Terkait Sengketa Rumah di jalan Tenis Rantauprapat Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi

 

 

LABUHANBATU – bersuarakyat.online

 

Kuasa hukum Erni Mijayawati dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, secara resmi mengirimkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada M S P sebagai langkah awal penyelesaian sengketa tanah melalui jalur nonlitigasi sebelum menempuh proses hukum di pengadilan.

 

Surat somasi tersebut dikirim pada **28 Juli 2026** melalui layanan **Pos Indonesia (Pos Aja!)** dari Agen Perisai menggunakan layanan Pos Reguler yang ditujukan ke alamat MSP  di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Beriman Panjaitan menjelaskan, somasi merupakan bentuk itikad baik sekaligus kesempatan yang diberikan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan musyawarah tanpa harus langsung berproses di pengadilan.

 

“Klien kami memilih mengedepankan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu. Karena itu, kami menyampaikan somasi resmi sebagai peringatan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (29/7/2026).

 

Ia menerangkan, pengiriman somasi dilakukan sesuai prosedur dan telah dilengkapi dengan **bukti resi Pos Indonesia Nomor P2807280127091**, yang menjadi bukti administratif bahwa surat telah diserahkan kepada jasa pengiriman untuk diteruskan kepada penerima.

 

Dalam isi somasi, MSP diminta menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa, mengosongkan serta menyerahkan penguasaan objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Pihak yang disomasi juga diberikan waktu **7 (tujuh) hari** sejak diterimanya surat tersebut untuk memenuhi tuntutan atau memberikan tanggapan.

 

Beriman Panjaitan menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian dari pihak yang disomasi, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya.

 

“Somasi ini merupakan tahapan awal sebelum upaya hukum berikutnya ditempuh. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, namun apabila tidak ada iktikad baik, tentu kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak menentukan siapa yang benar ataupun salah. Somasi hanya merupakan peringatan hukum dari salah satu pihak sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sedangkan penentuan hak para pihak tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.

 

Dengan dikirimkannya somasi tersebut, kuasa hukum berharap sengketa dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses litigasi yang lebih panjang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

**(Tim/Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *