AKTIVIS MAHASISWA LABUHANBATU AJAK RAKYAT DUKUNG DISHUB HADANG TRUK MASUK KOTA YANG LANGGAR ATURAN. 

Bersuarakyat.online

Rantauprapat, Pemerintahan kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan.

Oleh sebab itu Ahmadi Ritonga, S.IP selaku ketua Persatuan Alumni Mahasiswa Aceh (PAMA) Se-Labuhanbatu Raya, mendukung penuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu menenggakkan dan menghadang Truk yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan.

“Saya mewakili teman-teman mendukung penuh kinerja Dishub bila terus-menerus berani untuk menghadang truk-truk yang melanggar peraturan yang diciptakan” ujar Ahmadi Ritonga.

Ahmadi Ritonga menambahkan, truk-truk masuk kota Rantauprapat ini merupakan akar dari kemacetan dan kerusakan jalan di kota Rantauprapat, maka oleh sebab itu perlu penindakan yang tegas sebab ini menjadi permasalahan yang berlarut-larut.

Ketua PAMA Se-Labuhanbatu Raya ini juga mengungkapkan agar Dishub tidak takut sebab diduga truk-truk besar yang masuk kota Rantauprapat diduga memiliki bekingan .

“Dishub tidak boleh takut, ungkapkan ke publik bila perlu kalau ada oknum-oknum yang berani menjadi bekingan untuk melanggar peraturan daerah” ujar Ahmadi Ritonga.

Sekretaris Umum PAMA Se-Labuhanbatu Raya Abraham Pardede berharap masyarakat Labuhanbatu bisa ikut serta mengawal PERDA No 7 Tahun 2024 bersama-sama

“Kemajuan teknologi media sosial yang semangkin berkembang bisa menjadi alat kekuatan untuk memastikan peraturan ini berjalan, kami bersama kawan-kawan juga lagi bertanya apakah rakyat biasa bisa ikut serta menghadang truk-truk yang masuk dalam kota, bila ini diizinkan maka keberhasilan peraturan ini bisa maksimal” Tutup Abraham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *