Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kosong Na IX-X, Sita 2,14 Gram

LABUHANBATU UTARA, Bersuarakyat.online – Tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pria yang diamankan berinisial DP alias DEN (42), warga Dusun II Perkebunan Brunsel, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial DP alias DEN. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui keterangan resminya mengatakan, dari lokasi petugas mengamankan dua paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,14 gram brutto.

“Rinciannya 1,70 gram dan 0,43 gram,” ujar Kapolres Labuhanbatu dalam keterangannya.

Selain sabu, polisi juga menyita sembilan bungkus plastik klip kecil kosong dan satu plastik sedang kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan. Petugas turut mengamankan satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol Lasegar, satu kaca pireks, satu skop yang dibuat dari pipet, serta dua buah mancis.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp50.000 dan satu lembar daun kering.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Wahyu Endrajaya.

Saat ini, DP alias DEN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Mari bersama kita berantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *