Putra Sennah Kena Gerebek Tim Unit Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Barang Bukti 30,81 Gram

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online, Minggu (19/07/2026) Unit satreskrim Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Pol Mistranius Purba S.H serta anggota melakukan penangkapan serta diamankan satu orang laki laki dalan dugaan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polsek Kecamatan Bilah Bilah Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa sabu seberat 30,81 gram di dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.20 wib. Kronologis penangkapan terhadap pelaku bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah berusia 41 tahun warga dusun Pekan Sennah Desa Perkebuanan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersebut berawal personil unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada hari Sabtu, (18/07/2026) sekitar pukul 06.00 wib mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa si pelaku Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah tersebut sering terlihat masyarkat ianya menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat Dan cara pelaku menjual narkotika jenis sabu kepada pasiennya yaitu masyarakat yang ingin membeli narkotika jenis sabu datang ke rumah Pelaku Putra Sennah dan dari samping kamar Pelaku terdapat jendela yang tersembunyi untuk melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu. ⁠Mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan selanjutnya Perintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Mistranius Purba S.H. dan tim unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, terpantau bahwa pelaku Putra Sennah sedang berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 09.20 Wib team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang diketahui bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah, yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan ditemukan dari genggaman tangan pelaku berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram berserta satu (1) unit timbangan elektrik. Saat dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah milik pelaku, yang diperoleh dari satu orang laki-laki yang dikenal pelaku bernama IPUL yang merupakan warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Putra Sennah beserta barang bukti yang ditemukan oleh unit Reskrim Polsek Bilah Hilir didalam kamar Pelaku Putra Sennah berupa , 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 4 (bungkus) plastik klip ukuran sedang kosong. 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar kosong. 1 (satu) buah potongan pipet bentuk sekop. 1 (satu) buah dompet kecil. 2 lembar potongan tissue warna putih. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan satu buah HP Android, dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk tindakan proses selanjutnya. (red)

Read More

Bupati Paluta Tanda Tangani MOU “Jihat Melawan Maksiat Di Pusat Kota Lk I Partimbakoan

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi tanda tangani MOU jihat menentang maksiat Pada : 25/07/2025, Komitmen Tegas Tutup Lokalisasi di Lingkungan I Partimbakoan Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sesuai Perda dan Perbup. Mengingat lupa terkait Visi Bupati H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi, Warga lingkungan I Partimbakoan dan masyarakat kelurahan pasar gunung tua meminra janji tentang kenyamanan dan ketertiban masyarakat, agar tempat lokalisasi maksiat yang di duga praktik prostitusi pakter tuak segera di tutup di tengah pemukiman warga, yang di sampaikan beberapa masyarakat dan ibu ibu wirit yassin Pada Minggu : 19/07/2026. Gunung Tua, Paluta – 25 Juli 2025. Bupati Padang Lawas Utara secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) “JIhat Menentang Maksiat” bersama Forkopimda, MUI, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kecamatan, pada Jumat : 25 Juli 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Gunung Tua. Penandatanganan MOU ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Paluta dalam menegakkan Visi “Paluta Beriman dan Bermartabat” dengan menindak tegas segala bentuk kemaksiatan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku. Dalam sambutannya, Bupati Paluta menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak moral dan ketertiban umum. Hari ini kita buktikan komitmen bersama. Tidak ada toleransi untuk tempat maksiat, perjudian, miras dan prostitusi di Bumi Balakka dengan semangat Dalihan Batolu, Saba Doa Dohot Borgo. MOU ini jadi dasar hukum dan moral kita untuk bergerak cepat menutup semua titik yang melanggar Perda dan Perbup,” tegas Bupati. Salah satu poin penting dalam MOU tersebut adalah penutupan lokalisasi dan tempat pakter tuak di Lk I Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, yang selama ini dinilai meresahkan warga karena berada di tengah pemukiman. Isi Pokok MOU “Jihat Menentang Maksiat”: 1.Penegakan Perda & Perbup: Satpol PP bersama Polres Paluta dan TNI melakukan razia dan penertiban ruti 2.Penutupan Lokasi : Tindak lanjut penutupan permanen tempat maksiat di Lk I Partimbakoan Kel. Pasar, G.Tua Kec. P.Bolak 3.Pembinaan Masyarakat : Edukasi dan pembinaan bagi pelaku usaha dan warga agar tidak mengulangi. Kapolres Paluta yang turut menandatangani MOU menyatakan siap mendukung penuh.”Kami akan tindak lanjuti MOU ini. Tidak ada tempat untuk maksiat di Paluta, ujarnya. Ketua MUI Paluta juga mengapresiasi langkah ini. “Ini jihad kita bersama. Menjaga akhlak dan generasi muda dari pengaruh buruk,” katanya. Warga Lk I Partimbakoan menyambut baik MOU tersebut dan berharap segera ada realisasi di lapangan. Alhamdulillah akhirnya ada komitmen jelas dari Bupati. Kami warga sudah lama resah. Tolong segera ditutup pak,” kata perwakilan warga. Dengan ditandatanganinya MOU ini, Pemkab Paluta menargetkan seluruh tempat maksiat di wilayah Paluta ditutup secara bertahap sebelum akhir tahun 2025. 1. Tegaskan Visi Anti Maksiat, Bupati Paluta TTD MOU “Jihat Melawan Maksiat” 25 Juli 2025. 2. MOU Jihat Lawan Maksiat: Pemkab Paluta Targetkan Tutup Lokalisasi Lk I Partimbakoan. 3. Bupati Paluta: Tidak Ada Ruang Untuk Maksiat di Paluta, MOU Resmi Ditandatangani.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Gerak Cepat! Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkotika Di Kecamatan Bilah Hulu

Labuhanbatu- Bersuarakyat.online, Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil tangkap dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram bruto, dijalan lintas Sumatera dusun N8 Desa Pematang Seleng, pada Jumat (17/07/2026) pukul 18.50 wib. Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar S.H, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan S.H, mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan lintas Sumatera tepat nya di SPBU N8 sering terjadinya transaksi narkotika. Menanggapi laporan tersebut, Kanit I Ipda Sastrawan Ginting S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang mencurigakan dan  langsung mengamankan GSP ,20 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu. Saat di lakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto yang berada pada pelaku. Dari keterangan Pelaku di dapat informasi kalau narkotika jenis sabu tersebut milik saudara RH alias K untuk dijual. Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku atas nama RH yang saat itu keberadaan tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku GSR. Atas keterangan pelaku RH 21 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama AB yang masih dalam lidik satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Barang bukti yang turut diamankan dari kedua orang Pelaku tersebut berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto. 1 (satu) buah kotak rokok Club X .1 (satu) lembar tissu.. 1 (satu) unit Sp. Motor Mega pro warna Hitam BK 2667 WAA dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru Ungu. ‎ Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun (RED)

Read More

Komitmen Dan Respon Dumas! Tim Opsnal Polsek Marbau Amankan Inisial HS Terduga Pelaku Narkotika.

Labura- Bersuarakyat.online , Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (31) di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan  narkotika jenis sabu. Rabu, (17/7/2026). Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., menjelaskan, pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.30 wib di lingkungan II Kelurahan Marbau team opsnal unit reskrim polsek marbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti laporan itu, taem reskrim polsek marbau yang di pimpin Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., langsung melaksanakan penyelidikan. Di TKP tim melihat satu orang laki-laki yang di curigai dan tidak dikenal. Selanjutnya, tanpa membuang waktu team reskrim Polsek marbau mengamankan satu orang laki-laki di lingkungan II, Kelurahan Marbau, inisial HS 31 (Thn) warga jalan Sisingamangaraja  Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada saat penangkapan dan penggeledahan team menemukan 1(satu) bungkus plastik Asoi warna merah berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kanan dengan berat broto 1.65 gram Brutto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Marbau dan akan di serahkan ke satuan narkoba polres labuhanbatu untuk di proses selanjutnya. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. (Red)

Read More

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Berhasil Tangkap Warga Rantauprapat Pelaku Narkotika Sabu.

Kabupaten Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama Riki Zulpriansyah Hrp alais Riki 33 tahun warga Gang Cempaka jalan Sirongo Ringo Kelurahan Silandorung dan rekannya bernama Gunawan 55 tahun warga jalan lingkungan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/07/2026) pukul 17.00 wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram bruto. Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting, S.H. beserta Bripka Syahputra, Brigadir H Chandra Siregar dan Brigadir Robi Rizki Arsal, berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seeberat 0.51 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik transparan, berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah skop terbukat dari pipet dan Uang hasil penjualan Rp. 240.000 serta uang 50.000 dari pelaku Gunawan. Kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku oleh tim opsnal satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Sekira pukul 16.00 win tim I Unit I Satres narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Gg. Cempaka, jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 17.00 wib, tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan sedang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Riki Zulpriansyah Hrp Dan saat dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat diatas meja beserta barang bukti lainnya didalam kamar saudara Riki. Berdasarkan pengakuan saudara Riki, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Gunawan yang beralamat Jalan Pendoan Kelurahan Rantauprapat. Tim langsung melakukan pengembangan ke lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat Dan berhasil menemukan saudara Gunawan tepat di sebuah pondok dilingkungan Paindoan Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan pengakuan saudara Gunawan, uang tersebut adalah upah hasil mengambil kan narkotika jenis sabu, kepada saudara Aldo yang beralamat lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara. Pencarian terhadap saudara Aldo namun tim tidak berhasil menemukan Aldo Selanjutnya terhadap kedua Pelaku di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. (Red)

Read More

Pegawai Kantor Pertanahan Labuhanbatu Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam upaya menjaga kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala, Jumat (17/07/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan para pegawai sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap berbagai risiko penyakit. Dengan kondisi fisik yang sehat, diharapkan seluruh aparatur mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, profesional, dan berkualitas. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan bahwa kesehatan merupakan modal utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. “Mari bersama membangun budaya hidup sehat, karena pelayanan yang prima berawal dari insan yang sehat, kuat, dan penuh semangat,” ujarnya. Menurut Khalid, pemeriksaan kesehatan secara berkala juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pegawai untuk menerapkan pola hidup sehat sehingga produktivitas kerja tetap terjaga. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Semoga langkah kecil hari ini menjadi investasi besar bagi kesehatan dan kualitas pelayanan di masa depan,” tutupnya. #Red

Read More

Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen, DPR Minta Pengawasan Diperkuat  

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR RI. “Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta melalui rilis yang diterima media pada Sabtu (18/7/2026). Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI dan disimak oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mengikuti rapat, Menteri Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam perjalanan tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri Rp22,60 miliar. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah di 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahapan. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang layanan pertanahan dan tata ruang. “Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertahanan dan ruang, sarana prasarana, dan dukungan manajemen PNBP,” jelas Menteri Nusron. Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin sebagai pimpinan rapat meminta agar Kementerian ATR/BPN menguatkan pengelolaan keuangan negara. Ia ingin pengelolaannya berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur. “Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin. Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah juga ikut mengikuti jalannya rapat secara daring. #Red

Read More

Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat Lewat Program Pendaftaran

Bersuarakyat.online Medan – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. “Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, melalui rilis yang diterima media pada Sabtu (18/7/2026). Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini. Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. “Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya. Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang. Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang. “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. #Red

Read More

Pengrusakan Rumah di Sawang Masih Menyisakan Tanda Tanya, Apa yang Sebenarnya Dilaporkan Ainul Mardiah?

Bersuarakyat.online Lhokseumawe – Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor LP/383/IX/2021/Aceh/Res Lsmw tertanggal 29 September 2021 di Polres Lhokseumawe kembali menjadi sorotan karena memuat kronologi yang menimbulkan sejumlah pertanyaan. Dalam laporan tersebut, pelapor Ainul Mardiah, warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan dugaan pengrusakan rumah yang disebut terjadi pada 27 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam laporan polisi, sekitar 50 orang warga mendatangi lokasi. Pelapor kemudian diamankan oleh pihak kecamatan, kepolisian, dan anggota Koramil ke kantor kecamatan dengan alasan menghindari tindakan massa. Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah dirinya meninggalkan lokasi, anaknya melihat rumah mereka dibongkar. Pelapor juga menyebut barang-barang di dalam rumah ikut dirusak sehingga mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Di sisi lain, laporan itu juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi terdapat persoalan keluarga antara pelapor dan pihak terlapor mengenai status perceraian. Selain itu disebutkan adanya musyawarah aparatur desa yang diklaim menghasilkan daftar tanda tangan 107 warga yang meminta pelapor dan keluarganya meninggalkan lokasi dalam waktu satu minggu. Berangkat dari isi laporan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: – Siapa pihak yang diduga melakukan pembongkaran rumah pelapor? – Atas dasar hukum apa rumah tersebut dibongkar jika benar terjadi? – Mengapa pembongkaran tetap berlangsung saat pelapor sedang diamankan aparat? – Apakah tindakan tersebut pernah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polres Lhokseumawe? – Bagaimana hasil akhir penanganan laporan polisi Nomor LP/383/IX/2021 tersebut? Apakah dihentikan, dilanjutkan, atau telah memiliki putusan hukum? – Apakah pihak yang disebut dalam laporan telah dimintai keterangan sesuai prosedur? Kasus ini menjadi penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi dari kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin hak semua pihak untuk didengar sesuai asas praduga tak bersalah. #Hsb

Read More

Kepsek SMKN 1 di Aceh Timur” Diduga dibekingi Oleh Wartawan Berinisial H

Bersuarakyat.online Aceh Timur- Seorang oknum Kepala Sekolah Kejuaraan, SMK Negeri 1 Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Prov.Aceh berinisial I , diduga menghindari saat hendak dikonfirmasi awak media .terkait Proyek Revitalisasi bersumber APBN 2026. Alih-alih menjawab tugas negara yang diembannya, Izhar justru menyebut nama oknum wartawan senior di Aceh Timur berinisial H. Ucapannya seolah menjadi tameng: “Nanti saya sampaikan ke Bang H,” dengan nada yang seolah ingin mengintimidasi. Kepala Sekolah SMKN 1 Pante Bidari Berinisial I, telah diberitakan oleh salah satu media berjudul Kepsek SMKN 1 Pante Bidari Hindari Media, Sebut Nama Wartawan Saat ditanya Revitalisasi APBN Dasar Hukum Pers, Menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggar dapat diancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Kewajiban Pejabat Publik, seperti Kepala Sekolah atau pengelola anggaran negara seperti dana BOS dan anggaran lainnya itu diwajibkan transparansi dan terbuka kepada media sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sekolah punya hak menolak melayani oknum yang mengaku wartawan namun tidak memiliki identitas yang jelas, untuk mencegah intimidasi. Namun, penolakan ini harus dilakukan dengan cara yang profesional, bukan dengan cara kabur atau memblokir kontak. #Hsb

Read More