Jakarta, BersuaRakyat.Online Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional. Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada awal Januari 2025. Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi tentang mekanisme perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil di lingkup DKI Jakarta. Alih-alih menjawab mengenai kompleksitas masalah kota, seperti PHK massal, hunian tidak layak, ruang kota yang tidak aman, dan aksesibilitas kota yang belum inklusif, Pemda DKI justru bertindak sebaliknya. Kami, selaku jaringan masyarakat sipil yang mempunyai fokus isu pemberdayaan, perlindungan, serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peraturan ini dikhawatirkan tidak menghormati prinsip-prinsip anti diskriminasi terhadap perempuan dengan legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal tingkat daerah. Meninjau lebih lanjut soal hal-hal yang diatur dalam Pergub ini dan mengacu pada dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 95 Tahun 1990 yang bisa dikembangkan sebagai regulasi teknis internal dan mengatur penertiban, misalnya terkait pencatatan data keluarga ASN, pengawasan dan pemeriksaan yang diatur. Selain itu, Pergub ini mengatur sanksi yang tidak spesifik. Selain itu, konteks Pergub ini dapat dilihat tidak selaras dengan semangat anti diskriminasi yang sudah tertuang dalam Ratifikasi CEDAW – Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui UndangUndang No. 7 Tahun 1984 untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk penghapusan regulasi-regulasi yang melanggengkan diskriminasi. Namun pada Minggu 2 Febuary 2025 Gubernur terpilih Daerah Khusus Kota Jakarta, Bapak Pramono Anung memberikan pendapat kepada publik menyoal; “Bagi Seluruh ASN di Jakarta selama saya menjabat, tidak akan diijinkan untuk berpoligami” Berkaitan dengan pernyataan ini maka kami Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi yang concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender menilai bahwa pernyataan Gubernur terpilih sangat positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang jauh lebih baik, professional, memiliki tata kelola yang berkeadilan dan mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Jaringan ini diterima di kediaman Pak Pramono Anung pada Kamis, 6 Febuary 2025 pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan ini disampaikan beberapa masukan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta untuk mendukung upaya-upaya positif yang akan dilakukan oleh Gubernur terpilih dalam memproses kebijakan-kebijakan yang memberi dampak ketidakadilan bagi warganya, termasuk praktik poligami yang berpotensi mendiskriminasikan perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam kehidupan perkawinan dan keluarga. Pernyataan Bpk Pramono Anung diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkrit pada saat menjalankan mandat memimpin kota Jakarta yang menjadi tolak ukur bagi daerahdaerah lainnya. Dalam pertemuan ini Gubernur terpilih menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan perbaikan kebijakan untuk Kota Jakarta kedepan yang lebih aman, ramah, professional dan humanis. Kota Jakarta kedepan diharapkan menjadi percontohan global yang menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Dalam pertemuan kurang lebih 60 menit ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi perhatian dan pertimbangan Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti, seperti; memastikan layanan publik yang ramah, aman dan nyaman untuk semua warga Jakarta; Membangun mekanisme perlindungan dan penanganan kekerasan berbasis gender-seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya; Menguatkan unit-unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah dan berkualitas bagi warganya; Memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara bermakna untuk pembangunan kota Jakarta; Menindaklanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk direalisasikan di Jakarta seperti, Raperda Bantuan Hukum, Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda Pencegahan Ekstrimisme, dan sejumlah inisiasi baik yang telah diproses sebelumnya. Demikian Rilis ini disampaikan; Jakarta, 6 Febuary 2025 Jaringan Perempuan Perempuan Peduli Kota Jakarta Narahubung: Mike Verawati – 081332929509 Ririn Sefsani – 081317680540 Mutya Gustina – 081210972543 Lampiran: Profile Jaringan Perempuan .Profil Singkat Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta 1. Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Koalisi Perempuan Indonesia adalah ormas perempuan yang dideklarasikan pada Desember 1998. Telah memiliki struktur organisasi di 28 Propinsi, juga anggota dari berbagai latar belakang sampai saat ini berjumlah ± 43.000, berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non- sektarian, non- partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas pada rakyat kecil dan yang tertindas. Koalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan Hak politik perempuan dan mendorong partisipasi perempuan berkontribusi secara bermakna dalam pembangunan. 2. Nia Sjarifuddin, Ketua Aliansi Bhineka Tungkal Ika (ANBTI) ANBTI (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika) adalah jaringan nasional beragam individu & lembaga yang dideklarasikan tahun 2006 dengan visi misi mempertahankan dan merawat konsensus kebangsaan PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945). Memperjuangkan kebijakan yang menghormati yang ber Bhineka dan kelompok marjinal dan tertindas. Mendorong perempuan berkontribusi penuh dalam bisang ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik. 3. Listyowati, Ketua Pengurus Yayasan Kalyanamitra Yayasan Kalyanamitra, Organisasi Perempuan yang didirikan di Jakarta pada 28 Maret 1985 dengan visi jangka panjang yaitu terwujudnya sistem masyarakat dan negara yang berkeadilan gender melalui penguatan kapabilitas perempuan dengan prinsip kepedulian dan solidaritas. Tiga isu strategis Kalyanamitra adalah kontrol perempuan terhadap ruang hidupnya di berbagai bidang, kritis terhadap kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan pengalaman perempuam sebagai rujukan pengetahuan feminisme. 4. Ririn Sefsani, Senior Consultant GEDSI Sebagai konsultan senior untuk berbagai proyek dan organisasi dengan bidang spesialisasi GEDSI, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Lingkungan dan Perubahan Iklim, Pengembangan organisasi, Perencanaan dan Penganggaran, Transportasi dan Logistik, Reformasi Partai Politik, dan reformasi birokrasi. memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman kerja dengan berbagai organisasi nasional dan internasionaldan mengelola berbagai program multi-donor seperti dari USAID, AusAID, EKN, NIMD, CIDA, Walton and Family Foundation, Packard, Ford Foundation, IUCN, Oxfam, AFD, dll. 5. Illian Deta Sari, Pengacara Publik dan Aktivis Perempuan Sebagai aktivis perempuan dan juga berprofesi sebagai pengacara publik hampir 10 Tahun lebih. Melakukan berbagai advokasi dalam isu pemberantasan korupsi, akuntabilitas penyelenggaran negara (good governance). Juga banyak mendampingi kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan HAM. Aktif juga melakukan advokasi reformasi hukum dan kebijakan yang berperspektif gender. 6. Valentina Sagala, Direktur Institut Perempuan/ Dosen…