**

Read More

Rumah Bersertifikat  di jalan tenis Direnovasi Tanpa Persetujuan Ahli Waris  Tempuh Jalur Hukum

  LABUHANBATU – bersuarakayat.online Polemik kepemilikan sebuah rumah bersertifikat di Jalan Tenis Nomor 49, RT 002/RW 002, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru. Keluarga almarhum Safruddin menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah mendapati rumah peninggalan almarhum diduga telah direnovasi dan dikuasai pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris. Objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah seluas **419 meter persegi** berikut bangunan rumah di atasnya yang tercatat dalam **Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967** (sertifikat tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama **Safruddin (Almarhum)**.   Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Safruddin meninggal dunia pada 20 September 2023. Sementara itu, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023 yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris almarhum terdiri dari Erni Mujayawati selaku istri, serta Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza sebagai anak kandung. Erni Mujayawati menuturkan bahwa setelah suaminya meninggal dunia, rumah tersebut memang sudah lama tidak ditempati sehingga kondisinya kurang terawat. Namun sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026, dirinya masih sempat mengunjungi rumah tersebut dan mendapati bangunan masih dalam kondisi semula.   “Setelah Idulfitri 2026 saya datang kembali untuk membersihkan rumah dan menyemprot rumput di halaman. Saya sangat terkejut karena sebagian bangunan sudah berubah dan diduga telah direnovasi tanpa seizin kami sebagai ahli waris,” ujar Erni.   Merasa keberatan, Erni kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, renovasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya serta belum menjadi kesimpulan hukum.   Erni juga mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, almarhum Safruddin pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan pada salah satu bank di Rantauprapat. Akan tetapi, menurut pengetahuannya, kewajiban tersebut telah lama diselesaikan oleh almarhum. “Setahu saya sertifikat rumah itu memang pernah dijadikan agunan di salah satu bank di Rantauprapat, tetapi sudah lama sekali. Seingat saya kemungkinan sudah dilunasi oleh almarhum suami saya. Yang kami pertanyakan, mengapa sampai sekarang tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai ahli waris apabila memang ada pengalihan hak ataupun dasar hukum pihak lain menguasai rumah tersebut,” katanya.   Hingga saat ini, para ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya pengalihan hak, penguasaan, maupun renovasi terhadap rumah tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum pihak yang diduga telah melakukan renovasi dan menguasai objek yang masih tercatat atas nama almarhum Safruddin.   Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris telah memasang spanduk di lokasi yang menerangkan bahwa objek tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan SHM Nomor 967. Objek tersebut juga disebut berada dalam pendampingan hukum **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners**.   Atas peristiwa tersebut, Erni Mujayawati bersama seluruh ahli waris memastikan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai ahli waris.   “Kami sangat kecewa. Rumah peninggalan almarhum suami saya tiba-tiba direnovasi dan diduga dikuasai pihak lain tanpa pemberitahuan maupun izin kepada kami. Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga kami,” tegas Erni.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi. Red

Read More

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Layanan Pertanahan di Kantah Kota Batam

Bersuarakyat.online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi para pemohon. “Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawanmelalui rilis yang diterima media pada Jumat (10/7/2026). Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy bersama rombongan mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang tengah mengurus berbagai layanan pertanahan. Ia juga mendengarkan pengalaman masyarakat sekaligus meminta masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ossy kepada para pemohon. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan. Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam. Salah seorang penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum. “Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah. Ia berharap program sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam dapat terus berlanjut sehingga masyarakat di wilayah lain juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sebagai informasi, penyelesaian sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan Kampung Tua dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah batas wilayah resmi ditetapkan, lahan permukiman tersebut dapat dilepaskan dari aset BP Batam sehingga masyarakat berhak memperoleh sertipikat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. “Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” tutup Karimullah. #Red

Read More