Bupati Paluta H.Reski Basyah Harahap, Menerima Kunjungan Silaturrahmi Kajari Paluta Dan Para Kasi

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, H. Muhammad Junaidi, SH., MH., dan para kepala seksi (Kasi) Kejaksaan Neger Padang Lawas.Utara di Ruang Kerja Bupati pada Rabu : 08/07/2026. Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada dua isu krusial di Kabupaten Padang Lawas Utara yakni langkah taktis optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta ketegasan pemerintah dalam mengurai benang kusut konflik agraria dengan pihak perusahaan perkebunan. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Padang Lawas Utara dan Kejari mengapresiasi keberhasilan kolaborasi antar-lembaga yang baru saja berhasil menagih tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN senilai hampir Rp 3 Miliar. Capaian ini menjadi sorotan karena tunggakan dari sejumlah perusahaan tersebut sebelumnya sempat mandek dan tidak terbayarkan selama kurang lebih 10 tahun. ​Guna memaksimalkan potensi PAD lainnya, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih banyak ditunggak oleh perusahaan, Pemkab dan Kejari Padang Lawas Utara sepakat untuk segera merumuskan Memorandum of Understanding (MoU). Perjanjian kerja sama ini ditargetkan dapat rampung dan ditandatangani pada awal Agustus mendatang, sehingga Kejaksaan dapat langsung mendampingi dinas terkait sebagai ujung tombak penagihan. Selain urusan pajak, Bupati juga menyampaikan keresahan mendalam terkait sengketa agraria dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Padang Lawas Utara. Sorotan tajam ditujukan pada sejumlah perusahaan holding perkebunan yang diduga menggunakan nama yayasan lama dalam status HGU mereka demi menghindari kewajiban pembayaran BPHTB. Merespons hal ini, Pemkab Padang Lawas Utara menegaskan sikapnya untuk tidak mengeluarkan surat kesediaan BPHTB nol persen bagi perusahaan yang mencoba mengakali aturan. ​Konflik agraria ini juga merembet pada masalah infrastruktur jalan, khususnya di kawasan Simangambat dan Simpang Bragas. Terdapat gesekan antara masyarakat lokal yang tergabung dalam Satgas HPL dengan pihak perusahaan. Jalan berstatus Tipe C yang seharusnya tidak dilalui kendaraan berat justru mengalami kerusakan parah akibat aktivitas truk tronton milik perusahaan. ​Masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat sempat mendirikan portal penertiban. Sayangnya, upaya penyelesaian kerap menemui jalan buntu akibat ketidakseriusan perusahaan. Sejumlah komitmen dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kesepakatan ganti rugi pemeliharaan jalan yang sempat disetujui (seperti tarif Rp 5.000) justru ditarik kembali oleh pihak perusahaan secara sepihak, memicu kemarahan warga. ​Menutup pertemuan, Bupati H. Reski Basyah Harahap berharap agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dapat memberikan pendampingan hukum yang kuat bagi Pemkab. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal, menjamin hak-hak agraria masyarakat, serta menuntaskan kewajiban perusahaan demi kelancaran pembangunan daerah.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Jaga Marwah Permerintahan Pang Ucok Minta Pantub Bupati Aceh Timur Lebih Santun 

Bersuarakyat.online Aceh Timur -Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh sekaligus Bendahara DPW Partai Aceh Aceh Timur, M. Yusuf atau yang akrab disapa Pang Ucok, sangat menyayangkan sikap yang disebutnya sebagai tindakan arogan dari oknum pengawal pribadi (Pantup) Bupati Aceh Timur terhadap Ketua Komisi V DPRK Aceh Timur dalam sebuah peristiwa yang terjadi baru-baru ini. Menurut Pang Ucok, sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, adat istiadat, serta semangat perdamaian, setiap pihak yang menjalankan tugas seharusnya tetap mengedepankan sikap santun, profesional, dan saling menghormati antarlembaga.selasa (07/07/2026) Saya sangat menyayangkan apabila benar telah terjadi tindakan yang terkesan arogan terhadap Ketua Komisi V DPRK Aceh Timur. Hubungan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun dengan rasa saling menghargai demi kepentingan masyarakat,” ujar Pang Ucok. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat maupun dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh berujung pada tindakan yang dapat mencederai kehormatan lembaga maupun pribadi seseorang. Pang Ucok juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana yang kondusif serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Ia berharap insiden tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang Yang kita butuhkan hari ini adalah kebersamaan, saling menghormati, dan menjaga marwah lembaga pemerintahan. Jangan sampai hal-hal seperti ini mengganggu keharmonisan dalam membangun Aceh Timur yang lebih baik,” tutupnya. #Hsb

Read More

Sidang Lanjutan Gugatan PT Dipo Star Finance Rantauprapat, Penggugat hadirkan Saksi Jelaskan Dua Kali Kecelakaan dan Upaya Pelunasan

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fernando Marihot Dyamar Sianipar melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat Dengan nomor perkara “51/Pdt.G/2026/PN RAP” kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pemeriksaan Saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yang dalam kesaksiannya memberikan keterangan mengenai kondisi kendaraan truk yang menjadi objek perkara serta kronologi yang menurut penggugat berujung pada penarikan dan pelelangan kendaraan. Di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi menerangkan bahwa truk milik penggugat mengalami dua kali kecelakaan sehingga harus menjalani perbaikan di bengkel sebanyak dua kali. Menurut keterangan saksi, akibat proses perbaikan tersebut kendaraan tidak dapat beroperasi selama kurang lebih empat bulan, yang kemudian menyebabkan terjadinya tunggakan angsuran. Meski demikian, menurut keterangan para saksi, penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan membayar tunggakan secara bertahap. Disebutkan bahwa selama kendaraan masih berada di bengkel, penggugat telah melakukan enam kali pembayaran angsuran sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan. Para saksi juga menerangkan bahwa setelah kendaraan selesai diperbaiki, penggugat mengajukan permohonan pelunasan kepada pihak PT Dipo Star Finance. Selain itu, penggugat juga meminta penggantian atas bak truk yang menurut keterangan saksi dibuat sendiri menggunakan biaya pribadi setelah kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan dan bukan merupakan bagian dari fasilitas pembiayaan. Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap melalui keterangan saksi menunjukkan adanya upaya penggugat untuk memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan tindakan penarikan kendaraan. Menurut penggugat, meskipun telah melakukan pembayaran dan mengajukan pelunasan, kendaraan tetap ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan di kawasan Jalan Tol Belawan. Penggugat juga mendalilkan bahwa kendaraan tersebut kemudian dilelang secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada dirinya. “Keterangan kedua saksi dalam persidangan hari ini memperkuat dalil penggugat bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami dua kali kecelakaan dan berada dalam proses perbaikan. Penggugat tetap beritikad baik dengan melakukan pembayaran angsuran, mengajukan pelunasan, serta meminta penggantian atas bak truk yang dibuat dengan biaya sendiri. Seluruh fakta tersebut kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dinilai sesuai hukum yang berlaku,” ujar Beriman Panjaitan kepada awak media. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Penggugat, serta saksi dari pihak Tergugat sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, dalil penggugat, serta bantahan dari pihak tergugat akan dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim sebelum putusan dijatuhkan. (Red)

Read More

Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Berlakukan Pengukuran Terjadwal di Seluruh Kantor Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026). “Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari. Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan. “Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring. Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”. “Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya. Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Berkomitmen Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi terkait penyampaian pengaduan masyarakat mengenai berbagai permasalahan pertanahan. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk membangun komunikasi yang terbuka, memperkuat koordinasi, serta mendengarkan secara langsung aspirasi, masukan, dan kendala yang dihadapi masyarakat. Setiap pengaduan diterima dengan penuh perhatian sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui audiensi ini, berbagai informasi dan fakta yang disampaikan masyarakat menjadi bahan telaah untuk ditindaklanjuti secara objektif. Proses penyelesaian setiap pengaduan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, transparansi, serta mengutamakan musyawarah guna mencapai solusi yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dengan masyarakat sebagai mitra dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik. Komunikasi yang efektif dan kolaborasi yang harmonis diyakini menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., saat dikonfirmasi media pada Selasa (7/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyelesaian setiap pengaduan secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyelesaian setiap pengaduan secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga komunikasi yang baik serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi sebagai sarana penyampaian aspirasi maupun permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan,” ujarnya. #Red

Read More