ATR/BPN, PKP, dan BPS Sepakati Percepatan Sertipikasi Tanah untuk MBR

Bersuarakyat.online Medan – Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta. “Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya yang diterima media pada Kamis (23/7/2026). SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran. Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat. “Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron. Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertipikasi semakin akurat. “Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI #Red

Read More

Pemkab Paluta Peringati Hari Anak Nasional (HAN) Ke – 42 Tahun 2026 

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis : 23/07/2026. Dalam upacara tersebut, bertindak sebagai Inspektur Upacara Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM, Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos., M.Si sebagai Perwira Upacara, Lutfi Sunandar Driver Siregar, S.STP bertindak sebagai Pemimpin Upacara. Sekretaris Daerah membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dalam amanat, Sekretaris Daerah disampaikan bahwa peringatan Hari Anak Nasional ke-42 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” merupakan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, hingga memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa setiap anak merupakan pribadi yang berharga, harus dihormati, didengar pendapatnya, serta dilibatkan sebagai subjek pembangunan sesuai usia dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha, media massa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 mengusung tagline “Sayang Anak Sayang Indonesia” sebagai ajakan kepada seluruh masyarakat untuk mencintai, melindungi, serta memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045. Melalui peringatan Hari Anak Nasional ini, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, lembaga pendidikan, komunitas, keluarga, hingga anak-anak Indonesia diajak menjadi bagian dari Gerakan BERLIAN. Diharapkan semangat perlindungan anak terus digaungkan hingga ke pelosok daerah sehingga setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bahagia, dihormati, didengar suaranya, serta terpenuhi hak-haknya,” ujarnya. Di akhir amanatnya, Sekretaris Daerah mengajak seluruh anak Indonesia agar tidak takut menyampaikan apabila mengalami maupun menyaksikan tindak kekerasan. Anak-anak diimbau untuk bercerita kepada orang dewasa yang dipercaya atau menghubungi layanan SAPA 129 sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap anak Indonesia. Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dan Sertifikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Predikat Pratama Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Padang Lawas Utara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten yang ramah dan layak bagi anak. Selanjutnya, diberikan piagam penghargaan dan sertifikat kepada anak-anak berprestasi Kabupaten Padang Lawas Utara yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi maupun nasional. Penghargaan tersebut diberikan kepada Nazril Irham Rambe dan Hanif Aqwa Siregar, Denias Syah Valentino Lahagu, Arfan Marwaji Harahap, Anggi Dwi Khairani Harahap, Tasya Aprilya Harahap, Dwi Anggraini Nasution, dan Fitri Nabila Harahap atas prestasi yang diraih di berbagai bidang. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan atas capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP) Kabupaten Padang Lawas Utara yang memperoleh nilai 62,18dengan kategori B. Selain itu, turut diserahkan penghargaan kepada perangkat daerah berprestasi dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), serta penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Padang Lawas Utara. Upacara diikuti oleh para Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan OPD, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan PPPK PW, serta anak-anak dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu dan DPRD Bersinergi Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., untuk melaksanakan koordinasi dan pendampingan terkait proses sertipikasi tanah wakaf. Pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan DPRD guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Dengan sertipikasi yang tuntas, aset wakaf diharapkan memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Pada Rabu (22/7/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah dibangun. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Khalid. Jika digunakan untuk publikasi media atau unggahan media sosial instansi, versi ini terasa lebih formal, ringkas, dan tidak terlalu repetitif. #Red

Read More

Kasubag TU Kantor Pertanahan Labuhanbatu Berikan Arahan kepada Mahasiswa PKL ULB

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Ismail, S.E., memberikan pengarahan kepada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Labuhanbatu (ULB) yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Dalam arahannya, Ismail pada Rabu (22/7/2026) mengucapkan terima kasih kepada pihak Universitas Labuhanbatu, khususnya dosen pembimbing, atas terjalinnya kerja sama dalam pelaksanaan program PKL tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengenal secara langsung lingkungan kerja sekaligus memperluas wawasan di bidang pelayanan pertanahan. Ia berharap para mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk belajar, beradaptasi dengan budaya kerja, serta meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang diperoleh selama masa praktik. “Semoga praktik kerja lapangan ini menjadi pengalaman yang berharga dan dapat menambah ilmu pengetahuan serta memberikan gambaran nyata mengenai dunia kerja sebagai bekal setelah menyelesaikan pendidikan,” ujar Ismail. Program Praktik Kerja Lapangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan instansi pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja. #Red

Read More

Diduga Lintangkan Truk di Jalur Antrean Buah Sawit, MS Picu Keributan di PMKS PT HSJ

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Aktivitas di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sempat terganggu setelah seorang toke sawit berinisial MS (55) diduga melintangkan truk bermuatan tandan buah segar (TBS) di jalur antrean kendaraan, sehingga memicu keributan dan menghambat proses operasional pabrik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika MS datang ke PMKS PT HSJ untuk menjual TBS. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, buah sawit yang dibawanya diduga tidak memenuhi spesifikasi dan standar kualitas yang ditetapkan perusahaan sehingga tidak dapat diterima.   Diduga tidak menerima keputusan tersebut, MS kemudian melintangkan truk yang dikemudikannya di jalur antrean kendaraan yang sedang menunggu giliran untuk melakukan penimbangan dan pembongkaran TBS. Akibatnya, antrean kendaraan mengular dan aktivitas penerimaan buah sawit di pabrik sempat terhenti. Situasi di lokasi semakin memanas karena MS diketahui datang bersama sejumlah orang yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas). Kehadiran mereka sempat menarik perhatian para sopir, pekerja pabrik, dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Humas PT HSJ menegaskan bahwa penolakan terhadap TBS milik MS dilakukan murni berdasarkan standar operasional perusahaan (SOP) yang berlaku bagi seluruh pemasok tanpa pengecualian. “TBS yang dibawa saudara MS tidak sesuai dengan spesifikasi yang berlaku di perusahaan sehingga tidak dapat kami terima. Ketentuan ini berlaku sama kepada seluruh pemasok,” ujar Humas PT HSJ kepada wartawan. Di tengah situasi yang memanas, tokoh masyarakat Josman Sinaga datang ke lokasi untuk meredam ketegangan agar aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal. Upaya mediasi tersebut sempat diwarnai adu argumentasi antara Josman Sinaga dan MS, namun akhirnya situasi berhasil dikendalikan sehingga operasional pabrik kembali berlangsung. Pasca kejadian, beredar berbagai informasi di media sosial yang menyebut Josman Sinaga melakukan tindakan kekerasan serta membawa senjata tajam saat berada di lokasi. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Josman Sinaga. “Saya datang hanya untuk menenangkan keadaan agar persoalan tidak semakin meluas. Tidak benar saya melakukan penganiayaan ataupun membawa senjata tajam sebagaimana yang beredar di media sosial,” tegas Josman Sinaga. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, MS belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tindakan melintangkan truk di jalur antrean maupun bantahan yang disampaikan oleh Josman Sinaga. Belum diperoleh informasi resmi mengenai adanya laporan polisi maupun perkembangan proses hukum terkait peristiwa tersebut.   Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada MS maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Read More

Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

Bersuarakyat.online Medan – Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026) “Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya. SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran. Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat. “Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron. Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertipikasi semakin akurat. “Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI. #Red

Read More

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Bersuarakyat.online Medan – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2027 secara daring pada Senin (20/07/2026). Dalam arahannya, ia menginstruksikan seluruh jajaran agar menyusun program dan anggaran yang mendukung transformasi layanan pertanahan dan penataan ruang melalui program yang berorientasi pada hasil, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Kita fokuskan yang selama ini jadi isu utama, yaitu transformasi layanan, yang dilaksanakan melalui penguatan infrastruktur digital, peningkatan kualitas data, penataan proses bisnis, peningkatan kapasitas SDM, serta perubahan struktur organisasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan wilayah,” ujar Dalu Agung Darmawan. Menurut Sekjen ATR/BPN, transformasi tersebut diwujudkan melalui layanan yang terintegrasi dari awal hingga akhir dengan memberikan kepastian waktu, biaya, persyaratan, dan status penyelesaian layanan. Upaya itu juga mencakup penuntasan tunggakan, penguatan kepercayaan masyarakat melalui layanan yang transparan dan berintegritas, peningkatan kepatuhan aparatur terhadap regulasi dan standar pelayanan, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penguatan sistem keamanan dan pemanfaatan data spasial untuk mendukung pengambilan kebijakan. Untuk mendukung transformasi tersebut, peningkatan kesiapan sumber daya manusia (SDM), penguatan manajemen perubahan, peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta transformasi struktur Kantor Pertanahan dan mekanisme kerja menjadi bagian penting yang harus terus diperkuat agar organisasi semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Sekjen ATR/BPN juga ingin penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2027 mengacu pada target yang jelas, mulai dari _output_, volume, lokasi, jadwal pelaksanaan, hingga penanggung jawab program. Dengan perencanaan yang terukur, akan memudahkan pelaksanaan program sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat yang optimal. “Tidak hanya cukup melihat tingkat penyerapan anggaran, tetapi yang lebih penting adalah kualitas keluaran, ketepatan waktu, kebermanfaatan, dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Sekjen ATR/BPN. Kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring, Dalu Agung Darmawan menginstruksikan untuk memperkuat pengendalian program dan anggaran. Sebagai pimpinan unit kerja, mereka juga diminta untuk memantau kinerja secara berkala, menyelesaikan hambatan secara cepat, serta memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Menutup arahannya, Dalu Agung Darmawan berharap, forum Penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, tajam, realistis, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. #Red

Read More

Tiga Saksi Tergugat III Sebut Bangunan Berada di Luar Parit Batas, Akui Ada Kolam dan Tanaman di Tanah yang Diklaim Penggugat

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat III serta penyerahan alat bukti tertulis. Dalam persidangan tersebut, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua orang pengurus pesantren dan satu orang mantan karyawan PTPN. Ketiga saksi memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim. Menurut keterangan dua saksi yang merupakan pengurus pesantren, tanah yang digunakan sebagai kawasan pesantren berasal dari hibah H. Solihin. Namun, kedua saksi tersebut juga menerangkan bahwa bangunan tambahan milik pesantren berada di seberang parit yang selama ini menjadi batas antara kawasan pesantren dengan tanah yang menjadi objek sengketa. Selain itu, kedua saksi juga mengakui mengetahui adanya tanaman milik Penggugat serta kolam milik Penggugat yang berada di tanah yang disengketakan. Bahkan, menurut keterangan para saksi di persidangan, yang mengelola dan mengusahai tanah objek sengketa adalah Penggugat. Sementara itu, saksi lainnya yang merupakan mantan karyawan PTPN turut memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya mengenai kondisi objek sengketa. Seluruh keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya. Pada agenda yang sama, Tergugat III juga menyerahkan sejumlah alat bukti surat untuk memperkuat dalil bantahannya terhadap gugatan Penggugat. Seluruh alat bukti diterima oleh Majelis Hakim untuk selanjutnya diperiksa dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum para pihak, serta para pihak yang berperkara. Setelah agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti selesai, persidangan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai. Majelis Hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti surat, hasil pemeriksaan setempat, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap. (Redaksi)

Read More

Sosok AKBP. Rosef Efendi sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan di Sambut kado Spesial

Bersuarakyat.online LABUSEL – Kehadiran sosok AKBP Rosef Efendi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sebagai Mapolres disambut kado spesial. Usai pelaksanaan Sertijab Polres Labusel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel melakukan penahanan terhadap personel POLRI di sana. YML (31) seorang personel Polres Labusel berpangkat Bripka, resmi ditahan penyidik Kejaksaan setempat, Kamis (16/7/2026) setelah selesai proses menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Sehingga, penyidik total melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, Selasa (21/8/2026) menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Nilai proyek pengadaan melalui e-katalog yang menjadi objek perkara mencapai lebih Rp8 miliar. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian data penerima manfaat, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, dan dugaan penggelembungan harga (mark-up). Hasil penyelidikan penyidik mencurigai YML yang masih berstatus Bintara Seksi Hukum (BA Sikum) itu, terindikasi keterlibatan terkait proses pengadaan ini. “Jadi dia sudah berperan saat pengadaan. Perannya udah kelihatan disitu,” kata Oloan Sinaga. Namun, dalam penghitungan indikasi kerugian negara, penyidik menggunakan jasa akuntan publik. Dan ditaksir mencapai Rp1.903.371.836. “Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan,” beber dia. Sebelum menahan YML, penyidik juga sudah melimpahkan penahanan beberapa para tersangka. Yakni, N – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. RN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. HN – Direktur CV Sri Rezeki. AB – Wiraswasta. PPS – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan GGRS – Pihak swasta. Proses pelimpahan Tahap II dilakukan secara bertahap. Empat tersangka pertama diserahkan pada 8 Juli 2026, diikuti PPS pada 13 Juli 2026, dan YML pada 16 Juli 2026. Terhadap para tersangka, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari dan menitipkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. – Menggunakan KAP Swasta Di sisi lain, penggunaan hasil audit KAP sebagai dasar penghitungan kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu isu arus utama. Kuasa hukum YML, Halomoan Panjaitan dan rekan berpendapat bahwa kekuatan pembuktian audit tersebut dapat diperdebatkan tentang kerugian yang disangkakan itu masih dalam bentuk potensi atau seperti apa karena berdasarkan putusan MK nomor 25 kerugian keuangan negara menjadi tidak sah secara UU apabila kerugian yang diduga masih dalam bentuk Potensi tapi Mahkamah mensyaratkan penghitungan kerugian yang nyata dengan istilah Mahkamah adalah “wajib actual loss”, dipertegas lagi dengan putusan MK nomor 28 tahun 2026 mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK. Ungkap Lomoan Selanjutnya, Halomoan Panjaitan selaku penasihat hukum Yasir, Sabtu, 18 Juli 2026 di Rantauprapat, Labuhanbatu menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan tersebut, terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana pasal 100 ayat (5) KUHAP yang menjelaskan syarat penahanan itu tidak boleh lagi atas kekhawatiran penyidik atau kekhawatiran penuntut tetapi wajib harus adanya upaya akan melarikan diri dari tersangka dan upaya lainnya maka paradigma kekhawatiran oleh kejaksaan negeri Labusel tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2026 pasca berlakunya UU nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kemudian saya tegaskan kembali (lanjut Lomoan Panjaitan) “Penghitungan akuntan publik swasta yang menurut hukum adalah penghitungan kerugian negara yang inkonstitusional, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28 tahun 2026,” urainya. Sementara, hasil pemeriksaan itu pun nyata-nyata bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengatakan tidak ada kerugian negara. Maka menurutnya, ada beberapa hal harus dibuka terang terhadap kliennya. Pertama; dasar penetapan kerugian keuangan negara yang tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan sesuai dengan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023. Kedua; jika Kejaksaan profesional seharusnya kebenaran materiil menurutnya juga diperiksa secara utuh. Mulai dari serah terima antara Dinsos Labusel dengan kepolisian, sampai dengan diterima oleh masyarakat penerima manfaat – dari tangan kepolisian dan pemerintahan desa yang didampingi oleh Dinsos Labusel. Tindakan YML kala itu atas perintah lisan atasannya bersama sejumlah anggota Polres Labusel. Yakni menjemput bantuan dalam bentuk paket sembako menggunakan kendaraan operasional Polres yang memang jajaran Polres sendiri berperan membantu penyaluran sebagian bantuan kepada penerima manfaat total kurang lebih 4000 paket. Dalam proses serah terima paket bantuan dari Dinas Sosial kepada personel Polres Labusel yang ditunjuk, kesemuanya dilakukan secara tertulis dan ditandatangani. Maka, tuduhan pengadaan fiktif kepada Yasir sangat tidak masuk akal. “Kenapa Kejaksaan tidak mengambil keterangan dari pihak-pihak yang turut membagikan paket tersebut, saya kira jawabannya karena kalau diambil datanya akan memunculkan fakta hukum bahwa tidak ada yang fiktif,” jelas Halomoan. Selanjutnya, dasar penahanan terhadap Yasir tidak memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP yakni pasal 100 ayat (5) misalnya, mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut. Padahal faktanya untuk panggilan pertama tanggal 1 Juli 2026, pihaknya melayangkan surat permohonan jadwal ulang dikarenakan Bripka Yasir dalam keadaan sakit. Panggilan kedua tanggal 9 Juli 2026 berisikan agar hadir tanggal 15 Juli 2026 yang secara bersamaan digelar temu pisah Kapolres Labusel. Maka, sambung Halomoan Panjaitan, pada tanggal 16 Juli 2026 kliennya didampingi dirinya selaku pengacara hadir ke Kejari Labusel. Sikap yang ditunjukkan Bripka Yasir, sambung Halomoan tidak dapat dikategorikan mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik Kejari Labusel. “Sejak panggilan hingga hari ini, klien kami kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi. Selaku polisi bertugas di Polres Labusel, klien kami mendukung Kejari Labusel mengungkap kebenaran. Upaya paksa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, maka demi wibawa penegakan hukum kita dimata anak cucu kita kedepannya kami akan meminta perlindungan melalui pranata praperadilan,” papar Halomoan lagi. (fdh) Ket Poto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (fajar)

Read More

Mobil Bodong Pelat Palsu Titipan Oknum ‘Lenyap’ Misterius dari Mapolsek Ujung Batu, Ada Apa?

ROKAN HULU – Bersuarakyat.online, Jagat publik dibuat geger oleh hilangnya satu unit mobil yang berstatus titipan di halaman parkir Mapolsek Ujung Batu secara misterius. Kendaraan yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong dan pelat nomor palsu tersebut hilang tanpa konfirmasi hanya beberapa jam setelah dititipkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dengan nomor polisi palsu BM 9107 UO tersebut awalnya dititipkan secara sepihak oleh oknum berinisial YA dan AP pada Selasa, 21 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, saat tim media melakukan pengecekan langsung di halaman Mapolsek Ujung Batu pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. Kepala Biro Media Bersuara Rakyat, Josua Tarigan, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengawasan di markas kepolisian tersebut. “Ada apa dengan Mapolsek Ujung Batu? Kenapa mobil yang baru saja dititipkan dini hari oleh oknum YA dan AP, tiba-tiba sudah raib dari halaman parkir pada pagi harinya? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Josua dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). Josua menegaskan bahwa tindakan memindahtangankan, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti—terlebih kendaraan yang diduga bodong—merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak memiliki dasar pembelaan apa pun di mata hukum. Jika ada keterlibatan oknum aparat, hal tersebut mencederai komitmen institusi Polri dalam menegakkan keadilan. “Apakah ada pembelaan bagi oknum yang melakukan tindakan seperti ini? Kami dari Tim Bersuara Rakyat menegaskan akan terus mengawal dan menggiring perkara ini sampai tuntas. Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kapolsek Ujung Batu terkait kronologi hilangnya mobil titipan tersebut serta status hukum dari oknum YA dan AP yang terlibat dalam penitipan kendaraan berpelat palsu itu. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Rokan Hulu hingga Propam Polda Riau demi tegaknya kepastian hukum. (Red/Josua Tarigan)

Read More