Oknum Kades Diduga Kebal Hukum Musnakan BB Dan Lepaskan Tersangka, Kec Haltim Tantang Warga dan Ngaku “Setor” ke Kejaksaan dan Inspektorat.

  Paluta – Bersuarakyat Online.   Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan tajam. Oknum Kades tersebut secara terang-terangan menyatakan tidak takut jika pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya diusut oleh aparat penegak hukum.   Pernyataan kontroversial ini disampaikan langsung oleh oknum Kades di hadapan masyarakat setempat. Saat warga mempertanyakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa, Kades tersebut justru meresponsnya dengan tertawa. Tidak ada yang berani menangkap saya dan mengaudit Dana Desa saya ini. Karena begitu Dana Desa cair, langsung disetor ke Kejaksaan Negeri Paluta dan Inspektorat Daerah Paluta. Siapa lagi yang berani?” ujar oknum Kades tersebut sembari tertawa di depan warga. Sikap arogan ini sontak memicu kemarahan masyarakat. Kekesalan warga semakin memuncak ketika oknum Kades tersebut menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memiliki hak untuk mencampuri pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tidak ada kewenangan BPD untuk ikut campur. Ini bukan urusan kamu, ini urusan kami,” cetusnya ketus.   Diduga Pernah Lepaskan Pengedar dan Bakar Barang Bukti Sabu, Dugaan tindakan sewenang-wenang oknum Kades ini ternyata tidak hanya terkait anggaran desa. Warga membeberkan bahwa sang Kades diduga kuat pernah terlibat dalam penghilangan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan masyarakat, warga sebelumnya sempat mengamankan seorang terduga pengedar narkoba di desa mereka. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada oknum Kades dengan harapan akan diproses secara hukum ke pihak kepolisian. Namun, alih-alih menghubungi aparat kepolisian, oknum Kades tersebut diduga sengaja membakar barang bukti sabu untuk menghilangkannya, lalu melepaskan terduga pengedar narkoba tersebut begitu saja. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap oknum Kades tersebut, baik terkait dugaan korupsi Dana Desa maupun tindakan sepihak menghilangkan barang bukti narkoba. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya apakah oknum Kades di Kecamatan Halongonan Timur ini benar-benar kebal hukum. Warga juga mendesak pembuktian atas klaim sepihak Kades yang mengaku telah “mengamankan” pihak Kejaksaan dan Inspektorat.   Kini, komitmen Polres Tapanuli Selatan (yang membawahi wilayah hukum Paluta) serta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tengah diuji dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara mendesak agar penegakan hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa dan penghilangan barang bukti narkoba ini segera diusut tuntas demi keadilan. Masyarakat Kabupaten Paluta Meminta Kepada,Polda Sumatera Utara Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Aktivis Sebut Pengawasan Pelanggar Syariat Islam di Media Sosial Masih Lemah, Desak Ketegasan APH dan Dinas Terkait

      BANDA ACEH — bersuarakyat.online Maraknya konten media sosial yang dinilai melanggar nilai-nilai Syariat Islam dan norma kesopanan di Aceh mendapat sorotan tajam dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus penggiat media sosial Aceh, Razali alias Nyakli Maop. Ia menilai penindakan dan pencegahan dari aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait masih kurang memadai.     Nyakli Maop mengungkapkan kekecewaannya terhadap maraknya pengguna media sosial, khususnya di platform TikTok dan Facebook, yang menggunakan bahasa Aceh untuk menampilkan konten-konten tidak wajar dan tidak bermoral. “Kami sudah bosan melihat gaya dan perilaku di media sosial yang melanggar Syariat Islam. Hal ini bukan hanya melanggar aturan yang berlaku di Aceh, tetapi juga menjadi aib bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan,” ujar Razali       Razali menyayangkan lemahnya tindakan pencegahan dan penertiban terhadap akun-akun yang menyebarkan tutur kata maupun tindakan melanggar syariat tersebut. Padahal, menurutnya, instansi teknis dan aparat memiliki kewenangan serta amanah untuk melakukan pengawasan.       “Sangat disayangkan, pihak-pihak terkait yang telah digaji oleh negara seperti kurang tindakan dalam mencegah penyebaran konten melanggar syariat ini. Di sisi lain, kita melihat pemerintah begitu cepat mengambil tindakan tegas dalam hal penonaktifan atau pemblokiran bantuan sosial (Bansos PKH) bagi masyarakat miskin,” tegas Razali.         Razali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Aceh untuk lebih responsif dan proaktif dalam memantau serta menindak para pelanggar Syariat Islam, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. hsb

Read More

Turun Langsung Ke Lumpur! Bersama 5 Anggota DPRD Paluta Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Simpang Bragas – Simangambat Yang Lumpuh – Di Inisiasi Habibi P Harahap DPRD Dapil 2 Bersama 4 Anggota Dapil 3

Bersuarakyat.online PALUTA- Di saat rakyat mengeluh jalan rusak dan Pemda beralasan minim anggaran, lima anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memilih turun langsung ke lumpur, Pada Minggu 25/10/2026. Pemandangan tak biasa terlihat di jalan poros Simpang Bragas menuju Simangambat, Lima wakil rakyat bersama perwakilan perusahaan swasta dan tokoh masyarakat menggelar aksi gotong royong untuk memperbaiki jalan yang sudah berbulan-bulan lumpuh total. Anggota DPRD Paluta Habibi P. Harahap memakai kaos biru, celana hitam, sandal jepit, berdiri di tengah jalan becek berlumpur, di belakangnya alat berat Excavator Komatsu kuning, sedang bekerja meratakan jalan. Jalan terlihat hancur, berlubang, penuh genangan air coklat. Langkah tanggap darurat ini diambil guna mengatasi kemacetan panjang dan lumpuhnya aktivitas ekonomi warga akibat kerusakan jalan yang memburuk selama musim penghujan. Truk sawit tidak bisa lewat, harga sawit petani anjlok, anak sekolah terlambat. Aksi ini diinisiasi oleh Habibi P. Harahap (Anggota DPRD Paluta Dapil 2) bersama empat legislator dari Dapil 3, yaitu: 1. Hafrino Naga Sakti Harahap. 2. Akhiruddin Ritonga. 3. Asrial Perdana Hasibuan. 4. Panggana Siregar. Kelima wakil rakyat tersebut memfasilitasi musyawarah secara langsung di pangkal kemacetan, tepatnya di area portal Simpang Bragas, bukan di gedung ber-AC. Anggota DPRD Paluta, Akhiruddin Ritonga, menegaskan bahwa perbaikan akses vital ini harus segera dieksekusi mengandalkan kesadaran bersama, tanpa harus tertunda oleh proses administrasi birokrasi. Selama ini kan kita bahas Pemda yang kadang minim (anggaran). Ini kan masyarakat langsung. Saya harap ini jangan cuma ngomong-ngomong aja kita. Harus kita nyatakan. Jangan tunggu-tunggu surat (resmi) lagi,” tegas Akhiruddin di lokasi musyawarah di tengah lumpur. Hal senada disampaikan oleh Hafrino Naga Sakti Harahap’ yang menekankan pentingnya kelancaran urat nadi perekonomian daerah. Kita ada lima orang di sini yang ingin bagaimana caranya jalan ini untuk kemajuan ekonomi kita di Kabupaten Padang Lawas Utara ini, terkhusus daerah Bragas sampai ke dalam Halongonan, Simangambat. Ini harus selesai, minggu ini harus selesai,” serunya di hadapan perwakilan perusahaan. Habibi P. Harahap, sebagai inisiator aksi menjelaskan, aksi ini murni panggilan hati. Perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut juga ikut menurunkan alat berat. Tokoh masyarakat dan pemuda ikut menyumbang tenaga. Ini bukan proyek APBD, ini aksi kemanusiaan. Jalan ini adalah urat nadi ekonomi masyarakat Halongonan Timur dan Simangambat. Kalau jalan lumpuh, ekonomi rakyat lumpuh. Kami 5 anggota DPRD sepakat tidak perlu saling lempar tanggung jawab. Kita eksekusi hari ini,” ujar Habibi P. Harahap. Warga setempat mengapresiasi tinggi langkah 5 anggota DPRD Paluta tersebut. Selama ini mereka sudah bosan mendengar janji perbaikan, tapi baru kali ini wakil rakyatnya mau turun langsung becek-becekan di lumpur. Masyarakat berharap Pemda Paluta malu dan segera menganggarkan perbaikan permanen jalan poros Simpang Bragas – Simangambat di APBD 2027.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Terkait Banjir Gerai KKMP Bakaranbatu di Labuhanbatu, Ketua FKP-KDKMP Angkat Bicara

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Minggu (25/10/2026), turut merendam gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Bakaranbatu yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan, terutama terkait kelayakan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pengurus KDKMP (FKP-KDKMP) Labuhanbatu, Teguh Agustino Kurniawan, S.H., mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa banjir secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyalahkan pihak tertentu. “Sepengetahuan saya, penentuan lokasi pembangunan gerai KDKMP merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Hal ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026,” ujarnya. Ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya Pasal 21 ayat (7) huruf c sebagaimana dirujuknya, terdapat ketentuan mengenai kriteria lokasi lahan, yakni tidak berada di kawasan rawan bencana atau memiliki tingkat risiko yang dapat diminimalkan. Menurut Teguh, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi dan validasi (verval) lokasi pembangunan gerai KDKMP. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang cukup untuk memastikan apakah kajian verifikasi dan validasi lokasi gerai KKMP Bakaranbatu telah dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut. “Ketika fenomena ini menjadi perhatian publik, saya mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa selain aspek pemilihan lokasi dan mitigasi risiko bencana, kondisi cuaca ekstrem perlu diperhitungkan dalam menganalisis penyebab banjir. Oleh karena itu, diperlukan kajian menyeluruh untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut. Teguh menilai, masyarakat juga perlu membedakan antara persoalan teknis di lapangan dan tujuan besar program KDKMP sebagai bagian dari program strategis nasional (PSN). Menurutnya, peristiwa banjir pada satu gerai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan pemerintah pusat sebagai penggagas program maupun TNI yang mendapat tugas dalam pelaksanaan pembangunan gerai. “Program KDKMP memiliki tujuan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, yang perlu kita dorong adalah evaluasi dan perbaikan, bukan sekadar menyalahkan pihak tertentu tanpa didukung data dan fakta,” ungkapnya. Mendorong Evaluasi Menyeluruh Lebih lanjut, Teguh berharap peristiwa banjir di gerai KKMP Bakaranbatu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya tim verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten. Evaluasi tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa aspek kelayakan lahan, risiko bencana, sistem drainase, serta kesiapan infrastruktur pendukung benar-benar diperhatikan sebelum gerai dioperasikan. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang disampaikannya, terdapat 74 gerai KDKMP di Labuhanbatu yang sudah siap 100 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 gerai dilaporkan telah selesai verifikasi validasi. Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa fenomena banjir yang terjadi di gerai KKMP Bakaranbatu tidak dapat secara otomatis dianggap mewakili kondisi seluruh gerai KDKMP di Kabupaten Labuhanbatu. “Perlu kita tegaskan bahwa banjir di satu gerai bukan merupakan representasi keseluruhan gerai KDKMP di Labuhanbatu. Setiap lokasi memiliki karakteristik dan kondisi lingkungan yang berbeda sehingga perlu dinilai berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya. Pelaksanaan PSN Harus Sesuai Ketentuan Di akhir pernyataannya, Teguh berharap seluruh pemangku kepentingan yang mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan program strategis nasional KDKMP dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari kecepatan pembangunan fisik, tetapi juga dari ketepatan pemilihan lokasi, kualitas bangunan, mitigasi risiko bencana, dan kesiapan operasional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. “Harapan kita, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengawasan, dan memastikan setiap tahapan pelaksanaan KDKMP berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, tujuan program untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal,” tutup Teguh. #Red

Read More

Mengabdi Lebih dari 15 Tahun, Dua Sintua HKBP Lobusona Rantauprapat Memasuki Masa Pensiun

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Suasana penuh haru dan kekeluargaan mewarnai acara Paborhaton Sintua Na Pensiun atau pelepasan penatua gereja yang memasuki masa pensiun di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Lobusona, Resort Nauli Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (25/10/2026). Dua pelayan gereja yang memasuki masa pensiun tersebut adalah Amang Sintua E. Simorangkir dan Inang Sintua A. br. Manurung. Keduanya telah mengabdikan diri dalam pelayanan gerejawi selama lebih dari 15 tahun di HKBP Lobusona. Acara pelepasan dilaksanakan seusai ibadah Minggu dan turut dihadiri Pendeta D. H. Simangunsong, M.Th., dan Biv N. br Sinaga, bersama para sintua, pengurus punguan (perkumpulan), serta jemaat HKBP Lobusona yang mengikuti ibadah. Momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan terima kasih jemaat atas dedikasi, pengabdian, dan kesetiaan kedua sintua dalam menjalankan tugas pelayanan selama bertahun-tahun. Dalam rangkaian acara, sejumlah perwakilan punguan yang ada di HKBP Lobusona diberikan kesempatan menyampaikan pesan dan kesan kepada kedua sintua yang memasuki masa pensiun. Berbagai ungkapan terima kasih, penghargaan, dan kenangan selama menjalani kebersamaan dalam pelayanan gereja menjadi bagian yang mewarnai kegiatan tersebut. Pengabdian selama lebih dari 15 tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu tersebut, Amang Sintua E. Simorangkir dan Inang Sintua A. br. Manurung telah menjadi bagian dari perjalanan pelayanan dan kehidupan persekutuan jemaat HKBP Lobusona. Sebagai sintua atau penatua gereja, keduanya memiliki peran dalam mendampingi pelayanan jemaat, mendukung kegiatan kerohanian, serta membantu membangun kebersamaan dan persekutuan di lingkungan gereja. Acara Paborhaton Sintua Na Pensiun bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan juga menjadi momentum bagi seluruh jemaat untuk mengenang perjalanan panjang pelayanan kedua sintua. Melalui pesan dan kesan yang disampaikan perwakilan masing-masing punguan, terlihat bahwa pelayanan gereja tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas, tetapi juga menyangkut ketulusan, kesabaran, tanggung jawab, dan kebersamaan dalam kehidupan berjemaat. Kehadiran Pendeta D. H. Simangunsong, M.Th., inang Biv. N br Sinaga bersama seluruh jemaat turut menambah makna acara pelepasan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap para pelayan gereja yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Masa pensiun menjadi penanda berakhirnya tanggung jawab pelayanan secara struktural sebagai sintua aktif. Namun, nilai-nilai pengabdian, keteladanan, serta semangat melayani yang telah ditunjukkan selama bertahun-tahun diharapkan tetap menjadi inspirasi bagi generasi penerus pelayanan di HKBP Lobusona. Perjalanan pelayanan Amang Sintua E. Simorangkir dan Inang Sintua A. br. Manurung selama lebih dari 15 tahun menjadi bagian penting dari sejarah kebersamaan jemaat HKBP Lobusona Resort Nauli Rantauprapat. Melalui acara pelepasan ini, jemaat menyampaikan penghormatan atas waktu, tenaga, dan perhatian yang telah diberikan keduanya untuk mendukung kehidupan bergereja. Semangat pelayanan yang telah ditanamkan diharapkan terus hidup dan menjadi teladan bagi para sintua yang masih aktif maupun generasi muda gereja. Acara yang berlangsung seusai ibadah Minggu tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengabdian dalam pelayanan gereja memiliki nilai yang tidak semata-mata diukur dari lamanya masa tugas, tetapi juga dari ketulusan dan kesetiaan dalam melayani Tuhan serta sesama. Pelepasan kedua sintua ini menjadi momen penuh makna bagi keluarga besar HKBP Lobusona Resort Nauli Rantauprapat, sekaligus menandai babak baru perjalanan kehidupan Amang Sintua E. Simorangkir dan Inang Sintua A. br. Manurung setelah menyelesaikan masa pelayanan aktif mereka. (Red/SLH)

Read More

Dekatkan Polri dengan Masyarakat, Enam Personel Polres Labuhanbatu Ikuti Ibadah Minggu Kasih di HKI Rantauprapat

RANTAU PRAPAT – BERSUARAKYAT.ONLINE,Sebanyak enam personel Polres Labuhanbatu mewakili institusinya mengikuti ibadah Minggu Berbahasa Batak Toba di Huria Kristen Indonesia (HKI) Jemaat Rantauprapat, Resort Khusus Rantauprapat, Daerah XIV Sumatera Timur III, Minggu (25/10/2026). Kehadiran personel kepolisian tersebut merupakan bagian dari kegiatan Minggu Kasih, yang bertujuan mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui pendekatan humanis, dialog, serta kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus membangun komunikasi dan mempererat hubungan antara kepolisian dengan jemaat gereja. Minggu Kasih, Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat Melalui program Minggu Kasih, Polres Labuhanbatu melaksanakan pendekatan kepada masyarakat dengan mengikuti kegiatan keagamaan di gereja-gereja yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Program tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat silaturahmi, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran enam personel Polres Labuhanbatu dalam ibadah di HKI Rantauprapat menunjukkan keterlibatan aparat kepolisian dalam kehidupan sosial masyarakat. Melalui komunikasi yang baik dan pendekatan yang humanis, hubungan antara Polri dan masyarakat diharapkan semakin dekat. Selain menjaga keamanan, Polri juga memiliki peran dalam membangun suasana yang kondusif, menghormati kehidupan beragama, serta mendorong terciptanya kerukunan di tengah masyarakat yang beragam. Ibadah Minggu Berbahasa Batak Toba Berlangsung Khidmat, Ibadah yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung khidmat dan diikuti jemaat HKI Rantauprapat. Ibadah mengangkat tema “Mangalului Pangondianan di Goar ni Jahowa”, yang mengandung pesan tentang mencari perlindungan dalam nama Tuhan. Berdasarkan jadwal ibadah, khotbah disampaikan oleh Pdt. W. Hasugian, S.Th., dengan pembacaan firman Tuhan dari Sepania 3:9–15. Rangkaian ibadah turut diisi dengan pujian, doa syafaat, pelayanan koor, pengakuan dosa, dan doa penutup. Penggunaan bahasa Batak Toba dalam ibadah juga menjadi bagian dari upaya melestarikan bahasa dan budaya lokal sekaligus memperkuat persekutuan jemaat. Perkuat Kerukunan dan Keamanan Lingkungan, Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan keagamaan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri, gereja, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan serta keamanan lingkungan. Melalui kegiatan Minggu Kasih, komunikasi antara aparat dan masyarakat diharapkan semakin terbuka sehingga berbagai persoalan sosial maupun persoalan kamtibmas dapat disampaikan dan dicarikan solusi secara bersama-sama. Kebersamaan tersebut menjadi pengingat bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis, diharapkan Kabupaten Labuhanbatu tetap menjadi wilayah yang aman, damai, serta menjunjung tinggi toleransi dan persaudaraan antarumat beragama. (Red)

Read More

Wabup Aceh Timur Buka FASI Indra Makmur, Tekankan Pentingnya Akhlak Anak

  Aceh Timur – Bersuarakyat.online   Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke-2 tingkat Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Sabtu, 24 Okt 2026. Mewakili Bupati Aceh Timur Dalam sambutannya, Wabup mengapresiasi panitia, guru mengaji, dan masyarakat yang telah menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, pendidikan anak tidak cukup hanya mengandalkan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus memperkuat iman, akhlak, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. “Masa depan Aceh Timur ditentukan oleh bagaimana kita mendidik anak-anak hari ini,” Kata T. Zainal. Menurut beliau, FASI bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan ruang untuk menanamkan nilai-nilai agama, melatih keberanian, serta membangun kepercayaan diri anak sejak dini. Wabup juga mengingatkan peserta agar tidak hanya mengejar kemenangan, tetapi juga menjadikan akhlak sebagai bagian utama dari prestasi. “Menang dalam perlombaan adalah kebanggaan. Tetapi memiliki akhlak yang baik, menghormati orang tua, dan mencintai Al-Qur’an adalah kemenangan yang jauh lebih besar,” Terangnya. T. Zainal juga mengajak orang tua dan guru terus membimbing anak-anak agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak mulia seraya berharap Indra Makmur kelak melahirkan hafiz dan hafizah, ulama, serta pemimpin yang berkontribusi bagi kemajuan Aceh Timur. “Kami pesan agar seluruh peserta menunjukkan kemampuan terbaik, menjaga persaudaraan, dan menjunjung sportivitas selama perlombaan” Tutup Wakil Bupati seiring membuka acara tersebut. (Hsb)

Read More

Luar Biasa Kinerja Kasatres Narkoba, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Dari Hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) Di Bumi Balakka Kab Paluta

    Paluta-Bersuarakyat Online.   Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) periode 9 hingga 21 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Mako Polres Padang Lawas Utara, Pada Jumat, 23/10/2026 pukul 11.10 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara, di antaranya Wakil Bupati H. Basri Harahap, Ketua DPRD Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kajari M. Junaedi, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0212/Tapsel, pimpinan instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, hingga perwakilan pelajar dan insan pers.   Dalam kurun waktu 13 hari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara berhasil mencatatkan capaian penegakan hukum sebagai berikut:   1.⁠ ⁠Jumlah Pengungkapan Kasus: 8 Kasus 2.⁠ ⁠⁠Jumlah Tersangka Diamankan: 21 Orang 3.⁠ ⁠⁠Barang Bukti yang Disita: •⁠ ⁠Narkotika jenis Sabu: 49,25 gram •⁠ ⁠⁠Narkotika jenis Ekstasi: 4 butir •⁠ ⁠⁠Telepon Genggam (HP): 6 unit •⁠ ⁠⁠Kendaraan Bermotor: 2 unit Sepeda Motor & 1 unit Mobil •⁠ ⁠⁠Uang Tunai: Rp1.055.000,- •⁠ ⁠⁠1 Buah Senjata Air Soft Gun (dilimpahkan ke Satreskrim Polres Padang Lawas Utara) •⁠ ⁠⁠Barang Bukti Lainnya: 1 helai celana panjang jeans   Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan press release ini merupakan wujud transparansi publik dan keterbukaan informasi atas kerja keras jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara.   Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen tegas Polres Padang Lawas Utara dalam merespons keresahan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Padang Lawas Utara,” tegas AKBP Dhery Fajariandono.   Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Oleh karena itu, jajaran kepolisian meminta dukungan dan doa restu dalam memberantas peredaran narkoba di Padang Lawas Utara demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.   Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers berakhir pada pukul 11.30 WIB dengan situasi tertib, aman, dan kondusif.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sekda Labusel Reza Pahlevi Hadiri Kegiatan Sinergi Lintas Sektor, Dukung Pemberantasan Narkoba

Bersuarakyat.online LABUSEL- Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), M. Reza Pahlevi Nasution, menghadiri kegiatan Zoom Meeting Join Operation Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Sumatera Utara, yang dilaksanakan di lobi Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung pemulihan kawasan yang terdampak narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut disampaikan deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba” sebagai bentuk komitmen bersama dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Deklarasi ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi. Kegiatan tersebut turut diisi dengan sambutan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto. Rangkaian agenda juga mencakup penyematan rompi antinarkoba oleh Kapolri dan penandatanganan fakta integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba. Usai mengikuti kegiatan tersebut, agenda dilanjutkan dengan apel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dalam rangka mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta pemulihan kawasan yang terdampak narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Kehadiran Sekda Labusel dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah, keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Melalui sinergi yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. #AJN

Read More

SUDAH SAMPAI DIMANA LAPORAN INI PAK KAPOLRES PALUTA DAN KASAT NARKOBA POLRES PALUTA? KOK DIAM, JALAN DI TEMPAT DAN TUTUP MATA? – KEPDES BOLATAN HUMALA SIREGAR DIDUGA LAWAN HUKUM MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU DAN LEPASKAN TERSANGKA, LAPORAN SEJAK POLRES TAPSEL SAMPAI POLRES PALUTA

Bersuarakyat.online PALUTA- Masyarakat Halongonan Timur dan Masyarakat Kab. Padang Lawas Utara mendidih. Sebuah laporan dugaan kejahatan narkoba yang sangat serius diduga sengaja didiamkan oleh Polres Padang Lawas Utara sampai saat ini, Pada Sabtu : 24/10/2026. Yang dilaporkan bukan orang sembarangan. Kepala Desa Bolatan, Kec. Halongonan Timur, berinisial HS / Humala Siregar. KRONOLOGI LAPORAN YANG DIDUGA DIENDAPKAN: Berdasarkan dokumen laporan resmi yang dikutip dari ‘InfoPaluta.com dan Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro dan laporan penggiat anti-narkotika: Seorang aktivis penggiat anti-narkotika Dahlan Saputra Siregar, resmi melaporkan Kepala Desa Bolatan Kecamatan Halongonan Timur berinisial HS, beserta anak kandungnya berinisial WAS, ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta) pada 17 September 2026. Peristiwanya terjadi pada 07 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Halongonan Timur. HS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 282 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Apa perbuatannya? Seorang figur kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi warganya dari bahaya narkoba, justru diduga kuat melindungi pelaku pengedar sabu berinisial A. Terlapor bahkan “memusnahkan barang bukti dan melepaskan pelaku tanpa ada koordinasi sedikit pun dengan pihak berwajib!,” ungkap Dahlan kepada awak media, Bersuarakyat Biro Paluta Pasa Minggu (20/9/2026). Dengan kata lain: 1. Kepdes Bolatan Humala Siregar diduga memusnahkan Barang Bukti Sabu. 2. Kepdes Bolatan Humala Siregar diduga melepaskan tersangka pengedar berinisial S / A pada tanggal 07/12/2025. 3. Ini melawan hukum. Hanya penyidik Polri, BNN dan Kejaksaan yang berhak memusnahkan BB Narkoba setelah inkracht, bukan Kepala Desa!. Menurut Dahlan, langkah kades tersebut diduga kuat merupakan upaya sengaja dan sistematis untuk menutupi kejahatan peredaran narkotika di wilayahnya. “Ini adalah tindakan serius untuk menghilangkan jejak tindak pidana peredaran narkoba,” kecamnya. PERTANYAAN BESAR: KENAPA POLRES PALUTA DIAM??? Laporan ini sudah ada sejak jaman Polres Paluta masih bergabung dengan Polres Tapsel. Sampai sekarang sudah terbentuk Polres Paluta sendiri dengan Kapolres *AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H.* dan Kasat Narkoba *Iptu Irwan H. Sarumpaet*, laporan ini jalan di tempat. Sudah Sampai Dimana Terkait Laporan Ini Pak Kapolres Paluta Dan Kasatres Narkoba Polres Paluta, Kok Pada Jalan Di Tempat, Diam Dan Tutup Mata Polres Paluta?” Warga Bolatan bertanya-tanya: Ada apa? Apakah ada kong kali kong? Kenapa laporan Kades yang memusnahkan BB narkoba dan melepaskan tersangka pengedar tidak diproses? Padahal di sisi lain, Polres Paluta baru saja menggelar konferensi pers Operasi Sarang Narkoba mengungkap 8 kasus, amankan 21 tersangka, sita sabu 49,25 gram pada Jumat 23/10/2026 kemarin. Kalau pengedar kecil di Pasar Gunung Tua ditangkap, kenapa Kades Bolatan yang diduga melindungi pengedar sabu dan memusnahkan BB malah dibiarkan bebas melenggang? Bahkan anaknya berinisial WAS yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada 2 Agustus 2026 atas UU ITE juga tidak diproses???? TUNTUTAN WARGA BOLATAN DAN MASYARAKAT. 1. Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono segera buka status Laporan Polisi terhadap Kepdes Bolatan Humala Siregar.* Sudah sampai dimana? SP2HP mana. 2. Propam Polda Sumut dan Wasidik periksa Kasat Narkoba Polres Paluta.” Kenapa laporan narkoba yang melibatkan Kades bisa mandul? 3. Bupati Paluta dan Inspektorat Paluta periksa Kades Bolatan.”Seorang Kades tidak punya kewenangan memusnahkan BB narkoba dan melepaskan tersangka. Itu perbuatan melawan hukum! 4. Kajati Sumut dan Kajari Paluta ambil alih jika Polres Paluta tidak mampu. Narkoba adalah musuh negara. Jika ada Kades yang diduga melindungi pengedar dan memusnahkan BB, itu adalah pengkhianatan terhadap desa. Jangan tutup mata Pak Kapolres! Rakyat menunggu keadilan!.???   *Harahap Kuro-Kuro*

Read More