Publik Menunggu Jawaban, PT PAL dan ATR/BPN Belum Menanggapi. 

Labuhanbatu- Bersuararakyat.online

kamis (18/12/2025) – Sorotan masyarakat terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, provinsi sumatera utara, terus menguat. Hingga rilis kedua ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah dugaan persoalan legalitas yang telah dikonfirmasi oleh tim redaksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT PAL diduga telah beroperasi sejak sekitar tahun 2007 dengan menguasai lahan perkebunan seluas kurang lebih 2.000 hektare, namun hingga kini tidak ditemukan papan informasi atau penanda resmi Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi perkebunan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan HGU, perusahaan tersebut juga diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikuasai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat sekitar yang merasa haknya belum terpenuhi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ditegaskan bahwa:

Pasal 42 mengatur bahwa usaha perkebunan yang dilakukan oleh badan usaha wajib memiliki hak atas tanah, salah satunya berupa Hak Guna Usaha (HGU).

Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas HGU yang dimiliki perusahaan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian yang secara tegas mengatur kewajiban kemitraan perkebunan dan kepastian hukum penguasaan lahan.

Menanggapi berkembangnya anggapan bahwa pembayaran pajak dapat dijadikan dasar sah penguasaan lahan, praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pemahaman keliru.

“Pembayaran pajak adalah kewajiban setiap subjek pajak, tetapi tidak pernah menjadi dasar kepemilikan atau legalitas tanah. Untuk perkebunan skala besar, legalitas mutlak hanya bisa dibuktikan dengan HGU yang sah,” tegas Ahmad Saipul Sirait, SH.

Ia menambahkan, meskipun pajak dibayarkan bertahun-tahun, negara tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum apabila penguasaan lahan dilakukan tanpa hak yang sah.

Redaksi Sepindonesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada:

Humas dan manajemen PT PAL, serta

Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan.

Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap legalitas perkebunan PT PAL, termasuk:

Status dan keberadaan HGU,

Kewajiban plasma 20 persen,

Kejelasan batas wilayah administrasi perkebunan yang diduga melintasi Provinsi Sumatera Utara dan Riau, serta

Kesesuaian pembayaran pajak dengan objek dan dasar hukum yang sah.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit terbuka dan transparan demi mencegah potensi konflik agraria berkepanjangan serta menjamin kepastian hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan, PT Paten Alam Lestari (PT PAL) dan pihak terkait belum memberikan hak jawab. Redaksi kembali menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *