Warga minta Polres Paluta Bongkar Dugaan SARANG NARKOBA GROSIR DI LK 1 TOBAT INDAH KM 5 SEBELAH KEBUN BINATANG GUNUNG TUA – SEDIAKAN TEMPAT Nyabu dan Alat Hisap LIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR INISIAL VN, BANDAR FS & SC, WARUNG REMANG DAN TEMPAT WTS

  Paluta – Bersuarakyat Online.   Laporan warga masuk bertubi-tubi ke redaksi kami. Bukan hoax, bukan karangan. Warga sudah resah, sudah muak melihat Lingkungan 1 Tobat Indah KM 5, tepat di sebelah Kebun Binatang Gunung Tua, disulap jadi “SARANG NARKOBA TERBUKA.   Dari hasil investigasi langsung dan pengaduan warga via chat WhatsApp yang kami simpan, fakta di lapangan sangat mengerikan. Awak media turun langsung Investigasi dari Media Bersuarakyat Biro Paluta bersama rekan ke lokasi di tengah kebun sawit. Ada pondok-pondok liar berkedok warung. Di lokasi tersebut, seorang pria berhelm (wartawan) foto di depan lapak, Pada Kamis : 29/10/2026. Lagi Investigasi Tempat Peredaran Narkoba Di Lk I Luar Biasa Tempat Ini. BD & Pengedar Pake Lapak FS & SC, VN & N Ini Grosir. Bahan Ada, BD, Pengedar & Tempatnya Khusus.” Disini Sarang Narkoba Dan Pungkas Nainggolan Desa Si Batang Kayu Disitu Nya Si SC Bg Dan FS. Pengecer VN disitu di tempat bawah pohon sambil menunggu pelanggan. MODUS OPERANDI YANG DILAPORKAN WARGA:, 1. MEMFASILITASI TEMPAT NYABU:; Di Lk 1 Tobat Indah KM 5 disediakan tempat khusus untuk memakai sabu. Pemakai tinggal datang, tidak perlu bawa apa-apa.   2. MENYEDIAKAN ALAT LENGKAP:; Bong, kaca, pipet, semuanya disediakan oleh bandar.   Saksi chat:”Luar Biasa Sekarang BD & Pengedar Khusus Ada Tempat Dan Penyedia Alat Baik Ceweknya Dan Germo seorang waria 2 orang tinggal disutu yang diduga kurir yang siap antar jemput narkoba kerumah bandarnya di simpang portibi jika barang haram tersebut habis. 3. MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR:, Yang paling miris, pengecernya adalah anak yang masih di bawah umur berinisial VN / Pungkas. VN ini adalah saudara dari bandar dekat bigbosnya, Ini pelanggaran berat UU Perlindungan Anak!, dan pada saat itu ada oknum PPPK yang membeli kepada si VN ini lalu Media Bersuarakyat Paluta komfirmasi di dalam warung itu di kamar bang ada oknum ASN inisial A dan aparat disitu kk SC sama mereka dan lalu saya di suruh di fhoto di atas kereta terus pulang.   4. BANDAR & PENGEDARNYA TERSTRUKTUR:* – Bandar Grosir: Inisial *FS dan SC* – Pengecer: Inisial *VN (Anak di bawah umur) & N* – Lapak: Warung remang-remang berkedok warung kopi   5. WARUNG REMANG & TEMPAT WTS:* Selain narkoba, di lokasi yang sama juga ada warung remang-remang yang diduga menjadi tempat mangkal WTS, ada oknum cewek inisial SC dan waria yang ikut mengelola. Tempat maksiat dan narkoba jadi satu paket.   6. DIDUGA ADA OKNUM ASN DAN OKNUM APARAT BEKING:.   Chat warga: “Polres Paluta Tahu Siapa Bandar & Pengedar. Di Lk 1 Tobat FS, SC Ada Oknum ASN, Polisi Didalam Bg. Pungkas Inisial VN & Jangan Bilang Saya Bg Yg Sampaikan.”   Assalamualaikum bg Ada kenalan ABG polisi yang ngak mau bocorkan. Maksudku mau kukibuskan org menyabu disini bg SM BD nya seklian.”   Warga ingin melaporkan tapi takut bocor. Warga minta polisi yang amanah, yang tidak mau dibocorkan info pelapor.   WARGA SUDAH SIAP BANTU POLISI:. Salah satu warga bahkan siap menjadi informan langsung:   Tp kalau pas kunampa org itu memakai kykmn aku kabarin ya bg biar CPT DTG polisi menangkapnya”.   TUNTUTAN KERAS UNTUK KAPOLRES PALUTA AKBP DHERY FAJARIANDONO DAN KASAT NARKOBA IPTU IRWAN H. SARUMPAET:.   1. GERBEK SEKARANG JUGA LK 1 TOBAT INDAH KM 5 SEBELAH KEBUN BINATANG!, Jangan tunggu viral. Di sana ada Bandar FS, SC, pengecer anak di bawah umur VN.   2. PERIKSA OKNUM ASN DAN OKNUM POLISI YANG DIDUGA BEKING!, Kalau ada anggota yang main, pecat!   3. SELAMATKAN ANAK DI BAWAH UMUR VN!, Dia adalah korban yang dijadikan pengecer oleh bandar kakaknya sendiri. Serahkan ke BAPAS dan KPAI, bukan hanya dipenjara.   4. BONGKAR WARUNG REMANG TEMPAT WTS!, Itu sarang penyakit masyarakat di pusat kota Gunung Tua, hanya 5 KM dari Polres!   Jika laporan warga yang sudah jelas menyebut inisial, menyebut lokasi, menyebut ada tempat dan alat, tapi Polres Paluta masih diam, maka wajar warga bertanya: “SUDAH SAMPAI DIMANA LAPORAN INI? KOK POLRES PALUTA TUTUP MATA?”.   Kami tunggu aksi nyata, bukan hanya konferensi pers Operasi Sarang Narkoba yang hanya tangkap pemakai kecil. Tangkap bandar grosirnya di Tobat   Red

Read More

Proyek Asal Jadi (Asal-Asalan) Baru Dibangun, Proyek Jalan Usaha Tani Di Desa Sialogo Sudah Rusak.

PALUTA, Bersuarakyat Online – Proyek asal jadi (Asal-Asalan) di Tapanuli Selata Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Sialogo Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel, Pasalnya baru selesai dikerjakan, proyek yang menelan anggaran Rp 200 juta ini ditemukan sejumlah retakan pasir dan kerikil berserakan bahu jalan terus, Kamis 29/10/2026. Pengerjaan baru saja selesai beberapa bulan lalu,tapi sudah timbul retakan pasir dan kerikil berserakan,pada permukaan jalan beton kemungkinan ada campuran material yang tidak sesuai spesifikasi.Padahal jalan Dilintasi kendaraan roda dua. Masak bangunan cor baru beberapa bulan lalu sudah begini kondisinya. Setelah itu Awak media Komfirmasi kepala Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui WhatsApp Pada Tanggal : 22/10/2026; Pembangunan Rehabilitasi Jalan Usaha tani Saba Rodang Sialogo Kecamatan angkola barat dengan pagu anggaran Rp 200.000.000(APBD TA 2026) pelaksanaan CV,Ibrar Pratama. Dalam pantauan awak media dilapangan pada hari Rabu : 21/10/2026, bangunan rehabilitasi usaha tani baru saja dibangun kondisi sudah rusak semua semen dan pasir berserangan dan berlobang lobang. Awak media pertanyakan kepada kepala Dinas Pertanian Daerah Tapanuli Selatan yaitu,mengapa proyek bernilai ratusan juta rupiah yang hitungan bulan selesai dikerjakan kini.Kondisinya sudah retak retak parah dan permukaannya dipenuhi pasir terkelupas? Apakah Dinas melakukan pengawasan yang longgar sehingga menerima hasil pekerjaan yang patut diduga dibawah spesifikasi teknis (Downspek). Berdasarkan kesaksian masyarakat sekitar bawah campuran material dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin Molen(Concrete Mixer) Apak metode manual ini tertuang dalam rencana kerja dan syarat syarat (RKS) kontrak,atau merupakan bentuk pemberian dinas terhadap kecurangan metode kerja penyediaan jasa? Lalu bagaimana tanggung jawab penyediaan dari CV Ibrar Pratama dalam masa pemeliharaan? Apakah dinas akan mencairkan jaminan pemeliharaan ditengah fakta fisik jalan yang sudah kupak-Kapik ini? Kami minta penjelasan dari Dinas Terkait untuk memberikan jawaban sesuai undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Pembangunan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Saba Rodang,yang tidak sesuai spesifikasi ini telah menimbulkan kekecewaan dikalangan masyarakat.Kami akan terus memantau perkembangan Pembangunan Jalan Usaha tani,kami meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Jaga Aset Tanah, ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang dan Rawat Patok Batas

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan merawat patok batas tanah guna menjaga keamanan aset serta menghindari potensi sengketa pertanahan. Penetapan batas tanah yang jelas menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi kepemilikan tanah. Selain itu, keberadaan patok batas juga membantu petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran tanah, khususnya dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanahnya terpasang dengan baik dan tidak mudah bergeser atau hilang. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Jakarta, melalui rilis yang diterima media pada Selasa (27/10/2026). Pemasangan patok tanah juga harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukuran tanda batas yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu. Pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemilik tanah wajib memastikan tanda batas dipasang berdasarkan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain pemasangan, tanda batas yang telah dibuat juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah. Kejelasan batas tanah turut mendukung kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Prosesnya mencakup waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari. Virgo Eresta Jaya menjelaskan, patok yang terpasang dengan jelas dapat membantu petugas ukur bekerja lebih efektif di lapangan. Terlebih, apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan batas dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum jadwal pengukuran berlangsung. Dengan persiapan tersebut, petugas ukur diharapkan dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal tanpa terkendala persoalan batas bidang tanah. “Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo. #Red

Read More

MEDIA BERSUARAKYAT BIRO PALUTA BERI APRERIASI KEPADA POLRES PALAS ATAS PENGEMBANGAN TERUNGKAP HUBUNGAN KELUARGA DALAM KASUS SABU 221,29 GRAM DI PALUTA 

Bersuarakyat.online Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro memberi apreriasi kepada Polres Palas atas kasus pengembangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paluta, Satresnarkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti tercatat mencapai 221,29 gram bruto. Menariknya, dari hasil pengembangan kasus, sejumlah pihak yang diamankan ternyata memiliki hubungan keluarga, mulai dari kakak beradik, ibu dan anak, hingga calon pasangan suami istri. Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar, S.H., kepada awak media, Pada Rabu : 28/10/2026, menjelaskan bahwa pengungkapan berlangsung pada 2–3 September 2026 di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (PalPaluta Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya RGS (19), EH (51), dan AP (24). Hasil pengembangan mengungkap bahwa EK merupakan kakak kandung NH, sementara AP adalah anak kandung NH. AP diamankan di rumah NH, sedangkan barang bukti disebut ditemukan dalam tas milik MIH, calon istri AP. Namun, hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana narkotika. Kasat Resnarkoba juga mengklarifikasi bahwa SS telah dipulangkan karena tidak terkait jaringan narkoba, barang bukti nihil, dan hasil urine negatif. Sementara WAS menjalani rehabilitasi setelah hasil urine positif, tetapi dinyatakan tidak terkait jaringan peredaran sabu tersebut. POLRES PALAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA HINGGA KE AKAR-AKARNYA! Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai arahan pimpinan Polri. Harahap Kuro-Kuro

Read More

KANDANG AYAM KOMERSIAL MILIK SEORANG “ASING” DIDUGA JADI SUMBER SERBUAN LALAT, WARGA TERGANGGU! APH DIMINTA BERTINDAK DI KECAMATAN BATANG ONANG, KABUPATEN PALUTA

Bersuarakyat.online PALUTA- Keberadaan usaha peternakan ayam secarah komersial milik seorang “Asing” inisial “A” yang tinggal di kota sidimpuan, yang melakukan aktivitas menimbulkan kerusakan alam penyebab serbuan lalat di kec, batang Onang. Kondisi ini dikeluhkan karena dinilai mengganggu kenyamanan warga, aktivitas sehari-hari, serta kebersihan lingkungan permukiman. Serbuan lalat yang terjadi di sekitar tempat tinggal masyarakat menimbulkan kekhawatiran, terutama apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus tanpa penanganan yang memadai. Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kotoran ayam dan limbah peternakan, khususnya pada masa panen atau setelah aktivitas produksi. Kotoran ayam yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya lalat, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengganggu kualitas lingkungan di sekitar permukiman. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena lokasi peternakan disebut berada tidak jauh dari tempat tinggal masyarakat. Aktivitas usaha yang berlangsung di sekitar permukiman semestinya memperhatikan dampak lingkungan dan tidak mengorbankan kenyamanan warga. WARGA JANGAN DIKORBANKAN DEMI KEPENTINGAN USAHA Masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pengelola peternakan dalam menangani dampak lingkungan yang dikeluhkan warga. Menurut keluhan yang disampaikan, gangguan lalat tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai. Jika keluhan ini benar terjadi dan berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Warga memiliki hak untuk tinggal di lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman tanpa harus terus-menerus menghadapi gangguan yang diduga berasal dari kegiatan usaha di sekitar tempat tinggal mereka. Jangan sampai keuntungan usaha dinikmati oleh pengelola, sementara masyarakat justru harus menanggung dampak lingkungan yang merugikan. Usaha peternakan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, setiap kegiatan usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah, menjaga kebersihan lingkungan, dan mencegah dampak negatif terhadap warga sekitar. Karena itu, pengelola peternakan diharapkan tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kotoran ayam, kebersihan kandang, serta langkah-langkah pengendalian lalat. APH DAN DINAS TERKAIT DIMINTA SEGERA TURUN KE LAPANGAN Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang membidangi peternakan dan kesehatan masyarakat untuk segera menindaklanjuti keluhan warga di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan sumber gangguan lalat, kondisi pengelolaan kotoran ayam, serta potensi dampak kegiatan peternakan terhadap lingkungan permukiman. Selain itu, instansi berwenang diminta memeriksa kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan dari usaha tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meminta agar pengelola usaha diberikan tindakan sesuai hukum dan diwajibkan melakukan perbaikan untuk mencegah gangguan serupa terus berulang. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada pendataan atau pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian yang dapat dirasakan oleh masyarakat. KESEHATAN LINGKUNGAN HARUS MENJADI PRIORITAS Serbuan lalat di kawasan permukiman bukan sekadar persoalan kenyamanan. Lalat dapat menjadi pembawa mikroorganisme penyebab penyakit apabila berpindah dari kotoran atau bahan tercemar ke makanan dan permukaan yang digunakan manusia. Oleh sebab itu, pengelolaan limbah peternakan harus dilakukan secara baik dan berkelanjutan. Penanganan kotoran ayam, pembersihan kandang, pengendalian lalat, serta pengawasan lingkungan perlu menjadi bagian penting dari operasional peternakan komersial. Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan tersebut tanpa kepastian penanganan. Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan hadir untuk memeriksa kondisi faktual, serta memastikan adanya langkah perbaikan Terhadap masalah. INVESTASI HARUS SEJALAN DENGAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN Keberadaan investasi, termasuk usaha yang dikelola warga negara asing, harus tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Status kewarganegaraan pemilik usaha tidak mengurangi ataupun melebihkan kewajiban untuk mematuhi peraturan. Setiap pelaku usaha wajib memperhatikan dampak kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan. Keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebersihan, kesehatan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. APH diminta agar persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Indikasi pelanggaran, dan bukti konkrit di lapangan penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan instansi berwenang juga diharapkan membuka ruang pengaduan bagi warga agar keluhan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, disertai pemeriksaan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. WARGA MENUNGGU TINDAKAN NYATA Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan dan penanganan yang memadai, keluhan masyarakat mengenai serbuan lalat di sekitar peternakan ayam komersial tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak terkait. Warga berharap pengelola usaha agar di stop dan di berhentikan dan di tutup dengan resmi.APH dan dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Jangan biarkan warga terus menanggung gangguan lingkungan tanpa penyelesaian. APH dan pemerintah daerah diminta segera turun tangan agar persoalan dugaan dampak lingkungan dari peternakan ayam komersial di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, memperoleh penanganan yang jelas dan adil. SALAM CONTROL SOSIAL — DARI MEDIA BERSUARAKYAT PALUTA LINGKUNGAN SEHAT ADALAH HAK MASYARAKAT.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wabup Aceh Timur Tekankan Peran Pemuda Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya Saing.

    Aceh Timur – bersuarakyat.online Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di lapangan upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu, 28 Okt 2026. Peringatan tahun ini mengusung semangat membangun generasi muda yang patriotik, gigih, dan berempati. Pesan itu tertuang dalam amanat Menteri Pemuda dan Olahraga yang dibacakan Kapolres Aceh Timur, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., dalam upacara tersebut.   Dalam amanatnya, menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari pembangunan fisik, kecanggihan teknologi, atau kekayaan. Lebih dari itu, Indonesia membutuhkan generasi yang berkarakter, pantang menyerah, mencintai tanah air, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.   Di sela-sela kegiatan, T. Zainal Abidin mengatakan, Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 harus diterjemahkan menjadi karya dan kontribusi nyata bagi masyarakat.   Menurut Wabup, pemuda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah masa depan Indonesia. Karena itu, generasi muda Aceh Timur harus terus meningkatkan kualitas diri, mengembangkan kreativitas, serta menggunakan teknologi secara positif dan bertanggung jawab.   “Semangat Sumpah Pemuda harus kita jadikan motivasi untuk terus bersatu, menjaga persaudaraan, dan berkarya bagi masyarakat. Pemuda Aceh Timur harus menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” Ujarnya.   Wabup berharap generasi muda tidak hanya menjadi penonton di tengah perubahan zaman. Pemuda harus berani mengambil peran, melahirkan gagasan, dan terlibat dalam pembangunan dengan tetap menjunjung nilai moral, persatuan, serta kepedulian sosial.   Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh cita-cita, tetapi juga oleh tindakan. (Hsb)

Read More

Ketua BPPKB HDS M. Farhan SH MH Terima Aduan Keluarga Pasca Sunat Massal di RS Permata Jonggol, Siap Tempuh Jalur Hukum

BOGOR – BERSUARAKYAT.ONLINE   Keluarga peserta sunat massal yang digelar pada 27 Juli lalu mengadukan keluhan kesehatan anak mereka pasca tindakan. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua BPPKB HDS, M. Farhan, S.H., M.H., di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   Dalam keterangannya yang dikutip dari akun TikTok @ketua.farhan, M. Farhan menyebut pihak keluarga datang mengadukan kondisi kesehatan anak setelah mengikuti kegiatan sunat massal di RS Permata Jonggol.   “Kami berdiri bersama keluarga untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, kebenaran terungkap, dan setiap proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Farhan, S.H., M.H., Ketua BPPKB HDS.   Adapun poin aduan keluarga meliputi:   1. Keluarga mengadukan keluhan kesehatan anak setelah sunat massal 27 Juli. 2. Keluarga berharap ada penjelasan terbuka terkait penyebab keluhan, rekam medis, tindakan operasi, serta penanganan lanjutan. 3. BPPKB HDS menyatakan siap mendampingi keluarga untuk meminta klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum jika diperlukan.   Sementara itu, terkait hubungan medis antara keluhan tersebut dengan prosedur sunat massal, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak medis yang berkompeten. Pihak RS Permata Jonggol hingga berita ini diturunkan diminta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait aduan tersebut.   BPPKB HDS menegaskan tiga prinsip dalam pendampingan ini: Utamakan Keselamatan Anak, Klarifikasi Transparan, dan Proses Sesuai Hukum.   Hingga saat ini, redaksi http://Bersuarakyat.online masih berupaya menghubungi manajemen RS Permata Jonggol untuk mendapatkan keterangan resmi guna keberimbangan informasi.   *Penulis:* WAHYU SANTOSO / TEAM ILHAMS87_JKT@ Bersuarakyat.online   —

Read More

Bupati Paluta Bersama Kajari Dan Kapolres Melaksanakan Penanda Tanganan Kesepahaman Tentang Kordinasi APH Penanganan PL Dan PPPD

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Kepolisian Resor Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Pada Selasa : 27/10/2026 . Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Padang Lawas Utara, khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan proporsional berdasarkan sifat serta substansi permasalahannya. Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa permasalahan yang bersifat administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan, sedangkan laporan yang mengandung indikasi tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi penyimpangan, melainkan memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang benar tanpa menghambat jalannya pemerintahan. “Jangan takut bekerja, tetapi jangan sembarangan bekerja. Sepanjang kita bekerja dengan benar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk ragu dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati. Bupati turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Kapolres Padang Lawas Utara beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Padang Lawas Utara beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara atas terjalinnya kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, dan pengambilan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kewenangan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa tidak semua laporan atau pengaduan masyarakat mengandung unsur tindak pidana. Sebagian merupakan persoalan administrasi yang dapat diselesaikan melalui pembinaan dan pengawasan oleh APIP. Sementara itu, laporan yang memiliki indikasi tindak pidana harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya. Ia berharap nota kesepahaman ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian dalam menangani setiap laporan atau pengaduan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan, konsultasi, serta penyuluhan hukum sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di akhir sambutannya, Muhammad Junaidi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi pihak tertentu dari proses hukum, melainkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih serta berintegritas. Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan melalui kerja sama nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Selajutnya, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, Ir. Hendra Hasan Saleh Siregar, S.T., M.M., CPRM., CGRCS., IPP., memaparkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertujuan memperkuat koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup koordinasi dan pertukaran informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan, serta sosialisasi kepada aparatur terkait. Permasalahan administratif ditangani melalui APIP, sedangkan indikasi tindak pidana ditindaklanjuti oleh APH. Di akhir paparannya, ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan serta mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Polres Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN SEJAK FEBRUARI 2025 BELUM JELAS PENANGANANNYA, NURDIN DESAK POLRES ACEH TIMUR BERI KEPASTIAN HUKUM

  ACEH TIMUR — bersuarakyat.online Penanganan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Basyaruddin eminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Dayah, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dalam uraian laporan, Basyaruddin Ramli mengaku sedang membuat pagar kebun ketika seorang pria yang dilaporkan berinisial atau bernama Zarkasyi datang membawa parang dan diduga mengancam akan membacoknya. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya keributan yang kemudian dilerai oleh seorang saksi. Kebenaran dugaan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk diperiksa dan dibuktikan. Nurdin menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan belum adanya informasi perkembangan perkara yang diterima pihak pelapor. Ia meminta Polres Aceh Timur menjelaskan apakah penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, apakah terdapat kendala, serta apa langkah hukum yang telah dilakukan sejak laporan diterima. “Jangan sampai masyarakat yang datang melapor justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kami meminta Polres Aceh Timur memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai perkembangan laporan ini, termasuk apakah SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor,” ujar Nurdin kepada media, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Apabila perkara masih dalam proses, penyidik diharapkan menyampaikan perkembangan serta alasan yang dapat dipahami pelapor. Nurdin juga meminta Kapolres Aceh Timur dan jajaran penyidik terkait melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk dorongan agar pelayanan kepolisian berjalan akuntabel dan hak masyarakat sebagai pelapor tetap diperhatikan. “Jangan sampai masyarakat merasa laporannya tidak mendapat kepastian. Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah kejelasan proses hukum, informasi perkembangan perkara, dan perlindungan bagi pihak yang merasa terancam,” tegasnya. Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Aceh Timur mengenai status terkini laporan tersebut. Media ini membuka ruang bagi Polres Aceh Timur maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan yang disampaikan kepada media. Status penyelidikan atau penyidikan, termasuk apakah SP2HP telah diterbitkan atau disampaikan, perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. Saat konfirmasi kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP. Novrizaldi Melalui wA di suruh ke kantor aja.   Hsb    

Read More

ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Organisasi, Perkuat Akuntabilitas hingga Daerah

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam sistem pengelolaan kinerja seluruh jajaran. Penyusunannya memperhatikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja agar pelaksanaan tugasnya selaras di setiap jenjang organisasi. “Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politektik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis (22/10/2026) Penjenjangan kinerja organisasi merupakan wujud rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP, yang dibuat sebagai bagian dari pengembangan sistem informasi untuk pengukuran kinerja. Hal ini dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Bukan sekadar menindaklanjuti rekomendasi KemenPAN-RB, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN memperbaiki tata kelola kinerja sekaligus menunjukkan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2026. Andi Tanri Abeng juga menegaskan, hasil finalisasi penjenjangan kinerja nantinya perlu menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja, baik di pusat hingga ke daerah. “Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK (Perjanjian Kinerja) dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegas Andi Tenri Abeng. Dari perspektif KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan penguatan sistem informasi adalah bagian penting dalam penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem yang dilakukan Kementerian ATR/BPN akan mendukung pengelolaan kinerja yang lebih baik. “Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita Aurora. Pada kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring tersebut, hadir menyampaikan sambutan, Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; dan Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad. Turut hadir menyampaikan laporan kegiatan, Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat. Adapun peserta dalam kegiatan yang berlangsung pada 22-23 Oktober 2026 ini meliputi perwakilan jajaran dari Inspektorat Jenderal; Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR); serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. #Red

Read More