Sidang Lanjutan Gugatan PT Dipo Star Finance Rantauprapat, Penggugat hadirkan Saksi Jelaskan Dua Kali Kecelakaan dan Upaya Pelunasan

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fernando Marihot Dyamar Sianipar melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat Dengan nomor perkara “51/Pdt.G/2026/PN RAP” kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pemeriksaan Saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yang dalam kesaksiannya memberikan keterangan mengenai kondisi kendaraan truk yang menjadi objek perkara serta kronologi yang menurut penggugat berujung pada penarikan dan pelelangan kendaraan.

Di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi menerangkan bahwa truk milik penggugat mengalami dua kali kecelakaan sehingga harus menjalani perbaikan di bengkel sebanyak dua kali. Menurut keterangan saksi, akibat proses perbaikan tersebut kendaraan tidak dapat beroperasi selama kurang lebih empat bulan, yang kemudian menyebabkan terjadinya tunggakan angsuran.

Meski demikian, menurut keterangan para saksi, penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan membayar tunggakan secara bertahap.

Disebutkan bahwa selama kendaraan masih berada di bengkel, penggugat telah melakukan enam kali pembayaran angsuran sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.

Para saksi juga menerangkan bahwa setelah kendaraan selesai diperbaiki, penggugat mengajukan permohonan pelunasan kepada pihak PT Dipo Star Finance.

Selain itu, penggugat juga meminta penggantian atas bak truk yang menurut keterangan saksi dibuat sendiri menggunakan biaya pribadi setelah kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan dan bukan merupakan bagian dari fasilitas pembiayaan.

Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap melalui keterangan saksi menunjukkan adanya upaya penggugat untuk memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan tindakan penarikan kendaraan.

Menurut penggugat, meskipun telah melakukan pembayaran dan mengajukan pelunasan, kendaraan tetap ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan di kawasan Jalan Tol Belawan. Penggugat juga mendalilkan bahwa kendaraan tersebut kemudian dilelang secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada dirinya.

“Keterangan kedua saksi dalam persidangan hari ini memperkuat dalil penggugat bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami dua kali kecelakaan dan berada dalam proses perbaikan.

Penggugat tetap beritikad baik dengan melakukan pembayaran angsuran, mengajukan pelunasan, serta meminta penggantian atas bak truk yang dibuat dengan biaya sendiri.

Seluruh fakta tersebut kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dinilai sesuai hukum yang berlaku,” ujar Beriman Panjaitan kepada awak media.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Penggugat, serta saksi dari pihak Tergugat sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, dalil penggugat, serta bantahan dari pihak tergugat akan dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim sebelum putusan dijatuhkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *