Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan PN Rantauprapat, Tuimen Kembali Menang dan Apresiasi Majelis Hakim

Bersuarakyat.online Perjuangan hukum yang dijalani Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak gugatan yang diajukan menantu perempuannya, kini Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding. Dalam amar putusan banding no. 188/Pdt.G./2026/PT.Medqn,kamis 21 Mei 2026 , majelis hakim memutuskan: 1. Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tanggal 17 Maret 2026; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap tanggal 16 Maret 2026 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang sebelumnya menolak gugatan penggugat telah dinilai tepat dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan. Menanggapi putusan tersebut, Tuimen menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan. Putusan ini membuktikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak. Kami bersyukur karena keadilan dan kepastian hukum masih dapat dirasakan oleh masyarakat yang mencari kebenaran,” ujar Tuimen. Menurutnya, sejak awal dirinya meyakini bahwa fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. “Kami berterima kasih karena seluruh fakta hukum dan bukti yang kami sampaikan selama persidangan telah dipertimbangkan dengan baik. Putusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tambahnya. Sementara itu, Suderi, anak dari Tuimen, mengaku terharu atas putusan yang kembali memenangkan pihak keluarganya hingga tingkat banding. “Syukur Alhamdulillah yang tak terhingga. Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan kepada keluarga kami. Sebagai masyarakat kecil yang merasa terzalimi, kami hanya berharap memperoleh keadilan, dan hari ini harapan itu terjawab,” katanya dengan haru. Suderi juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum keluarga yang telah mendampingi sejak awal proses persidangan hingga keluarnya putusan banding. “Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum kami, Bapak Beriman Panjaitan, SH., MH., beserta rekan-rekan yang telah berjuang mendampingi kami dalam menghadapi gugatan ini. Beliau selalu memberikan semangat dan keyakinan kepada kami untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. Semoga segala kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya. Keluarga Tuimen berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dibuktikan di persidangan. Dengan dikuatkannya Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap oleh Pengadilan Tinggi Medan, maka untuk kedua kalinya pengadilan menyatakan menolak gugatan penggugat, sekaligus mempertegas kedudukan hukum Tuimen dalam perkara tersebut. “Kami masih percaya bahwa Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan kepastian hukum tanpa memandang status sosial, kemampuan ekonomi, maupun kedudukan para pihak yang berperkara. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” tutup Suderi. #Red

Read More

Ops Antik Toba 2026, Polsek Bilah Hilir Amankan Pemuda 18 Tahun Diduga Miliki Ganja di Pangkatan

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/5/2026). Pelaku yang diamankan diketahui bernama **Aufa Edrico Siahaan alias Opa (18)**, seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, **AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si**, melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Polda Sumatera Utara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Pangkatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir **AKP Armen Faisal** memerintahkan Kanit Reskrim **IPDA Mistranius Purba, S.H.** bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang berada di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan kertas berwarna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari saku celana sebelah kanan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bermarga Pasaribu yang berdomisili di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi: * 1 bungkus potongan kertas warna cokelat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,99 gram. * 1 unit telepon genggam Android. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta akan melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.   (Red)

Read More

Ops Antik Toba 2026, Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu di Pangkatan

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/5/2026). Pelaku yang diamankan diketahui bernama **Alam Syahputra Ritonga alias Hodo (23)**, seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, **AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si**, melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Polda Sumatera Utara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangkatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir **AKP Armen Faisal** memerintahkan Kanit Reskrim **IPDA Mistranius Purba, S.H.** bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang berada di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AK, warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: * 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram. * 1 unit telepon genggam Android. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta akan melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu. (Red)

Read More

Kuasa Hukum AA Alias Dedek Nilai Putusan Praperadilan PN Rantauprapat Berpotensi Menyesatkan Praktik Penegakan Hukum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU |Kuasa hukum AA alias Dedek menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menolak permohonan praperadilan kliennya berpotensi menjadi preseden yang keliru dan menyesatkan dalam praktik penegakan hukum ke depan. Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka terhadap AA alias Dedek pada 19 April 2026, serta penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 30 April 2026 oleh Polres Labuhanbatu. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN-RAP. Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan hakim tunggal Hilda Hilmiah Dimyati dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Halomoan, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya berdasarkan minimal dua alat bukti, namun juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. “Kami menilai pertimbangan hakim yang menyebut Putusan MK tersebut tidak lagi relevan setelah berlakunya KUHAP baru merupakan pandangan yang perlu dikaji kembali. Sebab dalam praktiknya, sejumlah putusan praperadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Medan, masih menerapkan prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026). Ia menjelaskan, dalam perkara lain yang ditangani tim kuasa hukum, Pengadilan Negeri Medan yang merupakan pengadilan kelas IA pernah mengabulkan permohonan praperadilan karena pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Selain mempersoalkan penetapan tersangka, pihak pemohon juga menyoroti proses penangkapan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Kuasa hukum menyebut saat penangkapan dilakukan pada 30 April 2026, petugas tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada klien mereka. Keterangan tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh kesaksian yang diajukan dalam persidangan serta dokumen administrasi yang diperlihatkan di persidangan. Tidak hanya itu, pihak pemohon juga mempertanyakan dasar penahanan yang digunakan penyidik. Dalam persidangan, termohon menghadirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 28 April 2026 sebagai salah satu dasar untuk memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Namun, menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa AA alias Dedek sempat berada di Polres Labuhanbatu pada 19 April 2026 saat mendampingi rekannya membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Bahkan setelah DPO diterbitkan, klien mereka disebut kembali hadir di Polres Labuhanbatu sebagai saksi dalam proses perdamaian perkara lain. “Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan masuk DPO, sementara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan justru pernah berada di Polres dan kembali hadir setelah DPO diterbitkan,” kata Halomoan. Ia menambahkan, penangkapan terhadap kliennya juga bukan dilakukan di lokasi persembunyian maupun saat pelarian, melainkan di ruang Unit I Reskrim Polres Labuhanbatu. Atas dasar itu, pihak pemohon menilai putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan berpotensi menjadi rujukan yang berbahaya apabila dijadikan pedoman dalam praktik penegakan hukum. Mereka khawatir putusan tersebut dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, hingga penahanan yang hanya didasarkan pada administrasi tertentu tanpa menguji secara mendalam terpenuhinya syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur undang-undang. “Yang kami khawatirkan bukan hanya perkara klien kami. Tetapi apabila putusan seperti ini dijadikan pedoman, maka akan muncul praktik-praktik yang berpotensi mengurangi perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum,” tegasnya. Terkait langkah hukum selanjutnya, kuasa hukum menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Meski demikian, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Mahkamah Yudisial apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim. Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan harapan lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir pencari keadilan dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum. “Kami berharap seluruh aparat penegak hukum tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkas Halomoan.   (Tim/Red)

Read More

Satu-satunya di Sumut, Labusel Cetak Rekor WTP 13 Kali Berturut-turut

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan sejarah dalam pengelolaan keuangan daerah. Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Sumatera Utara yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi bergengsi tersebut diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dan semakin mengukuhkan posisi Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai daerah dengan konsistensi tata kelola keuangan terbaik di Sumatera Utara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang kepada Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang bersama Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ari Winata, didampingi Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, S.STP., M.AP., di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (29/5/2026). Capaian WTP ke-13 secara beruntun ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, disiplin, dan profesional dari tahun ke tahun. Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan opini WTP diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan daerah. BPK RI Perwakilan Sumatera Utara juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan selama proses pemeriksaan berlangsung sehingga seluruh tahapan dapat berjalan baik dan lancar Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja keras yang terus terjaga hingga Kabupaten Labuhanbatu Selatan mampu mempertahankan WTP selama tiga belas tahun berturut-turut. “Alhamdulillah, capaian ini menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan. WTP ke-13 bukan sekadar prestasi administratif, tetapi bukti konsistensi dan komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati. Menurut Bupati, keberhasilan tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan demi mendorong pembangunan daerah yang semakin maju dan dipercaya masyarakat. Pada kesempatan yang sama, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara juga menyerahkan LHP kepada sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kota Pematangsiantar.

Read More

Stadion Teladan Belum Dibuka, Pemko Medan Sayangkan Komunitas Lari Masuk Tanpa Izin

Bersuarakyat.online | Medan – Polemik penggunaan area Stadion Teladan Medan oleh komunitas lari kembali mencuat. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, aktivitas lari yang viral di media sosial itu tidak pernah mendapat izin maupun koordinasi resmi dari Pemerintah Kota Medan. Rico menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat 29 Mei 2026. Ia menyayangkan insiden itu terjadi di tengah proses penyelesaian dan perawatan intensif stadion menjelang bergulirnya turnamen Piala AFF U-19 2026. “Kami menyayangkan kenapa hal itu bisa terjadi. Kami paham masyarakat pasti punya euforia melihat kondisi Stadion Teladan yang sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi sebaiknya ada koordinasi dulu dengan Pemko Medan sebelum masuk ke area lapangan,” ujar Rico. Menurut Wali Kota, hingga saat ini Pemko Medan belum mengeluarkan izin penggunaan Stadion Teladan kepada komunitas mana pun, termasuk untuk kegiatan olahraga. Stadion tersebut masih berstatus ditutup untuk umum karena masih dalam tahap finalisasi fasilitas dan pemeliharaan rumput lapangan. Pernyataan Rico sekaligus menjawab polemik yang muncul setelah sebuah video viral. Dalam video yang kemudian dihapus itu, terlihat sejumlah pelari beraktivitas di lintasan dan area lapangan Stadion Teladan. Pengunggah video bahkan menuliskan mereka merasa terhormat menjadi komunitas pertama yang menjajal atmosfer stadion sebelum turnamen AFF U-19 dimulai. Video tersebut memicu beragam reaksi warganet. Banyak yang mengapresiasi kondisi baru stadion, namun tak sedikit pula yang mengkritik karena masuk tanpa izin. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bahkan ikut menanggapi di media sosial dengan komentar singkat, “Wow, ampun sekali lihatnya”. Rico menjelaskan, Stadion Teladan memang sengaja dijaga ketat dan belum dibuka untuk aktivitas masyarakat umum. Langkah itu dilakukan agar kondisi lapangan, lintasan atletik, dan infrastruktur penunjang lainnya tetap terjaga menjelang perhelatan internasional U-19 AFF 2026. “Kalau sekarang sudah digunakan bebas, nanti rumputnya rusak, lintasan atletiknya terganggu. Padahal target kita stadion ini siap dipakai atlet nasional dan internasional dengan standar yang baik,” katanya. Saat ini, Pemko Medan mengaku tengah menelusuri bagaimana komunitas tersebut bisa masuk ke area stadion. Pihak pengelola akan mengevaluasi sistem penjagaan dan prosedur akses agar kejadian serupa tidak terulang. Rico berharap masyarakat menahan diri dan bersabar. Ia memastikan, setelah seluruh tahapan renovasi selesai dan stadion resmi dibuka, warga Medan akan memiliki ruang olahraga representatif yang bisa digunakan bersama sesuai aturan. “Stadion ini milik warga Medan. Tapi mari kita jaga bersama. Ada waktunya nanti semua bisa merasakan langsung, tapi harus sesuai prosedur dan koordinasi dengan Pemko,” tutupnya. Stadion Teladan Medan memang tengah menjadi sorotan publik sejak proses renovasi besar-besaran dimulai. Dengan kapasitas puluhan ribu penonton dan fasilitas berstandar FIFA, stadion ini diproyeksikan menjadi salah satu venue penting untuk turnamen AFF U-19 2026 dan agenda olahraga lain ke depan. #slh/Red

Read More

Hasil Gercep IPDA M.purba Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Berhasil tangkap JL alias Jodi Warga Sei tampang bawa Sabu 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Unit Sat Reskrim Polsek Bilah Hilir Ciduk seorang laki – laki inisial SJL alias Jodi (27Thn) Dalam Penangkapan warga Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara karena membawa Narkotika jenis sabu pada Selasa (26/Mai/ 2026), sekira pukul 16.00 WIB di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal saat dikonfirmasi wartawan ini pada Rabu (27/may/2026) membenarkan telah mengamanatkan pelaku tindak pidana Narkoba inisial SJL alias Jodi (27Thn). Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Lingkungan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Cetus Kapolsek Bilah Hilir. Berdasarkan informasi tersebut lanjut AKP Armen, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba,S.H., beserta anggota untuk segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Dari hasil penyelidikan team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial SJL alias Jodi dalam dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu. Saat itu pelaku Jodi sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoppy, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari bagasi Kap depan sepeda motor sebelah kanan berupa 1 (buah) plastik klip ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan introgasi dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang ditemukan oleh pihak Kepolisian yang diperoleh dari 1 (satu) orang laki-laki inisial H warga Kelurahan Negeri Lama kemudian team membawa pelaku langsung melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan Heri, jelas Kapolsek Bilah Hilir. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku inisial SJL alias Jodi beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk kepentingan penyelidikan. (D.R RANGKUTI)

Read More

ART Ketua Gapoktan Muara kilis dampingi Tim MSU bersama BPN Tebo jambi Lakukan Cek titik koordinat Tanah Warga Desa Kilis -,+ 400 H

Jambi Tebo-Bersuarakyat.online Warga Desa kilis kecamatan Tengah hilir kabupaten Tebo provinsi Jambi bersama Tim Media Sumatra Utara ( Bersuara Rakyat Online dan Mitra Mabes News.id di undang ketua Gapoktan muara kilis untuk mendampingi BPN Kabupaten Tebo dalam melakukan cek titik Koordinat di Lahan desa kilis seluas -,+ 400 Lahan warga desa kilis Dengan menggunakan JPS yang di jadikan Peta oleh Petugas BPN tebo ARP pada hari Sabtu tanggal 23 may 2026 pukul 9.30wib sampaikan pukul 12.00wib di Lahan (Ladang) warga desa kilis. Tim Media dari Sumatra Utara melakukan konfirmasi dari salah satu BPN Kabupaten Tebo dengan inisial ARP dengan mengatakan bahwa didalam Pelaksanaan kegiatan Cek titik kordinat dengan menghubungkan JPS yang seluas -,+ 400Hektar diwilayah Desa kilis , yaitu Lahan perkebunan (Ladang) warga kilis. Begitu juga kita harus mengetahui batas – batas wilayah Desa kilis Ungkapnya, Ditambahkannya lagi ,sesuai JPS yang menunjukkan bahwsanya hasil dari Peta Daerah desa kilis Lahan seluas 469,0273 m2 (-,+ 400 H) itu adalah Daerah desa Kilis kecamatan Tengah hilir Dan bagi warga di luar desa Kilis,yang menduduki Lahan atau ladang harus memiliki surat keterangan (SKT)dari kantor Desa Kilis serta mengikuti Peraturan Ketua Gapoktan muara kilis untuk mengurus SKGR (sertifikat) tanah Pungkasnya Di Tempat yang sama. Jurnalis Bersuara Rakyat Online Melakukan Konfirmasi terhadap Akmal salah satu pengurus anggota Kolompok Gapoktan muara kilis tetang adanya BPN Tebo turun kelapangan dalam melakukan Cek titik kordinat di Lahan (Ladang) Masyarakat Kilis angkat bicara’ Saya melakukan ini adalah untuk mengetahui berapa besar luas lahan Desa kilis (ladang) dari BPN Kabupaten Tebo untuk turun kelapanga dalam melakukan Cek titik kordinat (Lahan warga) desa Kilis dan membenarkan bahwasanya tanah ini terletak di daerah Desa kilis Kecamatan Tengah hilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi ,dan untuk memastikan terhadap warga agar tidak kejadian waswas untuk memiliki Lahan (Ladang) ungkapnya Ditambahkannya lagi Semoga di dalam kerja keras ketua Gapoktan ART muara kilis merasa puas dan tidak ada rasa kecewa.mengakhiri perkataan nya.   ***(DR.Rangkuti) ***

Read More

Pemkab Labusel Sembelih 56 Ekor Hewan Qurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Iduladha

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan penyembelihan hewan kurban Iduladha 1447 Hijriah di halaman Kantor Dinas PUPR Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kamis (28/5/2026). Sebanyak 26 ekor hewan qurban disembelih pada kegiatan tersebut dan dagingnya akan dibagikan kepada ASN, tenaga honorer, serta masyarakat sekitar. Sementara itu, sebelumnya Pemkab Labusel juga telah mendistribusikan 30 ekor hewan qurban ke lima kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dengan demikian, total hewan qurban yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Iduladha tahun ini mencapai 56 ekor. Kegiatan penyembelihan hewan qurban turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Ketua MUI Labusel, serta para undangan lainnya. Sekda Labusel M. Reza Pahlevi Nasution menyampaikan bahwa hewan Qurban yang disembelih berasal dari OPD dan para camat se-Labuhanbatu Selatan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat. “Alhamdulillah, tahun ini total hewan qurban yang berhasil dihimpun sebanyak 56 ekor. Daging qurban nantinya akan dibagikan kepada ASN, honorer, dan masyarakat sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan bersama,” ujarnya. Ia berharap semangat berqurban dan berbagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun. “Semoga pembagian daging qurban ini membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat. Kita juga berharap jumlah hewan qurban tahun depan bisa lebih meningkat lagi,” tutupnya.

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Menyerahkan 7 Ekor Sapi bagi 49 Lansia untuk Pelaksanaan Ibadah Kurban

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menyaksikan langsung penyembelihan sapi kurban bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di lingkungan Masjid Nur Hidayah Desa Hadundung, Rabu (27/5/2026). Penyembelihan sapi kurban bantuan Presiden tersebut turut disaksikan masyarakat Desa Hadundung. Hewan kurban dengan bobot kurang lebih satu ton itu menjadi perhatian warga yang hadir dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Iduladha. Usai menghadiri kegiatan tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang melanjutkan agenda ke Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, untuk menyerahkan 7 ekor sapi bagi 49 lansia dalam rangka pelaksanaan ibadah kurban. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada para lansia yang memiliki niat untuk berkurban di Hari Raya Iduladha. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Iduladha menjadi momentum untuk memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta semangat saling membantu di tengah masyarakat. “Semoga bantuan ini dapat membawa keberkahan dan membantu para orang tua kita dalam pelaksanaan ibadah kurban,” ujar Bupati. Salah seorang masyarakat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas perhatian yang diberikan Bupati kepada para lansia di Kelurahan Kotapinang. Kegiatan berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan, sekaligus menjadi wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Labuhanbatu Selatan.

Read More